Dalami Kasus Rachmat Yasin, KPK Panggil Eks Bupati Bogor Nurhayanti
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Bogor Nurhayanti. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di Kabupaten Bogor dan kasus gratifikasi.
Keterangan Nurhayanti untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin. "Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka RY (Rachmat Yasin-red)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara, KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2020).
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin sebagai tersangka korupsi. Yasin diduga memotong uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan menerima sejumlah gratifikasi.
Dia diduga menerima uang Rp8,9 miliar dari hasil memotong anggaran atau bayaran bawahannya. Uang tersebut diduga digunakan olehnya untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2013-2014. (Baca Juga: Sempat Hadiri Pelantikan Istri, Rachmat Yasin Kembali Diperiksa KPK)
Yasin juga diduga menerima sejumlah gratifikasi selama menjabat Bupati Bogor. Gratifikasi yang didiga diterima berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.
Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Keterangan Nurhayanti untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin. "Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka RY (Rachmat Yasin-red)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara, KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2020).
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin sebagai tersangka korupsi. Yasin diduga memotong uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan menerima sejumlah gratifikasi.
Dia diduga menerima uang Rp8,9 miliar dari hasil memotong anggaran atau bayaran bawahannya. Uang tersebut diduga digunakan olehnya untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2013-2014. (Baca Juga: Sempat Hadiri Pelantikan Istri, Rachmat Yasin Kembali Diperiksa KPK)
Yasin juga diduga menerima sejumlah gratifikasi selama menjabat Bupati Bogor. Gratifikasi yang didiga diterima berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.
Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
(dam)