Dewan Pers Sebut UU Pers Tak Bertentangan dengan Kemerdekaan Pers
Rabu, 31 Agustus 2022 - 16:54 WIB
loading...
Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya menegaskan bahwa Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak bertentangan dengan kemerdekaan pers saat ini. Foto/MPI/Widya Michella Nur Syahida
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya menegaskan bahwa Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak bertentangan dengan kemerdekaan pers saat ini. Hal ini pun telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi ( MK ) terkait uji materi atau judicial review bahwa pasal itu dinyatakan tidak melanggar kebebasan pers.
"Justru kalau kami melihat sampai hari ini tidak ada dan itu sudah diaminkan juga oleh teman-teman konstituen Dewan Pers. Peraturan yang dibuat bersama dengan teman-teman konstituen tidak bertentangan kemerdekaan pers itu cukup jelas," ujar Agung dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Agung pun menyampaikan bahwa mekanisme dalam penyusunan peraturan pun telah memenuhi aspek partisipasi demokrasi. Dewan Pers bertugas untuk memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers.
Baca juga: Dewan Pers Apresiasi MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers
"Iya, itu jelas, konstituen gitu menyampaikan ide gagasan terkait sebuah rancangan peraturan. Kami juga melibatkan di luar itu, siapa pun boleh saja menyampaikan tetapi kemudian setelah dibahas oleh semuanya, hasilnya dijahit dengan peraturan, dengan bajunya, peraturan Dewan Pers," ujar Agung.
Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.
"Jadi sekali lagi ini kami menegaskan bahwa Dewan Pers tidak pernah membuat peraturan dan tadi Mahkamah Konstitusi juga menjelaskan apa yang dilakukan Dewan Pers dengan teman-teman konstituen peraturannya tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28," tuturnya.
"Justru kalau kami melihat sampai hari ini tidak ada dan itu sudah diaminkan juga oleh teman-teman konstituen Dewan Pers. Peraturan yang dibuat bersama dengan teman-teman konstituen tidak bertentangan kemerdekaan pers itu cukup jelas," ujar Agung dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Agung pun menyampaikan bahwa mekanisme dalam penyusunan peraturan pun telah memenuhi aspek partisipasi demokrasi. Dewan Pers bertugas untuk memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers.
Baca juga: Dewan Pers Apresiasi MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers
"Iya, itu jelas, konstituen gitu menyampaikan ide gagasan terkait sebuah rancangan peraturan. Kami juga melibatkan di luar itu, siapa pun boleh saja menyampaikan tetapi kemudian setelah dibahas oleh semuanya, hasilnya dijahit dengan peraturan, dengan bajunya, peraturan Dewan Pers," ujar Agung.
Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.
"Jadi sekali lagi ini kami menegaskan bahwa Dewan Pers tidak pernah membuat peraturan dan tadi Mahkamah Konstitusi juga menjelaskan apa yang dilakukan Dewan Pers dengan teman-teman konstituen peraturannya tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28," tuturnya.
Lihat Juga :