Koruptor masih bisa dapat remisi
Selasa, 14 Agustus 2012 - 02:07 WIB
Koruptor masih bisa dapat remisi
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah akan tetap memberikan remisi (pengurangan masa hukuman) kepada narapidana kasus tindak pidana korupsi. Padahal pemerintah sebelumnya mewacanakan pengetatan bahkan moratorium pemberian remisi pada golongan ini.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsudin mengatakan, pihaknya masih menyusun aturan baru remisi pada para narapidana kasus korupsi. Butuh waktu lama hingga kebijakan tersebut siap untuk diimplementasikan.
"(remisi) Ya, karena PP masih memungkinkan, ada remisi umum dan khusus. Untuk koruptor, kami sedang dalam penyempurnaan PP, Kebijakannya belum final. Kalau pun final, masih perlu sosialisasi. Sehingga sementara masih menggunakan PP 28/2006," katanya usai rapat koordinasi antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Ombudsman RI, di Jakarta, Senin (13/8/2012).
Menurutnya, PP Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan, menyebutkan bahwa pemberian remisi, atau pengurangan hukuman untuk narapidana korupsi, terorisme, pembalakan liar/ilegal loging, narkotika dan kejahatan transnasional dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani sepertiga dari masa pidana.
"Jadi untuk napi korupsi, masih diberikan. Karena PP-nya masih memungkinkan," ungkapnya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM Sihabuddin mengatakan, draft PP soal remisi itu sudah diserahkan pada presiden sebulan yang lalu, namun hingga kini belum ditandatangani. "Banyak PP yang ditumpuk. Yang jelas, untuk remisi umum baru masuk 24 provinsi. Karena remisi itu tiap saat berubah. Meski sudah kirim data awal," ungkapnya.
Selain remisi bagi para koruptor, Kemenkum HAM juga akan memberikan remisi terpidana kasus narkotika, Schapelle Leigh Corby. Dia mendapatkan remisi karena aturannya juga memungkinkan, pemerintah juga tidak ingin berlaku diskriminatif terhadap napi tertentu.
Sihabuddin meminta, masyarakat membedakan antara pemberian remisi dan grasi. Grasi adalah potongan hukuman yang diberikan oleh Presiden RI dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung. Sedangkan remisi diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan syarat berkelakuan baik. Dengan mengacu pada Undang-Undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, remisi adalah hak
napi.
"Remisi umum paling kecil satu bulan, yang paling besar enam bulan. Corby kan sudah menjalani masa pidana enam tahun lebih, jadi pasti dapat maksimal," ujarnya.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsudin mengatakan, pihaknya masih menyusun aturan baru remisi pada para narapidana kasus korupsi. Butuh waktu lama hingga kebijakan tersebut siap untuk diimplementasikan.
"(remisi) Ya, karena PP masih memungkinkan, ada remisi umum dan khusus. Untuk koruptor, kami sedang dalam penyempurnaan PP, Kebijakannya belum final. Kalau pun final, masih perlu sosialisasi. Sehingga sementara masih menggunakan PP 28/2006," katanya usai rapat koordinasi antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Ombudsman RI, di Jakarta, Senin (13/8/2012).
Menurutnya, PP Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan, menyebutkan bahwa pemberian remisi, atau pengurangan hukuman untuk narapidana korupsi, terorisme, pembalakan liar/ilegal loging, narkotika dan kejahatan transnasional dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani sepertiga dari masa pidana.
"Jadi untuk napi korupsi, masih diberikan. Karena PP-nya masih memungkinkan," ungkapnya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM Sihabuddin mengatakan, draft PP soal remisi itu sudah diserahkan pada presiden sebulan yang lalu, namun hingga kini belum ditandatangani. "Banyak PP yang ditumpuk. Yang jelas, untuk remisi umum baru masuk 24 provinsi. Karena remisi itu tiap saat berubah. Meski sudah kirim data awal," ungkapnya.
Selain remisi bagi para koruptor, Kemenkum HAM juga akan memberikan remisi terpidana kasus narkotika, Schapelle Leigh Corby. Dia mendapatkan remisi karena aturannya juga memungkinkan, pemerintah juga tidak ingin berlaku diskriminatif terhadap napi tertentu.
Sihabuddin meminta, masyarakat membedakan antara pemberian remisi dan grasi. Grasi adalah potongan hukuman yang diberikan oleh Presiden RI dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung. Sedangkan remisi diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan syarat berkelakuan baik. Dengan mengacu pada Undang-Undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, remisi adalah hak
napi.
"Remisi umum paling kecil satu bulan, yang paling besar enam bulan. Corby kan sudah menjalani masa pidana enam tahun lebih, jadi pasti dapat maksimal," ujarnya.
(lil)