Soal Keringanan Cicilan Kredit, DPR Sebut Jubir Presiden Offside

Senin, 30 Maret 2020 - 22:44 WIB
Soal Keringanan Cicilan...
Soal Keringanan Cicilan Kredit, DPR Sebut Jubir Presiden Offside
A A A
JAKARTA - Pernyataan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman bahwa hanya masyarakat positif Corona (COVID-19) yang memperoleh stimulus perekonomian dari peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11 Tahun 2020 dinilai mengaburkan informasi. (Baca juga: Tukang Ojek, Supir Taksi, Jokowi Janjikan Kelonggaran Cicilan Kredit Setahun)

Dalam arahan yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sama sekali tidak disebutkan pembedaan antara orang positif COVID-19 atau bukan. Justru Presiden dengan tegas mengatakan arahan kebijakan stimulus ekonomi tersebut karena telah mendengar keluhan dari tukang ojek, supir taksi, dan orang-orang yang memiliki kredit. (Baca juga: Soal Keringanan Kredit, Ini Penjelasan OJK Jabar)

“Ini Jubir Presiden bukan membantu kejelasan pesan dari Presiden malah membangun kesimpulan sendiri dan mengaburkan informasi. Bahkan Peraturan OJK sendiri menyebutkan stimulus ekonomi ditujukan kepada debitur yang terkena dampak. Tidak ada yang dibedakan antara ODP, PDP atau masyarakat lainnya. Keliru besar itu,” ujar anggota DPR Fraksi Nasdem, Willy Aditya Senin (30/3/2020).

Wakil Ketua Fraksi Nasdem di DPR ini menegaskan kebijakan stimulus yang dikeluarkan Presiden sudah tepat untuk mempertahankan dan menyelamatkan ekonomi Indonesia. Apalagi, kebijakan yang disampaikan Jokowi dengan jelas menyasar semua kelompok ekonomi yang terkena dampak dari COVID-19. Menurutnya, konsumsi dan produksi masyarakat harus dipertahankan dengan adanya stimulus ekonomi.

“Kebijakan Presiden sudah diterjemahkan dengan benar oleh OJK. Peraturan OJK memang memberi kewenangan kepada bank untuk menetapkan syarat berdasarkan analisis kualitas kredit, kualitas aset, ketepatan pembayaran, tapi tidak ada yang berdasarkan status ODP atau PDP. Itupun kalau bank membuat syarat tetap harus dilaporkan kepada OJK,” katanya.

Willy menyangsikan apa yang disampaikan oleh Jubir Presiden, Fadjroel Rachman dengan membedakan penerima stimulus berdasarkan OPD, PDP dengan masyarakat umum. Menurutnya, jubir justru menambahkan ketentuan baru atas kebijakan presiden dan peraturan OJK yang telah resmi.

“Kalau frase ODP dan PDP tidak ada di dalam peraturan OJK dan kebijakan umum dari Presiden. Ini berarti Jubir menginterpretasi mandiri dan mengeluarkan kebijakan sendiri. Jubir offside kalau begitu. Ini bisa mengacaukan penerimaan oleh bank yang dengan sukarela atas kesadarannya untuk membantu pemerintah dalam penanganan COVID-19,” katanya.

Anggota Komisi I DPR ini menyoroti pernyataan-pernyataan jubir resmi lembaga negara dan presiden yang menurutnya harus lebih hati-hati dan benar-benar crystal clear. “Jubir resmi harusnya menyampaikan pesan dengan jernih. Pertimbangkan semua aspek pesan yang akan disampaikan. Jangan cepat-cepat bicara lalu blunder. Seperti pernyataan Fadjroel ini bukan kewenangan Jubir menetapkan kategori penerima stimulus ekonomi,” tegasnya.

Willy berharap permasalahan kriteria penerima stimulus kredit ini selesai dengan kembali pada definisi yang tegas ada di peraturan OJK. Perbankan dan lembaga keuangan non bank bisa segera menyesuaikan diri dengan peraturan yang ada agar masyarakat juga bisa segera menikmati dampak kebijakan dari pemerintah ini.

“Polemik PDP, ODP penerima stimulus ini saya harap berhenti di sini. Kembali saja pada peraturan OJK agar bank dan lembaga non bank bisa segera melaporkan penerapannya dan masyarakat bisa segera menikmati dampaknya,” tutupnya.
(cip)
Berita Terkait
Cak Imin: Presiden Harus...
Cak Imin: Presiden Harus Awasi Ketat Pelaksanaan Perppu Corona
Dua Fraksi DPR Enggan...
Dua Fraksi DPR Enggan Laporkan Kasus Corona Anggotanya
Gelar Diskusi Virtual,...
Gelar Diskusi Virtual, Puan Ajak Parlemen Internasional Lawan Corona
Ketua DPR Ajak Gotong...
Ketua DPR Ajak Gotong Royong Atasi Pandemi Corona
DPR Minta Kemenpora...
DPR Minta Kemenpora Lindungi Atlet dari Ancaman Corona
Eksistensi Satgas Lawan...
Eksistensi Satgas Lawan Pandemi DPR Dinilai Efektif Tekan Corona
Berita Terkini
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Infografis
Profil Rahayu Saraswati,...
Profil Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved