Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Pembebasan Napi Koruptor, Napi Terorisme, dan Bandar Narkoba
Minggu, 05 April 2020 - 07:26 WIB
Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Pembebasan Napi Koruptor, Napi Terorisme, dan Bandar Narkoba
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta masyarakat tenang. Sampai sekarang belum ada napi koruptor yang dibebaskan secara bersyarat.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 tetap berlaku dan belum ada pembahasan kabinet untuk merevisinya. “Yang dibebaskan sekitar 30.000 orang itu adalah napi tindak pidana umum, bukan korupsi, bukan terorisme, bukan bandar narkoba,” ujar Mahfud sebagaimana cuitan Twitternya, Sabtu (4/4/2020). (Baca juga: Mahfud MD Minta RT-RW Digerakkan untuk Perangi Virus Corona)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 tetap berlaku dan belum ada pembahasan kabinet untuk merevisinya. “Yang dibebaskan sekitar 30.000 orang itu adalah napi tindak pidana umum, bukan korupsi, bukan terorisme, bukan bandar narkoba,” ujar Mahfud sebagaimana cuitan Twitternya, Sabtu (4/4/2020). (Baca juga: Mahfud MD Minta RT-RW Digerakkan untuk Perangi Virus Corona)
Ini sikap Pemerintah hingga saat ini terkait isu pembebesan napi korupsi karena Covid-19. pic.twitter.com/YFQm0rFkt0
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) April 4, 2020