MK wajibkan semua parpol diverifikasi

Rabu, 29 Agustus 2012 - 20:45 WIB
MK wajibkan semua parpol diverifikasi
MK wajibkan semua parpol diverifikasi
A A A
Sindonews.com - Setelah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 3,5 persen hanya di tingkat nasional, Mahkamah Konstitusi (MK) juga memutuskan mewajibkan semua partai politik peserta Pemilu harus melakukan verifikasi ulang.

Dengan adanya putusan ini berarti ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Pemilu No 12 Tahun 2012 beserta penjelasannya tentang verifikasi partai pemilu dibatalkan.

Sehingga seluruh partai politik yang berada di parlemen maupun yang tidak berada dalam parlemen untuk Pemilu Legislatif diharuskan melakukan verifikasi ulang sebagai syarat peserta Pemilu 2014.

"Berarti seluruh partai peserta Pemilu harus melakukan verifikasi ulang. Termasuk di dalamnya sembilan partai yang sudah duduk di parlemen, dengan syarat verifikasi yang telah ditetapkan dalam UU Pemilu," tandas Ketua MK Mahfud MD ketika ditemui seusai sidang, Rabu (29/8/2012).

Selain itu, MK juga memutuskan putusan gugatan yang diajukan oleh Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang isinya gugatan itu tidak dapat diterima oleh MK. Putusan ini dikarenakan isi atas dalil permohonan perkara yang diajukan Partai Nasdem sama dengan dalil yang diajukan oleh 22 Partai sebelumnya.

Sehingga MK tidak dapat menerima dalil yang diajukan karena tidak terdapat perbedaan dengan perkara sebelumnya.

Menanggapi putusan tersebut, Effendi Syahputra selaku Kuasa Hukum Partai Nasdem mengatakan, walaupun permohonan Nasden tidak dapat diterima oleh MK, tetapi secara isi MK telah mengabulkan gugatan Partai Nasdem.

Yang artinya, apa yang menjadi gugatan Partai Nasdem telah dikabulkan oleh MK melalui putusan perkara No. 52 yakni perkara yang diajukan oleh 22 Parpol.

"Secara esensi yang menjadi pertimbangan kami telah dimasukan ke dalam putusan 52, jadi partai nasdem dalam hal ini sangat puas dan secara otomatis dikabulkan juga apa yang kita minta, dan kita harapkan selama ini bahwa verifikasi diperlakukan sama untuk semua peserta pemilu itu dikabulkan," tandas effendi seusai persidangan di MK.

Effendi mengakui dengan adanya putusan resmi ini, Partai Nasdem semakin siap untuk menghadapi Verifikasi bagi peserta Pemilu 2014 mendatang.

"Ini akan menjadi seru, semua akan dilakukan secara fair dan dimulai dari nol, tentang konsolidasi untuk mempersiapkan kepengurusan, serta keanggotaannya sehingga semua diverifikasi kembali oleh kpu," lanjutnya dengan tersenyum.

Untuk itu, Partai Nasdem mengharapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serius dalam menjalankan proses verifikasi secara faktual bagi Parpol baik yang berada di Parlemen maupun yang tidak.

Sedangkan tanggapan berbeda justru datang dari Kuasa hukum pemohon perkara lainnya Andi Asrun yang menyatakan dengan adanya verifikasi yang harus dilakukan semua partai tidak mungkin dilakukan melihat sempitnya batas waktu yang diberikan oleh KPU.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6770 seconds (0.1#10.140)