Kejari Jaksel segera eksekusi Anand Krishna

Kamis, 16 Agustus 2012 - 21:03 WIB
Kejari Jaksel segera eksekusi Anand Krishna
Kejari Jaksel segera eksekusi Anand Krishna
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) berjanji akan segera mengeksekusi terpidana kasus pelecehan seksual Anand Krishna. Pasalnya, Guru spiritual itu telah divonis 2,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) atas tindak pidana pencabulan atas muridnya.

Kepala Kejari Jaksel Masyhudi mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima petikan putusan perkara Anand Krishna, sehingga belum bisa mengeksekusi Anand Krishna. Untuk itu, dia pun mengaku telah mengajukan permohonan cegah terhadap Anand.

"Sesuai prosedur, Kejaksaan akan melayangkan panggilan eksekusi secara patut setelah menerima petikan putusan," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (16/8/2012).

Dia mengungkapkan, apabila panggilan eksekusi secara patut diabaikan, tim jaksa eksekutor akan datang untuk menjemput terpidana. Namun, Anand juga diketahui berencana meminta penangguhan penahanan terhadap dirinya.

Menurutnya, penangguhan penahanan tidak dapat dilakukan dalam pelaksanaan putusan kasasi. "Kalau kasasi itu kan putusannya sudah inkracht (telah berkekuatan hukum tetap)," ujarnya.

Dia pun menegaskan, terpidana bukan lagi menjalani masa tahanan, melainkan pidana penjara sebagaimana putusan hakim. Terkait keberadaan Anand yang di luar Jakarta, Masyhudi khawatir Anand melarikan diri sebelum dieksekusi.

Seperti diketahui, MA membatalkan vonis bebas Anand dan menghukum guru spiritual ini 2,5 tahun penjara. Dalam putusannya, majelis hakim agung menyatakan Anand terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHAP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Majelis menghukum Anand dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.
(lil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6669 seconds (0.1#10.140)