Walhi Minta DPR Fokus Corona Dulu, Kesampingkan Omnibus Law

Selasa, 31 Maret 2020 - 14:35 WIB
Walhi Minta DPR Fokus Corona Dulu, Kesampingkan Omnibus Law
Walhi Minta DPR Fokus Corona Dulu, Kesampingkan Omnibus Law
A A A
JAKARTA - Wahana lingkungan hidup Indonesia (Walhi) menuntut DPR untuk tidak membahas Omnibus Law dan hanya fokus membahas pandemi virus corona atau COVID-19. Hal ini menyikapi Pembukaan Masa Sidang III DPR pada 30 Maret 2020.

"Fokus menjalankan fungsi pembahasan anggaran dan pengawasan dalam penanganan Pandemi COVID-19. Membatalkan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang mengancam masyarakat miskin dalam menghadapi pandemi COVID-19," ujar Koordinator Kampanye Walhi, Edo Rakhman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/3/2020).

Edo menilai, dalam kondisi saat ini, pemerintah dan DPR masih saja terus memaksakan omnibus law untuk dipaksakan. (Baca juga: Tangani Wabah Corona, Darurat Sipil Sebaiknya Pilihan Terakhir)

Padahal pada saat yang sama, bukan hanya saja publik yang berfokus pada penanggulangan COVID-19, tetapi juga banyak pengambil kebijakan terkait juga sedang memfokuskan semua sumber dayanya untuk penanggulangan corona.

"Kondisi ini bisa dilihat pada siaran-siaran pers awal-awal terjadinya krisis COVID-19 yang masih saja menghubungkan penanggulangan COVID-19 dengan ekonomi makro, sedangkan pada saat yang sama jutaan pekerja informal dan buruh berhadapan dengan situasi yang lebih kompleks," jelas Edom

"Dipaksakannya pembukaan sidang DPR pada kondisi saat ini, memberikan kekhawatiran terhadap publik akan dipaksakannya pembahasan omnibus law RUU Cilaka (RUU Cipta kerja)," tambahnya.

Edo juga meminta DPR dalam memastikan tanggung jawab negara untuk menyediakan segala kebutuhan rakyat dalam menghadapi pandemi COVID-19 terpenuhi, termasuk menyediakan pangan, air, sanitasi, dan bantuan finansial bagi rakyat miskin.

DPR juga diminta untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap tindakan pemerintah yang memperparah kerentanan masyarakat menghadapi pandemi corona, termasuk menjamin perlindungan K3 pekerja dan penghentian penggusuran paksa dalam konflik agraria yang menyebabkan masyarakat semakin rentan terpapar penyakit dalam pandemi corona.

"Bersama pemerintah memotong dan merealokasi pos APBN demi menjamin kesehatan dan keselamatan rakyat, termasuk memotong pos untuk gaji dan tunjangan anggota DPR dan Direksi BUMN untuk menyediakan APD bagi tenaga medis dan masyarakat miskin," ungkapnya.

DPR juga diminta untuk memastikan informasi pemerintah kepada publik mengenai COVID-19 akurat, tepat waktu, tidak diskriminatif dan konsisten dengan prinsip-prinsip HAM

"Mendorong pemerintah untuk mengambil langkah mengurangi dampak gender dan memastikan penanganan COVID-19 tidak melanggengkan ketidakadilan gender," tuturnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8544 seconds (0.1#10.140)