Darurat Corona, DPR Target Rampungkan 4 Undang-Undang
A
A
A
JAKARTA - Meskipun tengah berada dalam situasi darurat akan pandemi virus Corona (COVID-19), DPR mematok target untuk menyelesaikan pembahasan terhadap 4 Rancangan Undang-Undang (RUU).
“Pada Masa Persidangan III ini, dengan situasi menghadapi bencana non-alam wabah virus Corona, DPR memiliki tugas konstitusional yang tetap harus dilaksanakan sebagai wujud penyelenggaraan kedaulatan rakyat,” kata Ketua DPR Puan Maharani dalam pidato pembukaan masa III, tahun persidangan 2019-2020 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020). (Baca juga: Puan Tegaskan Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi Harus Terbuka)
Karena itu, Puan melanjutkan, dalam pelaksanaan fungsi legislasi, DPR bersama Pemerintah dan DPD sesuai kewenangannya akan melakukan pembahasan terhadap sejumlah RUU pada Pembicaraan Tingkat I.
Puan juga menguraikan 4 RUU tersebut. Di antaranya, RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan, RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang merupakan carry over dari periode keanggotaan DPR 2014-2019, RUU tentang Daerah Kepulauan, yang telah diusulkan oleh DPD dan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi.
Selain itu, sambung politikus PDIP ini, terdapat 50 judul RUU yang telah ditetapkan menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada 2020. Dalam situasi seperti ini, Puan meminta perhatian bersama antara DPR dan pemerintah untuk mencari solusi dalam menuntaskan RUU tersebut.
“Dalam situasi saat ini, diperlukan atensi kita bersama, yaitu DPR dan Pemerintah, untuk dapat mencari solusi terbaik dalam menuntaskan tugas konstitusional tersebut sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan,” pintanya.
“Pada Masa Persidangan III ini, dengan situasi menghadapi bencana non-alam wabah virus Corona, DPR memiliki tugas konstitusional yang tetap harus dilaksanakan sebagai wujud penyelenggaraan kedaulatan rakyat,” kata Ketua DPR Puan Maharani dalam pidato pembukaan masa III, tahun persidangan 2019-2020 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020). (Baca juga: Puan Tegaskan Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi Harus Terbuka)
Karena itu, Puan melanjutkan, dalam pelaksanaan fungsi legislasi, DPR bersama Pemerintah dan DPD sesuai kewenangannya akan melakukan pembahasan terhadap sejumlah RUU pada Pembicaraan Tingkat I.
Puan juga menguraikan 4 RUU tersebut. Di antaranya, RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan, RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang merupakan carry over dari periode keanggotaan DPR 2014-2019, RUU tentang Daerah Kepulauan, yang telah diusulkan oleh DPD dan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi.
Selain itu, sambung politikus PDIP ini, terdapat 50 judul RUU yang telah ditetapkan menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada 2020. Dalam situasi seperti ini, Puan meminta perhatian bersama antara DPR dan pemerintah untuk mencari solusi dalam menuntaskan RUU tersebut.
“Dalam situasi saat ini, diperlukan atensi kita bersama, yaitu DPR dan Pemerintah, untuk dapat mencari solusi terbaik dalam menuntaskan tugas konstitusional tersebut sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan,” pintanya.
(cip)