Buka Ijtima Ulama MUI, Wapres Jabarkan 3 Pedoman Pengambilan Fatwa
Selasa, 09 November 2021 - 14:03 WIB
loading...
Wakil Presiden KH Maruf Amin membuka Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke VII 2021 melalui konferensi video, Selasa (9/11/2021). Foto/Setwapres
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden ( Wapres ) KH Ma'ruf Amin membuka Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke VII 2021 melalui konferensi video, Selasa (9/11/2021). Menurut Wapres , forum ini sangat strategis lantaran membahas berbagai isu keumatan, keagamaan dan kenegaraan.
Baca juga: Gelar Ijtima Ulama, Komisi Fatwa MUI Bahas Penodaan Agama hingga Pinjaman Online
Oleh karena itu, untuk dapat menghasilkan kualitas keputusan yang baik, Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia harus konsisten ikuti sistem dan prosedur (Sisdur) yang telah disepakati.
"Sudah menjadi keharusan bagi Komisi Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) di semua tingkatan konsisten menjalankan sisdur tersebut. Jangan sampai ada komisi fatwa MUI yang menetapkan fatwa tanpa berlandaskan sisdur tersebut," ucapnya.
Dalam acara bertema 'Optimalisasi Fatwa untuk Kemaslahatan Bangsa' tersebut, Wapres menyampaikan terdapat tiga pedoman sisdur yang menjadi acuan Komisi Fatwa MUI dalam membuat keputusan.
"Berpegang teguh pada prinsip moderat (tawassuthi) yang dianut oleh MUI, dan tidak mengambil sikap keras (tasyaddudi) serta tidak mengambil sikap mempermudah (tasaahuli)," jelas Wapres.
Ketiga pedoman tersebut, tambah Wapres, merupakan dasar kuat yang menjadikan seluruh keputusan yang dikeluarkan memiliki legitimasi kuat baik secara kelembagaan, keumatan, maupun kebangsaan. Apabila tidak, maka keputusan yang diambil tidak memiliki legitimasi hukum secara organisasi.
Baca juga: Gelar Ijtima Ulama, Komisi Fatwa MUI Bahas Penodaan Agama hingga Pinjaman Online
Oleh karena itu, untuk dapat menghasilkan kualitas keputusan yang baik, Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia harus konsisten ikuti sistem dan prosedur (Sisdur) yang telah disepakati.
"Sudah menjadi keharusan bagi Komisi Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) di semua tingkatan konsisten menjalankan sisdur tersebut. Jangan sampai ada komisi fatwa MUI yang menetapkan fatwa tanpa berlandaskan sisdur tersebut," ucapnya.
Dalam acara bertema 'Optimalisasi Fatwa untuk Kemaslahatan Bangsa' tersebut, Wapres menyampaikan terdapat tiga pedoman sisdur yang menjadi acuan Komisi Fatwa MUI dalam membuat keputusan.
"Berpegang teguh pada prinsip moderat (tawassuthi) yang dianut oleh MUI, dan tidak mengambil sikap keras (tasyaddudi) serta tidak mengambil sikap mempermudah (tasaahuli)," jelas Wapres.
Ketiga pedoman tersebut, tambah Wapres, merupakan dasar kuat yang menjadikan seluruh keputusan yang dikeluarkan memiliki legitimasi kuat baik secara kelembagaan, keumatan, maupun kebangsaan. Apabila tidak, maka keputusan yang diambil tidak memiliki legitimasi hukum secara organisasi.
Lihat Juga :