Tak Miliki Peraturan Perusahaan, PT DGI Kena Sanksi Hukum

Senin, 16 Maret 2020 - 21:25 WIB
Tak Miliki Peraturan...
Tak Miliki Peraturan Perusahaan, PT DGI Kena Sanksi Hukum
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2020) menjatuhkan sanksi kepada tersangka, Direktur PT DGI, HMD denda Rp5 juta atau hukuman kurungan 1 bulan penjara. Sanksi hukum dijatuhkan menyusul adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan oleh PT DGI.

Sanksi dijatuhkan kepada DGI yang terbukti tidak memiliki Peraturan Perusahaan (PP) itu digelar dalam sidang dengan berkas perkara No 1/Tipiring/II/2020/PPNS-Naker, perihal sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) PT DGI.

"Kami mendahulukan penegakan hukum preventif edukatif, preventif yustisi. Apabila dua cara tersebut sudah dilakukan, namum masih diabaikan atau tidak diindahkan maka represif yustisia baru dijalankan, ” kata Direktur Bina Penegakan Hukum Ketenagakerjaan, Iswandi Hari di Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Iswandi menambahkan penegakan hukum represif yustisia dijalankan semata-mata untuk menjalankan aturan dan menimbulkan efek jera kepada para perusahaan yang melanggar UU Ketenagakerjaan. Langkah ini dilakukan untuk membuat efek jera pengusaha dalam pelanggaran tindak pidana ketenagakerjaan. "Sehingga diharapkan perusahaan bisa taat kepada peraturan ketenagakerjaan, " ujar Iswandi Hari.

Hari berpendapat, DGI telah terbukti melanggar Pasal 108 ayat 1 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan bahwa “Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 orang pekerja wajib membuat PP yang berlaku setelah di sahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk”.

Sidang Tipiring dengan saksi dari Pengawas Ketenagakerjaan Agus Farich Husni dan tiga Penyidik Pegawai Negeri Sipil yaitu Sumanti, Herybertus Opat dan Arief Wahyudiana dihadiri oleh Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Norma Ketenagakerjaan dan K3, Agus Subekti dan Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Norma K3, Ronald F Panggabean.
(alf)
Berita Terkait
UU Cipta Kerja Seimbangkan...
UU Cipta Kerja Seimbangkan Permintaan dan Pasokan Tenaga Kerja
Tenaga Kerja Asing Masuk...
Tenaga Kerja Asing Masuk ke Startup Lewat UU Ciptaker, Nasib Talenta Lokal
Bekali Calon Pekerja...
Bekali Calon Pekerja Migran dengan Bela Negara
Typo dan Kesalahan di...
Typo dan Kesalahan di UU Ciptaker Dinilai Perlu Pertanggungjawaban
PP 34/2021 Diresmikan...
PP 34/2021 Diresmikan Jokowi, Ini Ketentuan bagi Pekerja Asing
Pakar Sebut UU Ciptaker...
Pakar Sebut UU Ciptaker Kebijakan Strategis
Berita Terkini
Satgas Lundup Polri...
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Senilai Hampir Rp1 Triliun
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
29 Brigjen Pol Dimutasi...
29 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Infografis
Perusahaan Eropa Rugi...
Perusahaan Eropa Rugi Rp1.650 Triliun Akibat Sanksi Barat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved