UU Cipta Kerja Seimbangkan Permintaan dan Pasokan Tenaga Kerja

Selasa, 17 November 2020 - 15:18 WIB
loading...
UU Cipta Kerja Seimbangkan...
UU Cipta Kerja adalah kebijakan terobosan yang diperlukan untuk menciptakan lapangan kerja baru sebanyak-banyaknya. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pekerjaan dan kehidupan yang layak adalah bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Di Indonesia, pemenuhan hak atas pekerjaan ini memiliki tantangan yang sangat besar, yaitu jumlah angkatan kerja yang sangat besar dan meningkat setiap tahun, dan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.

Direktur Eksekutif Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (INDEKS) Nanang Sunandar mengatakan, UU Cipta Kerja adalah kebijakan terobosan yang diperlukan untuk menciptakan lapangan kerja baru sebanyak-banyaknya. Tujuannya ialah agar akses terhadap lapangan kerja yang menyejahterakan bisa dinikmati oleh sebanyak-banyaknya angkatan kerja. (Baca juga: Soal Sanksi ke Anies Baswedan, Kemendagri Tunggu Kepolisian )

“Kebijakan terobosan ini makin terasa mendesak ketika Indonesia sedang mengalami bonus demografi seperti sekarang, namun secara bersamaan puluhan juta orang kehilangan pekerjaan dan sumber penghasilan karena dampak wabah Covid-19,” ujar Nanang, yang juga Peneliti ketenagakerjaan INDEKS di Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Menurut Nanang, salah satu masalah utama ketenagakerjaan di Indonesia adalah kondisi permintaan dan pasokan tenaga kerja yang jauh dari berimbang. Keadaan ini berdampak sekaligus pada angka pengangguran yang tinggi, juga masalah upah dan kesejahteraan pekerja.

Sebelum UU Cipta Kerja, masalah ini terutama diselesaikan lewat regulasi. Namun, menurut Nanang, penyelesaian yang terlalu bertumpu pada regulasi upah dan kesejahteraan tidak efektif dalam implementasinya, karena bertentangan dengan logika pasar tenaga kerja. (Baca juga: Kemendikbud Anggarkan Rp3,6 T untuk Bantuan Subsidi Upah bagi Guru dan Dosen )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Mendobrak Batas: 36...
Mendobrak Batas: 36 Profesi Buktikan Tunanetra Mampu Taklukkan Sektor Formal
Buruh Masih Hidup di...
Buruh Masih Hidup di Era VOC, PDIP: Karena UU Ketenagakerjaan Belum Disahkan
Momen Prabowo Catat...
Momen Prabowo Catat Masukan Buruh di May Day 2026, dari RUU Ketenagakerjaan hingga Tarif Ojol
Shelter Indonesia Perkenalkan...
Shelter Indonesia Perkenalkan Ekosistem Digital untuk Operasional Terintegrasi
Patuhi Aturan Ketenagakerjaan,...
Patuhi Aturan Ketenagakerjaan, PKSS Komitmen Penuhi Hak Pegawai
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 3 Resmi Dibuka, Kuotanya 20 Ribu Peserta
BUMN Ekspor PT DSI Bakal...
BUMN Ekspor PT DSI Bakal Diisi Pekerja Asing, Ini Tugasnya
UBM Bahas Tren Tenaga...
UBM Bahas Tren Tenaga Kerja Pariwisata Global di Studium Generale 2026
Rekomendasi
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
Mahasiswa Doktoral UNJ...
Mahasiswa Doktoral UNJ Perkuat Literasi Keuangan bagi Calon Guru Malaysia di UTHM
Sinara Fest 2026 NTB...
Sinara Fest 2026 NTB Wujud Dukungan BPDP Terhadap Ketahanan Pangan dan UMKM
Berita Terkini
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Kecam Dugaan Intimidasi...
Kecam Dugaan Intimidasi Dokter di NTT, Ninik: Sanksi Disiplin Jika Kader PKB Terlibat
Satgas Lundup Polri...
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Senilai Hampir Rp1 Triliun
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved