MUI Undang Dua Guru Besar Bahas Fatwa Soal Corona
A
A
A
JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengundang dua guru besar untuk membahas fatwa terkait aspek keagamaan dalam menghadapi pandemi virus Corona (COVID-19).
"Komisi Fatwa sedang melakukan pembahasan dalam rapat dan diskusi online untuk fatwa tersebut sejak kemarin. Hari ini kami mengundang ahli untuk memberi penjelasan," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh seusai memimpin rapat Fatwa, Selasa (24/3/2020). (Baca juga: Wapres Minta MUI Keluarkan Dua Fatwa Sikapi Wabah Corona)
Niam mengatakan, dua guru besar di bidang kesehatan yang diundang MUI adalah Budi Sampurno, guru besar bidang medikolegal Fakultas Kedokteran UI dan Wiku Adisasmito, sekaligus Ketua Tim Pakar Satgas COVID-19. (Baca juga: 686 Orang di Indonesia Positif Corona, 55 Meninggal Dunia)
Menurut Niam, rapat dilakukan untuk mendalami masalah pemakaian Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kesehatan serta pelaksanaan salatnya saat bertugas. Di samping itu juga aspek pemulasaraan jenazah korban Corona.
Pembahasan fatwa yang sempat diusulkan Wakil Presiden, KH. Ma'ruf Amin itu, merupakan tindak lanjut dari pembahasan fatwa yang telah diterbitkan sebelumnya. Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 menjelaskan tentang pelaksanaan ibadah dalam situasi pandemi COVID-19 dengan tujuan mencegah penyebaran penyakit tersebut di antara umat muslim.
"Ini tindak lanjut pembahasan fatwa sebelumnya, sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah. Kemarin saat Wapres inspeksi ke BNPB, beliau memiliki concern aspek ibadah bagi tenaga kesehatan dan pengurusan jenazah bagi korban," kata dia.
Intinya, menurut Niam, dalam pembahasan fatwa itu bagaimana pelaksanaan ibadah tetap dapat dilaksanakan, tetapi tetap dalam konteks perlindungan jiwa.
"Komisi Fatwa sedang melakukan pembahasan dalam rapat dan diskusi online untuk fatwa tersebut sejak kemarin. Hari ini kami mengundang ahli untuk memberi penjelasan," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh seusai memimpin rapat Fatwa, Selasa (24/3/2020). (Baca juga: Wapres Minta MUI Keluarkan Dua Fatwa Sikapi Wabah Corona)
Niam mengatakan, dua guru besar di bidang kesehatan yang diundang MUI adalah Budi Sampurno, guru besar bidang medikolegal Fakultas Kedokteran UI dan Wiku Adisasmito, sekaligus Ketua Tim Pakar Satgas COVID-19. (Baca juga: 686 Orang di Indonesia Positif Corona, 55 Meninggal Dunia)
Menurut Niam, rapat dilakukan untuk mendalami masalah pemakaian Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kesehatan serta pelaksanaan salatnya saat bertugas. Di samping itu juga aspek pemulasaraan jenazah korban Corona.
Pembahasan fatwa yang sempat diusulkan Wakil Presiden, KH. Ma'ruf Amin itu, merupakan tindak lanjut dari pembahasan fatwa yang telah diterbitkan sebelumnya. Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 menjelaskan tentang pelaksanaan ibadah dalam situasi pandemi COVID-19 dengan tujuan mencegah penyebaran penyakit tersebut di antara umat muslim.
"Ini tindak lanjut pembahasan fatwa sebelumnya, sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah. Kemarin saat Wapres inspeksi ke BNPB, beliau memiliki concern aspek ibadah bagi tenaga kesehatan dan pengurusan jenazah bagi korban," kata dia.
Intinya, menurut Niam, dalam pembahasan fatwa itu bagaimana pelaksanaan ibadah tetap dapat dilaksanakan, tetapi tetap dalam konteks perlindungan jiwa.
(cip)