Geledah 2 Tempat di Jakarta, KPK Belum Temukan Nurhadi Cs

Kamis, 05 Maret 2020 - 23:22 WIB
Geledah 2 Tempat di...
Geledah 2 Tempat di Jakarta, KPK Belum Temukan Nurhadi Cs
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pencarian terhadap daftar pencarian orang (DPO) Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi . Pencarian ini turut dilakukan penggeledahan dua tempat di Jakarta, Kamis (5/3/2020).

"Hari ini penyidik kembali melakukan penggeledahan di dua tempat, sesuai dengan alamat yang di praperadilannya saat itu yaitu di Hang Lekir dan di Patal Senayan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.

Ali mengungkapkan, dari penggeledahan itu tidak ditemukan adanya Nurhadi maupun dua buronan lainnya yakni Menantu Nurhadi, Rezky Herbiono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. "Kemudian tidak menemukan hari ini tersangka atau belum menemukan keberadaan daripada DPO yang sedang kita cari," katanya.

Namun, Ali menegaskan, KPK akan terus mencari keberadaan Nurhadi Cs. Berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan oleh penyidik KPK. "Tentu ini terus menerus dilakulan oleh teman-teman penyidik menindaklanjuti informasi yang ada atau data yang dimiliki teman-teman penyidik terkait dengan baik itu alamat yang ada atau tempat-tempat yang ada untuk dilakukan penggeledahan lebih lanjut," tuturnya

Dalam perkara ini, kata dia, KPK telah menetapkan Nurhadi, Rezky dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. (Baca Juga: Kembali Buru Nurhadi Cs, KPK Geledah Kantor di Senopati
Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto lewat Rezky. Suap dimaksudkan untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Selain itu, Nurhadi juga diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait Peninjauan Kembali (PK) perkara di MA.

Pada kasus gratifikasi, Nurhadi diduga mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, juga untuk Permohonan Perwalian.

Sebagai penerima, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Baca Juga: KPK Tepis Isu Nurhadi di Apartemen Jakarta(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4760 seconds (0.1#10.140)