Marzuki setuju fraksi dibubarkan
Jum'at, 20 Juli 2012 - 19:05 WIB
Marzuki setuju fraksi dibubarkan
A
A
A
Sindonews.com - Ketua DPR Marzuki Alie sepakat dengan usulan Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) terkait pembubaran keberadaan fraksi di MPR, DPR, dan DPRD karena dianggap hanya memboroskan anggaran negara.
"Saya setuju sih (dengan usulan pembubaran fraksi), hanya mungkin caranya dengan revisi undang-undang Nomor 27 Tahun 2009," katanya kepada wartawan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Jumat (20/7/2012).
Dia mengungkapkan, selama ini fraksi-fraksi di DPR lebih banyak memperjuangkan kepentingan kelompoknya dibanding memperjuangkan kepentingan rakyat. Padahal, fraksi dibentuk untuk memperjuangkan aspirasi konstituennya.
"Apakah tidak perlu fraksi, kita memang mencari solusinya. Karena kalau berbicara fraksi, yang ada saat ini hanya mengenai ego partai. Padahal mereka masuk DPR, harusnya bicara rakyat," jelasnya.
Menurutnya, dengan dihapuskannya fraksi maka tidak akan ada lagi kelompok oposisi ataupun kelompok pro pemerintah. "Tidak ada lagi oposisi, semuanya berpikir rakyat. Kalau menguntungkan rakyat semuanya mendukung, dan kalau merugikan rakyat semuanya menolak," ungkapnya.
Sebelumnya, GNPK mengajukan permohonan uji materi Pasal 12 huruf e UU 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, serta Pasal 11, Pasal 80, Pasal 301, dan Pasal 352 UU 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD ke Mahkamah Konstitusi (MK).
GNPK meminta MK untuk membubarkan keberadaan fraksi di MPR, DPR dan DPRD. menurutnya, permohonan dibubarkannya fraksi, karena keberadaan fraksi selama ini menyebabkan pemborosan keuangan negara. Selain itu, keberadaan fraksi juga dianggap berpotensi menimbulkan korupsi.
"Saya setuju sih (dengan usulan pembubaran fraksi), hanya mungkin caranya dengan revisi undang-undang Nomor 27 Tahun 2009," katanya kepada wartawan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Jumat (20/7/2012).
Dia mengungkapkan, selama ini fraksi-fraksi di DPR lebih banyak memperjuangkan kepentingan kelompoknya dibanding memperjuangkan kepentingan rakyat. Padahal, fraksi dibentuk untuk memperjuangkan aspirasi konstituennya.
"Apakah tidak perlu fraksi, kita memang mencari solusinya. Karena kalau berbicara fraksi, yang ada saat ini hanya mengenai ego partai. Padahal mereka masuk DPR, harusnya bicara rakyat," jelasnya.
Menurutnya, dengan dihapuskannya fraksi maka tidak akan ada lagi kelompok oposisi ataupun kelompok pro pemerintah. "Tidak ada lagi oposisi, semuanya berpikir rakyat. Kalau menguntungkan rakyat semuanya mendukung, dan kalau merugikan rakyat semuanya menolak," ungkapnya.
Sebelumnya, GNPK mengajukan permohonan uji materi Pasal 12 huruf e UU 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, serta Pasal 11, Pasal 80, Pasal 301, dan Pasal 352 UU 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD ke Mahkamah Konstitusi (MK).
GNPK meminta MK untuk membubarkan keberadaan fraksi di MPR, DPR dan DPRD. menurutnya, permohonan dibubarkannya fraksi, karena keberadaan fraksi selama ini menyebabkan pemborosan keuangan negara. Selain itu, keberadaan fraksi juga dianggap berpotensi menimbulkan korupsi.
(lil)