Atasi Corona, YLBHI Tuntut Gaji DPR dan BUMN Dipotong

Selasa, 31 Maret 2020 - 03:40 WIB
Atasi Corona, YLBHI Tuntut Gaji DPR dan BUMN Dipotong
Atasi Corona, YLBHI Tuntut Gaji DPR dan BUMN Dipotong
A A A
JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menuntut DPR di masa persidangan III bersama pemerintah memotong dan merelokasi pos APBN demi menjamin kesehatan dan keselamatan rakyat. (Baca juga: Usulan Potong Gaji Presiden untuk Atasi Corona, Pengamat: Harus Diterapkan)

Tuntutan YLBHI itu menyikapi pandemi virus Corona (Covid-19). "Termasuk memotong pos untuk gaji dan tunjangan anggota DPR dan direksi BUMN untuk menyediakan alat pelindung diri (APD) bagi tenaga medis dan masyarakat miskin," ujar Ketua YLBHI Asfinawati dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/3/2020).

Selain itu, dia menuntut DPR untuk memastikan informasi pemerintah kepada publik mengenai COVID-19 akurat, tepat waktu, tidak diskriminatif, dan konsisten dengan prinsip-prinsip HAM. "Mendorong pemerintah mengambil langkah untuk mengurangi dampak gender dan memastikan bahwa penanganan COVID -19 tidak melanggengkan ketidakadilan gender," katanya. (Baca juga: Update Corona: Positif Mencapai 1.414 Orang dan 122 Meninggal Dunia)


YLBHI juga menuntut DPR untuk membatalkan pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja. Sebab, Omnibus Law RUU Cipta Kerja mengancam masyarakat miskin dalam menghadapi pandemi COVID -19.

"Memastikan tanggung jawab negara untuk menyediakan segala kebutuhan rakyat dalam menghadapi pandemi COVID -19, termasuk menyediakan pangan, air, sanitasi, dan bantuan finansial bagi rakyat miskin," ujar Asfinawati .

Di samping itu, DPR diminta untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap tindakan pemerintah yang memperparah kerentanan masyarakat menghadapi pandemi COVID -19. "Termasuk menjamin perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pekerja dan penghentian penggusuran paksa dalam konflik agraria yang menyebabkan masyarakat semakin rentan terpapar penyakit dalam pandemi COVID-19," ujarnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6357 seconds (0.1#10.140)