Hukuman Mati Dinilai Adil untuk Koruptor Dana Bencana Corona

Kamis, 30 April 2020 - 08:41 WIB
loading...
Hukuman Mati Dinilai...
Langkah KPK yang mengancam akan menuntut hukuman mati kepada pelaku korupsi dana bencana seperti bencana non alam virus Corona atau Covid-19, dinilai tepat. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengamat Hukum asal Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menegaskan, langkah KPK yang mengancam akan menuntut hukuman mati kepada pelaku korupsi dana bencana seperti bencana non alam virus Corona atau Covid-19, dinilai tepat.

Menurut Suparji, ancaman tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Hukuman mati adil untuk diberikan pelaku korupsi bencana Covid-19," jelas Suparji saat dihubungi SINDOnews, Kamis (30/4/2020).

(Baca juga: Penerbangan bagi Pebisnis Dibolehkan, DPR Minta Protokol Corona Diperketat)

Suparji menganggap, anggaran yang dikucurkan pemerintah menangani virus Corona ini terbilang besar, yakni Rp405 triliun. Karenanya, dana itu harus betul-betul diperuntukan bagi penanganan wabah tersebut.

Sebaliknya, kata dia, jangan sampai dana tersebut jadi 'bancakan' dan dikelola secara konspiratif untuk kepentingan pribadi dan golongan. Terlebih, saat ini masyarakat dalam keadaan susah untuk menghidupi kebutuhan mereka setelah pandemi corona, dan dengan adanya pembatasan sosial yang diterapkan oleh pemerintah.

"Aparat penegak hukum khususnya KPK hendaknya tidak sekedar memberi peringatan, tetapi benar-benar melakukan pengawasan dan menegakkan aturan itu jika pihak yang terindikasi menyalahgunakan bantuan untuk bencana," tegasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil Kepala Satpol...
KPK Panggil Kepala Satpol PP Cilacap terkait Kasus Pemerasan Bupati Syamsul Aulia Rachman
Geledah Ruangan Silmy...
Geledah Ruangan Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Purbaya Sebut Efeknya Minim ke Ekonomi
Sooyoung SNSD dan Jung...
Sooyoung SNSD dan Jung Kyung-ho Putus setelah 14 Tahun Pacaran
Jaga Distribusi Energi,...
Jaga Distribusi Energi, Elnusa Petrofin Beri Apresiasi Awak Mobil Tangki
Berita Terkini
Kapolri: Banyak Pejabat...
Kapolri: Banyak Pejabat Kirim WA Minta Titipan Lolos Akpol
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Hasil Survei: Publik...
Hasil Survei: Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran, Dukung Program MBG dan KDKMP
AI Juru Selamat atau...
AI Juru Selamat atau Kepunahan Pekerja Industri Kreatif?
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Tersangka Kasus Bea...
Tersangka Kasus Bea Cukai Gunakan 'Dana Operasional' untuk Beli iPhone Istri
Infografis
3 Hukuman Mati yang...
3 Hukuman Mati yang Mengguncang China Sepanjang 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved