Kejari Jaksel segera eksekusi Anand Krishna

Kamis, 16 Agustus 2012 - 21:03 WIB
Kejari Jaksel segera...
Kejari Jaksel segera eksekusi Anand Krishna
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) berjanji akan segera mengeksekusi terpidana kasus pelecehan seksual Anand Krishna. Pasalnya, Guru spiritual itu telah divonis 2,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) atas tindak pidana pencabulan atas muridnya.

Kepala Kejari Jaksel Masyhudi mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima petikan putusan perkara Anand Krishna, sehingga belum bisa mengeksekusi Anand Krishna. Untuk itu, dia pun mengaku telah mengajukan permohonan cegah terhadap Anand.

"Sesuai prosedur, Kejaksaan akan melayangkan panggilan eksekusi secara patut setelah menerima petikan putusan," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (16/8/2012).

Dia mengungkapkan, apabila panggilan eksekusi secara patut diabaikan, tim jaksa eksekutor akan datang untuk menjemput terpidana. Namun, Anand juga diketahui berencana meminta penangguhan penahanan terhadap dirinya.

Menurutnya, penangguhan penahanan tidak dapat dilakukan dalam pelaksanaan putusan kasasi. "Kalau kasasi itu kan putusannya sudah inkracht (telah berkekuatan hukum tetap)," ujarnya.

Dia pun menegaskan, terpidana bukan lagi menjalani masa tahanan, melainkan pidana penjara sebagaimana putusan hakim. Terkait keberadaan Anand yang di luar Jakarta, Masyhudi khawatir Anand melarikan diri sebelum dieksekusi.

Seperti diketahui, MA membatalkan vonis bebas Anand dan menghukum guru spiritual ini 2,5 tahun penjara. Dalam putusannya, majelis hakim agung menyatakan Anand terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHAP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Majelis menghukum Anand dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.
(lil)
Berita Terkait
Sempat Buron, Konglomerat...
Sempat Buron, Konglomerat Medan Mujianto Terpidana Korupsi Rp39,5 M Menyerahkan Diri
MA Tolak PK Surya Darmadi
MA Tolak PK Surya Darmadi
Implikasi Hukum Putusan...
Implikasi Hukum Putusan MK Nomor 90 dan Putusan MA 23 Tahun 2024
DPR-Pemerintah Sepakat...
DPR-Pemerintah Sepakat MA Tak Boleh Beri Putusan Lebih Berat dari Tingkat I dan Banding di RUU KUHAP
MA Tolak Kasasi Perkara...
MA Tolak Kasasi Perkara Gazalba Saleh, Ini Komentar KPK
MA Pangkas Vonis Banding...
MA Pangkas Vonis Banding Edhy Prabowo Menjadi 5 Tahun Penjara
Berita Terkini
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Infografis
Israel Resmi Menyerah!...
Israel Resmi Menyerah! Segera Tarik Pasukan dari Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved