Ambang batas hilangkan suara pemilih
Selasa, 07 Agustus 2012 - 07:23 WIB
Ambang batas hilangkan suara pemilih
A
A
A
Sindonews.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, kebijakan ambang batas nasional yang ditetapkan melalui UU Pemilu merupakan kejahatan politik yang dilegalkan. Pasalnya, kebijakan itu justru menghilangkan keaslian suara pemilih.
Pernyataan Perludem ini disampaikan saat menjadi saksi ahli dalam uji materi Pasal 208 ayat (1) UU 8/2012 tentang Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Senin 6 Agustus 2012. Peneliti Perludem Didik Supriyanto mengatakan, kebijakan ambang batas nasional merupakan sebuah perbuatan yang semena-mena, karena telah sepihak memastikan bahwa suara pemilih yang notabene untuk memilih anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota dianggap sama dengan suara untuk memilih anggota DPR pusat.
Dalam faktanya, ujar Didik, pemilih menggunakan tiga surat suara yang berbeda. Satu surat suara mewakili satu suara untuk DPR, DPD, dan DPRD, sehingga tidak bisa disamakan penentuan kursi di DPD dan DPRD kabupaten/kota yang hanya ditentukan perolehan suara DPR. “Artinya, kebijakan ambang batas nasional hanya bisa digunakan berlaku pada pemilu DPR, dan kebijakan ambang batas provinsi hanya berlaku pada provinsi, serta ambang batas untuk kabupaten/kota hanya berlaku untuk pemilu DPRD kota/kabupaten saja,” jelas Didik Supriyanti saat membacakan keterangan ahli dalam sidang uji materi di Gedung MK, Jakarta, Senin 6 Agustus 2012.
Selain itu, Didik mengatakan, meski MK telah membenarkan tentang adanya kebijakan ambang batas, putusan ini telah disalahgunakan oleh pembuat undang-undang untuk membuat ambang batas nasional yang diatur dalam Pasal 208 ayat (1) UU 8/2012. “Karena itu, apabila kebijakan ambang batas hendak diterapkan maka kebijakan ini harus berlaku pada masing-masing jenis lembaga perwakilan yang dipilih,” paparnya.
Senada disampaikan peneliti Perludem lainnya, August Mellaz. Menurut dia, penerapan kebijakan ambang batas secara nasional dari instrumen ambang batas perwakilan justru berpotensi menyangkal hak suara pemilih yang bebas untuk menentukan hak politiknya. “Sedangkan dalam pelaksanaan pemilu, pemilih diberikan tiga hak suara untuk memilih,” paparnya.
Pernyataan Perludem ini disampaikan saat menjadi saksi ahli dalam uji materi Pasal 208 ayat (1) UU 8/2012 tentang Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Senin 6 Agustus 2012. Peneliti Perludem Didik Supriyanto mengatakan, kebijakan ambang batas nasional merupakan sebuah perbuatan yang semena-mena, karena telah sepihak memastikan bahwa suara pemilih yang notabene untuk memilih anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota dianggap sama dengan suara untuk memilih anggota DPR pusat.
Dalam faktanya, ujar Didik, pemilih menggunakan tiga surat suara yang berbeda. Satu surat suara mewakili satu suara untuk DPR, DPD, dan DPRD, sehingga tidak bisa disamakan penentuan kursi di DPD dan DPRD kabupaten/kota yang hanya ditentukan perolehan suara DPR. “Artinya, kebijakan ambang batas nasional hanya bisa digunakan berlaku pada pemilu DPR, dan kebijakan ambang batas provinsi hanya berlaku pada provinsi, serta ambang batas untuk kabupaten/kota hanya berlaku untuk pemilu DPRD kota/kabupaten saja,” jelas Didik Supriyanti saat membacakan keterangan ahli dalam sidang uji materi di Gedung MK, Jakarta, Senin 6 Agustus 2012.
Selain itu, Didik mengatakan, meski MK telah membenarkan tentang adanya kebijakan ambang batas, putusan ini telah disalahgunakan oleh pembuat undang-undang untuk membuat ambang batas nasional yang diatur dalam Pasal 208 ayat (1) UU 8/2012. “Karena itu, apabila kebijakan ambang batas hendak diterapkan maka kebijakan ini harus berlaku pada masing-masing jenis lembaga perwakilan yang dipilih,” paparnya.
Senada disampaikan peneliti Perludem lainnya, August Mellaz. Menurut dia, penerapan kebijakan ambang batas secara nasional dari instrumen ambang batas perwakilan justru berpotensi menyangkal hak suara pemilih yang bebas untuk menentukan hak politiknya. “Sedangkan dalam pelaksanaan pemilu, pemilih diberikan tiga hak suara untuk memilih,” paparnya.
(lil)