Ini Manfaat Jurnalistik dalam Persidangan Menurut YLBHI

Kamis, 27 Februari 2020 - 15:14 WIB
Ini Manfaat Jurnalistik...
Ini Manfaat Jurnalistik dalam Persidangan Menurut YLBHI
A A A
JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang didalam surat tersebut adanya pembatasan kegiatan jurnalistik di persidangan. SEMA yang dimaksud yakni Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan yang ditandatangani pada 7 Februari 2020.

Dimana dalam surat edaran tersebut terdapat aturan bahwa "Pengambilan Foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan".

Padahal, Ketua YLBHI Asfinawati mencatat selama ini rekaman sidang memiliki setidak-tidaknya beberapa manfaat yakni salah satunya terkait dengan bukti keterangan-keterangan dalam sidang. Sebab, Indonesia tidak memiliki tradisi dan ketentuan yang ketat mengenai catatan jalannya sidang.

"LBH-YLBHI sering menemui keterangan saksi dikutip secara berbeda baik di dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum maupun putusan majelis hakim. Atau keterangan saksi tidak dikutip secara utuh baik oleh jaksa maupun hakim sehingga menimbulkan makna berbeda," ujar Asfinawati dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/2/2020).

Pola lain, lanjut Asfinawati, adalah ada keterangan saksi-saksi tertentu tidak diambil dan tidak dijelaskan pemilihan keterangan saksi tersebut. "Dalam pengalaman LBH juga sering ditemukan bahkan hakim menghalang-halangi liputan media dan juga dokumentasi oleh Tim Penasihat Hukum," ungkapnya.

Rekaman dalam persidangan juga berpengaruh pada bukti sikap majelis hakim dan para pihak. Sebab, hakim dan para pihak terikat pada hukum dalam bertindak di dalam sidang.

"Pasal 158 KUHAP misalnya melarang hakim menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di dalam persidangan tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa. Atau Pasal 166 KUHAP yang mengatur pertanyaan yang bersifat menjerat tidak boleh diajukan baik kepada terdakwa maupun kepada saksi," jelasnya.

Selain itu, rekaman persidangan baik audio maupun video juga membuat hakim dan para pihak merasa diawasi. "Setidaknya hakim dan para pihak akan berpikir dua kali apabila mereka hendak bertindak tidak baik karena akan ada bukti dari rekaman audio dan video tersebut," kata Asfinawati.

Di sisi lain, masalah-masalah pengadilan belum banyak berubah. Meskipun terdapat beberapa peraturan di tingkat MA yang membawa pembaruan MA, tetapi praktik-praktik minta uang serta layanan yang belum teratur masih ditemui di mana-mana.

"Pengadilan lambat merespon permintaan pihak-pihak yang berperkara," tutupnya.
(kri)
Berita Terkait
Dewan Pers Sebut UU...
Dewan Pers Sebut UU Pers Tak Bertentangan dengan Kemerdekaan Pers
Ketua MA Klaim Catat...
Ketua MA Klaim Catat Rekor Sejarah, Putuskan 20.562 Perkara Sepanjang 2020
Kasus Suap dan Gratifikasi...
Kasus Suap dan Gratifikasi di MA, KPK Panggil Sekretaris Deputi Kemen PANRB
Terpilih Jadi Wakil...
Terpilih Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Sunarto: Awasi dan Kritik Saya
Hari Kebebasan Pers...
Hari Kebebasan Pers Sedunia, IJTI Serukan Perlindungan Jurnalis dan Kedaulatan Informasi
Bambang Widjojanto Sebut...
Bambang Widjojanto Sebut Kasus Nurhadi sebagai Family Corruption
Berita Terkini
Sidang Banding Nadiem...
Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar 5 Agustus 2026
Menaker: Pemerintah...
Menaker: Pemerintah Komitmen Cegah PHK dengan Berbagai Program Nyata
Update! 36 Kapolda Se-Indonesia...
Update! 36 Kapolda Se-Indonesia usai Pelantikan oleh Kapolri Juli 2026, Ini Nama-namanya
Korban Penipuan Haji...
Korban Penipuan Haji Ilegal Capai 3.550 Orang, DPR Desak Kemenhaj Perkuat Pengawasan
Profil Irjen Totok Suharyanto,...
Profil Irjen Totok Suharyanto, Kakortastipidkor Polri yang Ungkap Megakorupsi Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Tantangan Tata Kelola...
Tantangan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Ketahanan Nasional
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved