Dewan Pers Sebut UU Pers Tak Bertentangan dengan Kemerdekaan Pers

Rabu, 31 Agustus 2022 - 16:54 WIB
loading...
Dewan Pers Sebut UU...
Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya menegaskan bahwa Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak bertentangan dengan kemerdekaan pers saat ini. Foto/MPI/Widya Michella Nur Syahida
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya menegaskan bahwa Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak bertentangan dengan kemerdekaan pers saat ini. Hal ini pun telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi ( MK ) terkait uji materi atau judicial review bahwa pasal itu dinyatakan tidak melanggar kebebasan pers.

"Justru kalau kami melihat sampai hari ini tidak ada dan itu sudah diaminkan juga oleh teman-teman konstituen Dewan Pers. Peraturan yang dibuat bersama dengan teman-teman konstituen tidak bertentangan kemerdekaan pers itu cukup jelas," ujar Agung dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Agung pun menyampaikan bahwa mekanisme dalam penyusunan peraturan pun telah memenuhi aspek partisipasi demokrasi. Dewan Pers bertugas untuk memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers.



"Iya, itu jelas, konstituen gitu menyampaikan ide gagasan terkait sebuah rancangan peraturan. Kami juga melibatkan di luar itu, siapa pun boleh saja menyampaikan tetapi kemudian setelah dibahas oleh semuanya, hasilnya dijahit dengan peraturan, dengan bajunya, peraturan Dewan Pers," ujar Agung.

Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

"Jadi sekali lagi ini kami menegaskan bahwa Dewan Pers tidak pernah membuat peraturan dan tadi Mahkamah Konstitusi juga menjelaskan apa yang dilakukan Dewan Pers dengan teman-teman konstituen peraturannya tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28," tuturnya.

Sebagai informasi, uji materi UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materi UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021.

MK hari ini dalam memutuskan menolak gugatan uji materi UU Pers tersebut. MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon.

Tudingan bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK. Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers.

Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK. Tentang gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan).

Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1745 seconds (0.1#10.140)