Cak Imin: Presiden Harus Awasi Ketat Pelaksanaan Perppu Corona
Jum'at, 08 Mei 2020 - 22:21 WIB
loading...
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar bersama Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo. Foto/SINDOnews/Abdul Rochim
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menyarankan Presiden Joko Widodo mengawasi ketat secara langsung pelaksanaan kebijakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease-2019 (Covid-19).
Menurut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mengontrol secara serius perppu tersebut, terutama dalam hal moneter yang menyangkut dengan Menteri Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Karena di perppu itu masih banyak kontrol-kontrol yang sangat ketat, saya sampaikan sendiri ke Bapak Presiden, Pak Presiden sendiri langsung yang harus mengontrol terutama dalam hal penanganan keuangan, penanganan moneter, tanggung jawab Menteri Keuangan, tanggung jawab BI, tanggung jawab OJK, harus dalam pengawasan Presiden langsung," kata pria yang biasa disapa Cak Imin ini usai berdiskusi dengan Kepala Gugus Tugas Percepatan Pananganan Covid-19 di Kantor BNPB, Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPR telah menyetujui perppu antikrisis efek Corona itu pada Senin 4 Mei 2020 malam. Selanjutnya, perppu akan dibawa ke dalam rapat paripurna pada pekan yang akan datang.
"DPR sudah hampir menyetujui perppu dengan berat hati," ujar Wakil Ketua DPR yang menjadi Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) DPR ini.
Menurut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mengontrol secara serius perppu tersebut, terutama dalam hal moneter yang menyangkut dengan Menteri Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Karena di perppu itu masih banyak kontrol-kontrol yang sangat ketat, saya sampaikan sendiri ke Bapak Presiden, Pak Presiden sendiri langsung yang harus mengontrol terutama dalam hal penanganan keuangan, penanganan moneter, tanggung jawab Menteri Keuangan, tanggung jawab BI, tanggung jawab OJK, harus dalam pengawasan Presiden langsung," kata pria yang biasa disapa Cak Imin ini usai berdiskusi dengan Kepala Gugus Tugas Percepatan Pananganan Covid-19 di Kantor BNPB, Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPR telah menyetujui perppu antikrisis efek Corona itu pada Senin 4 Mei 2020 malam. Selanjutnya, perppu akan dibawa ke dalam rapat paripurna pada pekan yang akan datang.
"DPR sudah hampir menyetujui perppu dengan berat hati," ujar Wakil Ketua DPR yang menjadi Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) DPR ini.
Lihat Juga :