Aturan tembakau kembali digugat di MK

Senin, 30 Juli 2012 - 17:39 WIB
Aturan tembakau kembali...
Aturan tembakau kembali digugat di MK
A A A
Sindonews.com - Regulasi tentang tembakau kembali digugat. Sejumlah petani mengajukan uji materiil terhadap Pasal 113 dan Pasal 116 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengharuskan pencantuman adanya zat adikitif dalam produk tembakau seperti rokok.

"Dengan adanya regulasi itu, jadinya orang ragu untuk beli tembakau. Akhirnya petanilah yang menjadi korban," kata salah satu pemohon, Suyanto saat ditemui usai menyerahkan permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (30/7/2012).

Kuasa hukum pemohon, Pradnanda Berbudy mengatakan, pelabelan zat adiktif dalam kedua pasal tersebut terkesan janggal, karena kedua pasal tersebut hanya menyebutkan tembakau, dan produk tembakau sebagai bahan yang mengandung zat adikitif.

Menurutnya, pengaturan itu sangat tendensius karena malah menunjukkan adanya upaya menghilangkan tembakau dan produknya. "Biasanya upaya ini dilakukan untuk mematikan produk lokal," ujarnya.

Selain itu Pradnanda juga menilai, dalam Pasal 116 UU tersebut malah melahirkan aturan baru yang menguatkan penilaian zat adiktif dalam tembakau, yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tembakau.

RPP itu, lanjut dia, malah mendefinisikan secara khusus dengan mengatur produk tembakau berupa rokok mengandung zat adiktif. Sementara produk lainnya di luar tembakau yang sebenarnya lebih mengandung zat adiktif luput diatur.

Dia mengungkapkan, dengan berlakunya peraturan tersebut, para petani tembakau menjadi tidak memiliki kepastian hukum. Karena itu lah, pemohon MK dalam petitumnya membatalkan dua pasal tersebut.
(lil)
Berita Terkait
MK Tolak Seluruh Gugatan...
MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers
Perwakilan DPR Tak Hadiri...
Perwakilan DPR Tak Hadiri Sidang Uji Materiil UU Pilkada
Terdakwa Kasus Ganja...
Terdakwa Kasus Ganja Ini Ajukan Uji Materiil UU Narkotika
Dharma Pongrekun Ajukan...
Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materiil UU Kesehatan ke MK
MK Klaim Independen...
MK Klaim Independen Memutus Uji Materiil dan Uji Formil UU Baru KPK
MK Pastikan Tindaklanjuti...
MK Pastikan Tindaklanjuti 2 Permohonan Uji Materiil UU Cipta Kerja
Berita Terkini
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved