Bambang Widjojanto Sebut Kasus Nurhadi sebagai Family Corruption
Jum'at, 05 Juni 2020 - 16:46 WIB
loading...
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai kasus suap mafia peradilan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi merupakan kejahatan korupsi keluarga atau family corruption.
Pria yang biasa disapa BW ini menjelaskan kasus Nurhadi masuk kategori family corruption karena istri, anak, dan menantunya diduga terlibat. Ketiganya dinilai memiliki peran penting dalam kasus yang menjerat Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono.
"Ternyata korupsi itu family corrupt, tidak hanya dilakukan laki-laki tapi juga perempuan dan anak, menantu. Ini kejahatan yang sangat sempurna, kriminalitas itu dilakukan bersama-sama keluarga. Yang terima ceknya kan menantunya," tutur BW dalam diskusi secara online, Jumat (5/6/2020). (Baca juga: Ditangkapnya Nurhadi Bisa Jadi Ajang Bersih-bersih di MA )
BW juga meminta KPK untuk mengembangkan kasus Nurhadi hingga ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu bisa ditelusuri dari istri Nurhadi, Tin Zuraida yang bisa menjadi pintu masuk membuka perkara lain.
"Nah dari titik itu sebenarnya saya ingin mengatakan kalau ingin didorong kasus ini di pencucian uang maka Tin Zuraida menjadi pintu masuk yang lain. Karena disitulah kemudian akan masuk," katanya.
Pria yang biasa disapa BW ini menjelaskan kasus Nurhadi masuk kategori family corruption karena istri, anak, dan menantunya diduga terlibat. Ketiganya dinilai memiliki peran penting dalam kasus yang menjerat Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono.
"Ternyata korupsi itu family corrupt, tidak hanya dilakukan laki-laki tapi juga perempuan dan anak, menantu. Ini kejahatan yang sangat sempurna, kriminalitas itu dilakukan bersama-sama keluarga. Yang terima ceknya kan menantunya," tutur BW dalam diskusi secara online, Jumat (5/6/2020). (Baca juga: Ditangkapnya Nurhadi Bisa Jadi Ajang Bersih-bersih di MA )
BW juga meminta KPK untuk mengembangkan kasus Nurhadi hingga ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu bisa ditelusuri dari istri Nurhadi, Tin Zuraida yang bisa menjadi pintu masuk membuka perkara lain.
"Nah dari titik itu sebenarnya saya ingin mengatakan kalau ingin didorong kasus ini di pencucian uang maka Tin Zuraida menjadi pintu masuk yang lain. Karena disitulah kemudian akan masuk," katanya.
Lihat Juga :