Kejari Jaksel segera eksekusi Anand Krishna

Kamis, 16 Agustus 2012 - 21:03 WIB
Kejari Jaksel segera...
Kejari Jaksel segera eksekusi Anand Krishna
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) berjanji akan segera mengeksekusi terpidana kasus pelecehan seksual Anand Krishna. Pasalnya, Guru spiritual itu telah divonis 2,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) atas tindak pidana pencabulan atas muridnya.

Kepala Kejari Jaksel Masyhudi mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima petikan putusan perkara Anand Krishna, sehingga belum bisa mengeksekusi Anand Krishna. Untuk itu, dia pun mengaku telah mengajukan permohonan cegah terhadap Anand.

"Sesuai prosedur, Kejaksaan akan melayangkan panggilan eksekusi secara patut setelah menerima petikan putusan," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (16/8/2012).

Dia mengungkapkan, apabila panggilan eksekusi secara patut diabaikan, tim jaksa eksekutor akan datang untuk menjemput terpidana. Namun, Anand juga diketahui berencana meminta penangguhan penahanan terhadap dirinya.

Menurutnya, penangguhan penahanan tidak dapat dilakukan dalam pelaksanaan putusan kasasi. "Kalau kasasi itu kan putusannya sudah inkracht (telah berkekuatan hukum tetap)," ujarnya.

Dia pun menegaskan, terpidana bukan lagi menjalani masa tahanan, melainkan pidana penjara sebagaimana putusan hakim. Terkait keberadaan Anand yang di luar Jakarta, Masyhudi khawatir Anand melarikan diri sebelum dieksekusi.

Seperti diketahui, MA membatalkan vonis bebas Anand dan menghukum guru spiritual ini 2,5 tahun penjara. Dalam putusannya, majelis hakim agung menyatakan Anand terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHAP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Majelis menghukum Anand dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.
(lil)
Berita Terkait
Sempat Buron, Konglomerat...
Sempat Buron, Konglomerat Medan Mujianto Terpidana Korupsi Rp39,5 M Menyerahkan Diri
MA Tolak PK Surya Darmadi
MA Tolak PK Surya Darmadi
Implikasi Hukum Putusan...
Implikasi Hukum Putusan MK Nomor 90 dan Putusan MA 23 Tahun 2024
DPR-Pemerintah Sepakat...
DPR-Pemerintah Sepakat MA Tak Boleh Beri Putusan Lebih Berat dari Tingkat I dan Banding di RUU KUHAP
MA Tolak Kasasi Perkara...
MA Tolak Kasasi Perkara Gazalba Saleh, Ini Komentar KPK
MA Pangkas Vonis Banding...
MA Pangkas Vonis Banding Edhy Prabowo Menjadi 5 Tahun Penjara
Berita Terkini
Pemerintah Bangun Ekosistem...
Pemerintah Bangun Ekosistem Pendidikan Berkualitas lewat Revitalisasi Sekolah
Seskab Teddy dan Menteri...
Seskab Teddy dan Menteri Ara Sirait Bahas Target Bedah 400.000 Rumah
APH Didorong Usut Tuntas...
APH Didorong Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus
Sekjen PKS: Pemilih...
Sekjen PKS: Pemilih Muda Jadi Kunci, Kader Harus Siap Menangkan Pemilu 2029
Viral Dua WNI Diduga...
Viral Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Polri Lakukan Koordinasi
DPR Minta KPK Transparan...
DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Menhut
Infografis
4 Sinyal Iran Akan Segera...
4 Sinyal Iran Akan Segera Melakukan Serangan ke Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved