Buronan Suap di MA Nurhadi dan Menantunya Langsung Ditahan di Rutan KPK
Selasa, 02 Juni 2020 - 16:04 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono seusai keduanya ditangkap pada Senin 1 Juni 2020. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono seusai keduanya ditangkap pada Senin 1 Juni 2020.
"Penahanan di rutan dilakukan kepada dua tersangka tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak 2 Juni 2020 sampai dengan 21 Juni 2020," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (2/6/2020). (Baca juga: Dobrak Pintu, Tim KPK Bekuk Nurhadi dan Menantu di Kamar Terpisah)
Ghufron mengungkapkan kedua tersangka ditahan di rumah tahanan (rutan) Kavling C1, Gedung KPK.
Diketahui, Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditangkap oleh tim penyidik pimpinan Novel Baswedan, di salah satu rumah daerah Simprug, Kebayoran, Jakarta Selatan, pada Senin, 1 Juni 2020, malam. Keduanya ditangkap setelah buron selama hampir empat bulan.
Dalam penangkapan tersebut juga tim mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida karena sempat mangkir saat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut. (Baca juga: Kasus Nurhadi Harus Jadi Pintu Masuk Pemberantasan Mafia Peradilan)
"Penahanan di rutan dilakukan kepada dua tersangka tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak 2 Juni 2020 sampai dengan 21 Juni 2020," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (2/6/2020). (Baca juga: Dobrak Pintu, Tim KPK Bekuk Nurhadi dan Menantu di Kamar Terpisah)
Ghufron mengungkapkan kedua tersangka ditahan di rumah tahanan (rutan) Kavling C1, Gedung KPK.
Diketahui, Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditangkap oleh tim penyidik pimpinan Novel Baswedan, di salah satu rumah daerah Simprug, Kebayoran, Jakarta Selatan, pada Senin, 1 Juni 2020, malam. Keduanya ditangkap setelah buron selama hampir empat bulan.
Dalam penangkapan tersebut juga tim mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida karena sempat mangkir saat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut. (Baca juga: Kasus Nurhadi Harus Jadi Pintu Masuk Pemberantasan Mafia Peradilan)
Lihat Juga :