Aturan tembakau kembali digugat di MK

Senin, 30 Juli 2012 - 17:39 WIB
Aturan tembakau kembali...
Aturan tembakau kembali digugat di MK
A A A
Sindonews.com - Regulasi tentang tembakau kembali digugat. Sejumlah petani mengajukan uji materiil terhadap Pasal 113 dan Pasal 116 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengharuskan pencantuman adanya zat adikitif dalam produk tembakau seperti rokok.

"Dengan adanya regulasi itu, jadinya orang ragu untuk beli tembakau. Akhirnya petanilah yang menjadi korban," kata salah satu pemohon, Suyanto saat ditemui usai menyerahkan permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (30/7/2012).

Kuasa hukum pemohon, Pradnanda Berbudy mengatakan, pelabelan zat adiktif dalam kedua pasal tersebut terkesan janggal, karena kedua pasal tersebut hanya menyebutkan tembakau, dan produk tembakau sebagai bahan yang mengandung zat adikitif.

Menurutnya, pengaturan itu sangat tendensius karena malah menunjukkan adanya upaya menghilangkan tembakau dan produknya. "Biasanya upaya ini dilakukan untuk mematikan produk lokal," ujarnya.

Selain itu Pradnanda juga menilai, dalam Pasal 116 UU tersebut malah melahirkan aturan baru yang menguatkan penilaian zat adiktif dalam tembakau, yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tembakau.

RPP itu, lanjut dia, malah mendefinisikan secara khusus dengan mengatur produk tembakau berupa rokok mengandung zat adiktif. Sementara produk lainnya di luar tembakau yang sebenarnya lebih mengandung zat adiktif luput diatur.

Dia mengungkapkan, dengan berlakunya peraturan tersebut, para petani tembakau menjadi tidak memiliki kepastian hukum. Karena itu lah, pemohon MK dalam petitumnya membatalkan dua pasal tersebut.
(lil)
Berita Terkait
MK Tolak Seluruh Gugatan...
MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers
Perwakilan DPR Tak Hadiri...
Perwakilan DPR Tak Hadiri Sidang Uji Materiil UU Pilkada
Terdakwa Kasus Ganja...
Terdakwa Kasus Ganja Ini Ajukan Uji Materiil UU Narkotika
Dharma Pongrekun Ajukan...
Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materiil UU Kesehatan ke MK
MK Klaim Independen...
MK Klaim Independen Memutus Uji Materiil dan Uji Formil UU Baru KPK
MK Pastikan Tindaklanjuti...
MK Pastikan Tindaklanjuti 2 Permohonan Uji Materiil UU Cipta Kerja
Berita Terkini
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved