Dewan Pers Sebut UU Pers Tak Bertentangan dengan Kemerdekaan Pers

Rabu, 31 Agustus 2022 - 16:54 WIB
loading...
Dewan Pers Sebut UU...
Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya menegaskan bahwa Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak bertentangan dengan kemerdekaan pers saat ini. Foto/MPI/Widya Michella Nur Syahida
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya menegaskan bahwa Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak bertentangan dengan kemerdekaan pers saat ini. Hal ini pun telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi ( MK ) terkait uji materi atau judicial review bahwa pasal itu dinyatakan tidak melanggar kebebasan pers.

"Justru kalau kami melihat sampai hari ini tidak ada dan itu sudah diaminkan juga oleh teman-teman konstituen Dewan Pers. Peraturan yang dibuat bersama dengan teman-teman konstituen tidak bertentangan kemerdekaan pers itu cukup jelas," ujar Agung dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Agung pun menyampaikan bahwa mekanisme dalam penyusunan peraturan pun telah memenuhi aspek partisipasi demokrasi. Dewan Pers bertugas untuk memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers.

Baca juga: Dewan Pers Apresiasi MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

"Iya, itu jelas, konstituen gitu menyampaikan ide gagasan terkait sebuah rancangan peraturan. Kami juga melibatkan di luar itu, siapa pun boleh saja menyampaikan tetapi kemudian setelah dibahas oleh semuanya, hasilnya dijahit dengan peraturan, dengan bajunya, peraturan Dewan Pers," ujar Agung.

Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

"Jadi sekali lagi ini kami menegaskan bahwa Dewan Pers tidak pernah membuat peraturan dan tadi Mahkamah Konstitusi juga menjelaskan apa yang dilakukan Dewan Pers dengan teman-teman konstituen peraturannya tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Kabar Duka, Sekjen AMSI...
Kabar Duka, Sekjen AMSI Maryadi Meninggal Dunia
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
Jadi Anak Presiden dan...
Jadi Anak Presiden dan Jabat Panglima Militer, Jenderal Ini Seenaknya Menutup Media
Siapa Ahmed Wishah?...
Siapa Ahmed Wishah? Jurnalis Al Jazeera yang Dibunuh Israel
Rekomendasi
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Nasabah Wujudkan Cinta Lewat Mahar Saham
Mau Berkunjung ke Dufan...
Mau Berkunjung ke Dufan Ancol? Ini Rekomendasi Wahana Ekstrem sampai Ramah Anak
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, AS Gunakan Drone Laut untuk Menyerang Iran
Berita Terkini
Mensos Tegaskan Pemain...
Mensos Tegaskan Pemain Judol dan ASN Tak Lagi Jadi Penerima Bansos
Polri Gandeng FBI Cek...
Polri Gandeng FBI Cek Dolar yang Disita dari Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
Kejagung Tegaskan Febrie...
Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Tidak ke Luar Negeri
Ketua Komite III DPD...
Ketua Komite III DPD RI Desak Kemenkes Percepat Pengadaan Alat Deteksi HIV pada Bayi
RUU Perampasan Aset,...
RUU Perampasan Aset, Batas Kewenangan Aparat Penegak Hukum Jadi Poin Krusial
KY Gandeng PPATK Telusuri...
KY Gandeng PPATK Telusuri Transaksi Mencurigakan Hakim
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved