Koruptor masih bisa dapat remisi

Selasa, 14 Agustus 2012 - 02:07 WIB
Koruptor masih bisa...
Koruptor masih bisa dapat remisi
A A A
Sindonews.com - Pemerintah akan tetap memberikan remisi (pengurangan masa hukuman) kepada narapidana kasus tindak pidana korupsi. Padahal pemerintah sebelumnya mewacanakan pengetatan bahkan moratorium pemberian remisi pada golongan ini.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsudin mengatakan, pihaknya masih menyusun aturan baru remisi pada para narapidana kasus korupsi. Butuh waktu lama hingga kebijakan tersebut siap untuk diimplementasikan.

"(remisi) Ya, karena PP masih memungkinkan, ada remisi umum dan khusus. Untuk koruptor, kami sedang dalam penyempurnaan PP, Kebijakannya belum final. Kalau pun final, masih perlu sosialisasi. Sehingga sementara masih menggunakan PP 28/2006," katanya usai rapat koordinasi antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Ombudsman RI, di Jakarta, Senin (13/8/2012).

Menurutnya, PP Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan, menyebutkan bahwa pemberian remisi, atau pengurangan hukuman untuk narapidana korupsi, terorisme, pembalakan liar/ilegal loging, narkotika dan kejahatan transnasional dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani sepertiga dari masa pidana.

"Jadi untuk napi korupsi, masih diberikan. Karena PP-nya masih memungkinkan," ungkapnya.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM Sihabuddin mengatakan, draft PP soal remisi itu sudah diserahkan pada presiden sebulan yang lalu, namun hingga kini belum ditandatangani. "Banyak PP yang ditumpuk. Yang jelas, untuk remisi umum baru masuk 24 provinsi. Karena remisi itu tiap saat berubah. Meski sudah kirim data awal," ungkapnya.

Selain remisi bagi para koruptor, Kemenkum HAM juga akan memberikan remisi terpidana kasus narkotika, Schapelle Leigh Corby. Dia mendapatkan remisi karena aturannya juga memungkinkan, pemerintah juga tidak ingin berlaku diskriminatif terhadap napi tertentu.

Sihabuddin meminta, masyarakat membedakan antara pemberian remisi dan grasi. Grasi adalah potongan hukuman yang diberikan oleh Presiden RI dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung. Sedangkan remisi diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan syarat berkelakuan baik. Dengan mengacu pada Undang-Undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, remisi adalah hak
napi.

"Remisi umum paling kecil satu bulan, yang paling besar enam bulan. Corby kan sudah menjalani masa pidana enam tahun lebih, jadi pasti dapat maksimal," ujarnya.
(lil)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved