Presiden Dinilai Perlu Berlakukan Perppu Keadaan Darurat Sipil

Selasa, 31 Maret 2020 - 07:22 WIB
Presiden Dinilai Perlu Berlakukan Perppu Keadaan Darurat Sipil
Presiden Dinilai Perlu Berlakukan Perppu Keadaan Darurat Sipil
A A A
JAKARTA - Wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerapkan Peraturan Perundang-undangan (Perppu) Darurat Sipil di tengah wabah virus Corona (COVID-19) dinilai tepat. Melalui Perrpu ini, pemerintah memiliki kewenangan lebih luas mengatur dan mengatasi musibah wabah COVID-19.

"Presiden perlu kewenangan yang lebih luas agar ada ketegasan mengatasi dampak wabah penyakit Corona. Presiden dengan Perppu Darurat Sipil akan mengatur lebih taktis dan sistematis, serta terpimpin untuk mengatasi wabah COVID-19," kata Ketua Umum Presidium Pusat Barisan Pembaharuan (PP BP) Syafrudin Budiman SIP dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3/2020). (Baca juga: Politikus Demokrat: Pemerintah Batasi Aktivitas tetapi Tidak Menanggung Hidup Rakyat)

Menurutnya, tanpa Perppu Darurat Sipil, Presiden akan kesulitan menyikapi perbedaan pandangan di bawah dalam penanganan wabah COVID-19. Tindakan berani Presiden diperlukan untuk menyelamatkan jiwa dan keselamatan sekitar 260 juta jiwa rakyat Indonesia. (Baca juga: Ditanya Soal Darurat Sipil, Ini Jawaban Doni Monardo)

"Siapa yang tidak tunduk dan membangkang atas perintah Presiden, akan mendapatkan sanksi tanpa memandang siapapun itu. Baik Gubernur, Bupati/Wali Kota dan pejabat pemerintah lainnya, termasuk masyarakat sipil itu sendiri," katanya.

Selain itu, penetapkan tahapan baru dalam penanganan virus COVID-19, yakni pembatasan sosial berskala besar juga langkah yang tepat. Tentu jika wabah virus semakin parah maka darurat sipil harus diberlakukan dengan persetujuan DPR. "Ini bukan soal otoriter atau tidak. Ini langkah preventif dan responsif di tengah bertambahnya korban virus Corona setiap hari," tuturnya.

Menurut Syafrudin, sebelumnya, pada 16 Desember 1959, Presiden Soekarno pernah mengeluarkan Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. "Isi Perppu zaman Soekarno itu dijabarkan keadaan darurat sipil adalah keadaan bahaya yang ditetapkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang untuk seluruh atau sebagian wilayah negara," katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan phisycal distancing (jaga jarak aman) dilakukan lebih tegas, disiplin, dan efektif. Langkah ini penting untuk memutus mata rantai persebaran virus COVID-19.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan usulan pemberlakuan Darurat Sipl supaya penerapan PSBB dapat dijalankan secara efektif. "Namun, penerapan Darurat Sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak pernah digunakan dalam kasus COVID-19,” kata Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman, Senin, 30 Maret 2020.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4603 seconds (0.1#10.140)