Larangan Masuk Pendatang 3 Negara Berlaku Mulai Minggu Pukul 00.00 WIB

Kamis, 05 Maret 2020 - 15:32 WIB
Larangan Masuk Pendatang 3 Negara Berlaku Mulai Minggu Pukul 00.00 WIB
Larangan Masuk Pendatang 3 Negara Berlaku Mulai Minggu Pukul 00.00 WIB
A A A
JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi menyampaikan kebijakan Pemerintah Indonesia yang akan mulai berlaku pada hari Minggu tanggal 8 Maret pukul 00.00 WIB bagi para pendatang dan akan terus memantau laporan perkembangan virus Corona (COVID-19) di dunia yang disampaikan oleh World Health Organization (WHO).

”Sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus COVID-19 di luar Tiongkok, terutama di tiga negara yaitu Iran, Italia, dan Korea Selatan,” ujar Retno saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Kemenlu, Jakarta, Kamis (5/3/2020). (Baca juga: Cegah Corona, RI Larang Masuk Pendatang dari Iran, Italia dan Korsel )

Karena itu, dia menyampaikan bahwa demi kebaikan semua, untuk sementara waktu Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang/travelers dan ketiga negara tersebut sebagai berikut:

Pertama, larangan masuk dan transit ke Indonesia, bagi para pendatang/travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah, sebagai berikut, Iran (Tehran, Qom, Gilan); Italia (Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont); dan Korea Selatan (Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do).

Kedua, untuk seluruh pendatang/travelers dari Iran, Italia dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut, diperlukan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara. Surat keterangan tersebut harus valid (masih berlaku) dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in.

Tanpa surat keterangan sehat dan otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang/travelers tersebut akan ditolak untuk masuk/transit di Indonesia.

Ketiga, sebelum mendarat, pendatang/travelers dari tiga negara tersebut, wajib mengisi Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) yang disiapkan oleh Kemenkes. Di dalam kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenal riwayat perjalanan.

Apabila dari riwayat perjalanan yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang kami sebut tadi, maka yang bersangkutan akan ditolak masuk/transit di Indonesia.

Keempat, bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama dari wilayah-wilayah yang saya sebutkan tadi akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan. (Baca Juga: Geger Virus Corona, Indonesia Awasi Khusus WNA Empat Negara Ini)

”Kebijakan ini bersifat sementara, akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan,” tutup Retno.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5457 seconds (0.1#10.140)