DPR Minta Pemerintah Perluas Keringanan Tarif Listrik

Jum'at, 03 April 2020 - 19:40 WIB
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Perluas Keringanan Tarif Listrik
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR, Deddy Yevri Sitorus mendorong Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk meminta PT PLN (Persero) memperluas keringanan tarif listrik selama masa krisis COVID-19. (Baca juga: Pembebasan Tagihan dan Diskon Listrik Bertahap Mulai Hari Ini)

Sekadar diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggratiskan biaya listrik untuk pelanggan golongan 450 VA dan diskon 50% untuk golongan 900 VA bersubsidi. “Agar PLN melakukan kajian kemungkinan memberi keringanan tarif bagi pelanggan 1.300 VA, mengingat mereka juga terdampak akibat krisis pandemi COVID-19,” ujar Deddy dalam pernyataan tertulis kepada wartawan, Jumat (3/4/2020). (Baca juga: Begini Cara Dapat Keringanan bagi Pelanggan Listrik 450 VA dan 900 VA Subsidi)

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga meminta BUMN mengidentifikasi dan memitigasi kondisi ekuitas, cashflow dan beban utang akibat kurs yang terdampak krisis COVID-19. Jika tidak dilakukan identifikasi dini, dia khawatir pandemi Corona membawa dampak lebih besar. “Kemungkinan juga pertumbuhan ekonomi meleset jauh di bawah ekspektasi, ini yang harus diidentifikasi agar bisa dilakukan langkah untuk mengurangi dampaknya,” kata Deddy.

Dia juga meminta Kementerian BUMN melakukan terobosan melalui bank milik negara untuk memberi bantuan modal harian untuk memberi rasa aman dan kepastian pada usaha kecil. Bantuan modal harian itu bisa disalurkan pada pedagang kecil di pasar atau bantuan untuk nelayan. “Meminta bank milik negara, terutama BRI, turun memberi bantuan modal harian pada pedagang kecil, bantuan solar untuk nelayan melaut atau di tempat pelelangan ikan,” kata legislator asal Kalimantan Utara itu.

Dia juga meminta pemerintah mengkaji dampak krisis COVID-19 pada perekonomian masyarakat. Menurut dia, pandemi Corona memberi dampak ekonomi yang merata untuk semua lapisan masyarakat.

Sekadar informasi, pemerintah menggelontorkan Rp405 triliun untuk penanganan pandemi Corona. Anggaran itu bakal digunakan untuk bidang kesehatan, jaring pengaman sosial, insentif perpajakan dan stimulus KUR, hingga program pemulihan ekonomi.

Sedangkan, sumber pembiayaan untuk itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona.

Dalam Perppu itu disebutkan pembiayaan akan menggunakan anggaran yang bersumber dari Sisa Anggaran Lebih (SAL), dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan, dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu, dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) dan dana dari pengurangan penyertaan modal negara (PMN) kepada BUMN.
(cip)
Berita Terkait
Krisis Corona, Andre...
Krisis Corona, Andre Rosiade Sampaikan Protes Rakyat Terkait Tarif Listrik
Dua Fraksi DPR Enggan...
Dua Fraksi DPR Enggan Laporkan Kasus Corona Anggotanya
Gelar Diskusi Virtual,...
Gelar Diskusi Virtual, Puan Ajak Parlemen Internasional Lawan Corona
Ketua DPR Ajak Gotong...
Ketua DPR Ajak Gotong Royong Atasi Pandemi Corona
DPR Minta Kemenpora...
DPR Minta Kemenpora Lindungi Atlet dari Ancaman Corona
Eksistensi Satgas Lawan...
Eksistensi Satgas Lawan Pandemi DPR Dinilai Efektif Tekan Corona
Berita Terkini
Sidang Perdana Dokter...
Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar 2 Juli 2026, Roy Suryo Tunggu Praperadilan
Beda dengan Roy Suryo,...
Beda dengan Roy Suryo, Dokter Tifa Tidak Ajukan Gugatan Praperadilan
Mahasiswa UBK Ngaku...
Mahasiswa UBK Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Politikus Gerindra: Saya Yakin Tidak Ada Sangkut Paut dengan Mas Gibran
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Kepala BSKDN Kemendagri:...
Kepala BSKDN Kemendagri: Inovasi Kunci Pembangunan Daerah
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved