Aturan tembakau kembali digugat di MK
Senin, 30 Juli 2012 - 17:39 WIB
Aturan tembakau kembali digugat di MK
A
A
A
Sindonews.com - Regulasi tentang tembakau kembali digugat. Sejumlah petani mengajukan uji materiil terhadap Pasal 113 dan Pasal 116 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengharuskan pencantuman adanya zat adikitif dalam produk tembakau seperti rokok.
"Dengan adanya regulasi itu, jadinya orang ragu untuk beli tembakau. Akhirnya petanilah yang menjadi korban," kata salah satu pemohon, Suyanto saat ditemui usai menyerahkan permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (30/7/2012).
Kuasa hukum pemohon, Pradnanda Berbudy mengatakan, pelabelan zat adiktif dalam kedua pasal tersebut terkesan janggal, karena kedua pasal tersebut hanya menyebutkan tembakau, dan produk tembakau sebagai bahan yang mengandung zat adikitif.
Menurutnya, pengaturan itu sangat tendensius karena malah menunjukkan adanya upaya menghilangkan tembakau dan produknya. "Biasanya upaya ini dilakukan untuk mematikan produk lokal," ujarnya.
Selain itu Pradnanda juga menilai, dalam Pasal 116 UU tersebut malah melahirkan aturan baru yang menguatkan penilaian zat adiktif dalam tembakau, yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tembakau.
RPP itu, lanjut dia, malah mendefinisikan secara khusus dengan mengatur produk tembakau berupa rokok mengandung zat adiktif. Sementara produk lainnya di luar tembakau yang sebenarnya lebih mengandung zat adiktif luput diatur.
Dia mengungkapkan, dengan berlakunya peraturan tersebut, para petani tembakau menjadi tidak memiliki kepastian hukum. Karena itu lah, pemohon MK dalam petitumnya membatalkan dua pasal tersebut.
"Dengan adanya regulasi itu, jadinya orang ragu untuk beli tembakau. Akhirnya petanilah yang menjadi korban," kata salah satu pemohon, Suyanto saat ditemui usai menyerahkan permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (30/7/2012).
Kuasa hukum pemohon, Pradnanda Berbudy mengatakan, pelabelan zat adiktif dalam kedua pasal tersebut terkesan janggal, karena kedua pasal tersebut hanya menyebutkan tembakau, dan produk tembakau sebagai bahan yang mengandung zat adikitif.
Menurutnya, pengaturan itu sangat tendensius karena malah menunjukkan adanya upaya menghilangkan tembakau dan produknya. "Biasanya upaya ini dilakukan untuk mematikan produk lokal," ujarnya.
Selain itu Pradnanda juga menilai, dalam Pasal 116 UU tersebut malah melahirkan aturan baru yang menguatkan penilaian zat adiktif dalam tembakau, yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tembakau.
RPP itu, lanjut dia, malah mendefinisikan secara khusus dengan mengatur produk tembakau berupa rokok mengandung zat adiktif. Sementara produk lainnya di luar tembakau yang sebenarnya lebih mengandung zat adiktif luput diatur.
Dia mengungkapkan, dengan berlakunya peraturan tersebut, para petani tembakau menjadi tidak memiliki kepastian hukum. Karena itu lah, pemohon MK dalam petitumnya membatalkan dua pasal tersebut.
(lil)