Jokowi Diminta Keluarkan Keppres untuk Payung Hukum Pembatasan Sosial
A
A
A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan Keppres terkait penetapan status bencana nasional hadapi virus corona (COVID-19). Keppres itu nantinya akan menjadi payung hukum penerapan kebijakan pembatasan sosial.
"Presiden harus mengeluarkan Keppres terkait penetapan status bencana nasional yang akan menjadi payung hukum penerapan kebijakan pembatasan sosial," ujar Koordinator Publikk Interest Lawyer Network (PILNET) Indonesia, Erwin Natosmal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/3/2020).
(Baca juga: Presiden Dinilai Perlu Berlakukan Perppu Keadaan Darurat Sipil)
Koalisi juga mendesak pemerintah untuk membuat alur komando kendali (kodal) bencana yang lebih jelas. Kodal ini harus langsung dipimpin oleh Presiden Jokowi. Sebab, ketiadaan pengaturan struktur kodal bencana dalam Keppres 9/2020 membuat penanganan bencana COVID-19 berjalan secara parsial dan tidak terkoordinasi.
"Keppres tersebut termasuk mengatur lstruktur komando pengendalian (kodal) bencana yang lebih jelas yang dipimpin oleh Presiden sendiri," jelasnya. (Baca juga: Pemerintah Dinilai Tak Tepat Tangani Corona dengan Darurat Sipil)
Selain itu lanjut Erwin, Pemerintah harus memikirkan juga konsekuensi ekonomi, sosial dan kesehatan masyarakat yang terdampak kebijakan tersebut, terutama bagi kelompok-kelompok yang rentan.
"Keppres tersebut juga harus memasukan dan menanggulangi kerugian terhadap pihak-pihak yang terdampak dari kebijakan tersebut, baik ekonomi, sosial dan kesehatan," ungkapnya.
"Demi efektivitas penanganan kekarantinaan kesehatan pemerintah perlu segera mengeluarkan peraturan pelaksanaannya (PP) yang sesuai dengan prinsip-prinsip HAM, terutama dalam aspek pembatasan," tuturnya.
"Presiden harus mengeluarkan Keppres terkait penetapan status bencana nasional yang akan menjadi payung hukum penerapan kebijakan pembatasan sosial," ujar Koordinator Publikk Interest Lawyer Network (PILNET) Indonesia, Erwin Natosmal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/3/2020).
(Baca juga: Presiden Dinilai Perlu Berlakukan Perppu Keadaan Darurat Sipil)
Koalisi juga mendesak pemerintah untuk membuat alur komando kendali (kodal) bencana yang lebih jelas. Kodal ini harus langsung dipimpin oleh Presiden Jokowi. Sebab, ketiadaan pengaturan struktur kodal bencana dalam Keppres 9/2020 membuat penanganan bencana COVID-19 berjalan secara parsial dan tidak terkoordinasi.
"Keppres tersebut termasuk mengatur lstruktur komando pengendalian (kodal) bencana yang lebih jelas yang dipimpin oleh Presiden sendiri," jelasnya. (Baca juga: Pemerintah Dinilai Tak Tepat Tangani Corona dengan Darurat Sipil)
Selain itu lanjut Erwin, Pemerintah harus memikirkan juga konsekuensi ekonomi, sosial dan kesehatan masyarakat yang terdampak kebijakan tersebut, terutama bagi kelompok-kelompok yang rentan.
"Keppres tersebut juga harus memasukan dan menanggulangi kerugian terhadap pihak-pihak yang terdampak dari kebijakan tersebut, baik ekonomi, sosial dan kesehatan," ungkapnya.
"Demi efektivitas penanganan kekarantinaan kesehatan pemerintah perlu segera mengeluarkan peraturan pelaksanaannya (PP) yang sesuai dengan prinsip-prinsip HAM, terutama dalam aspek pembatasan," tuturnya.
(maf)