Masih Buru Nurhadi, KPK Lakukan Penggeledahan di Tulungagung

Rabu, 26 Februari 2020 - 14:43 WIB
Masih Buru Nurhadi,...
Masih Buru Nurhadi, KPK Lakukan Penggeledahan di Tulungagung
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu keberadaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi hingga saat ini. Hari ini, tim KPK melakukan penggeledahan di Tulungagung tepatnya rumah ibu dari Tin Zuraida. Tin sendiri merupakan istri dari Nurhadi.

"Benar, kegiatan tersebut masih dalam rangkaian pencarian para DPO tersangka Nurhadi (NH) dan kawan-kawan dan info yang kami terima saat ini kegiatan tersebut masih berlangsung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (26/2/2020). (Baca juga: Tak Dihadiri KPK, Sidang Praperadilan Eks Sekretaris MA Nurhadi Ditunda )

KPK pun telah menetapkan status DPO terhadap Nurhadi, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pelaksanaan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011 sampai 2016. Menantu Nurhadi, Rezky Herbiono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto juga jadi buronan KPK.

Ali menegaskan pihaknya bakal terus mencari keberadaan Nuhadi dan DPO lainnya yang akan dibantu juga oleh Polri. "Penyidik KPK dengan bantuan Polri akan terus berupaya mencari keberadaan para DPO," jelasnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Nurhadi, Rezky dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto lewat Rezky. Suap dimaksudkan untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Selain itu, Nurhadi juga diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait Peninjauan Kembali (PK) perkara di MA.

Pada kasus gratifikasi, Nurhadi diduga mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, jugan untuk Permohonan Perwalian.

Sebagai penerima, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Baca juga: Gugatan Praperadilan, Pengamat Sebut Status DPO Nurhadi Cs Harusnya Gugur )

Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(kri)
Berita Terkait
ICW Ragukan MA dalam...
ICW Ragukan MA dalam Pemberantasan Korupsi
Berkas Perkara Advokat...
Berkas Perkara Advokat Terduga Penyuap Pengurusan Perkara MA Dinyatakan Lengkap
Diduga Halangi Penyidikan...
Diduga Halangi Penyidikan Kasus Nurhadi, Ferdy Yuman Ditahan KPK
Cari Barang Bukti Kasus...
Cari Barang Bukti Kasus Hakim Agung, KPK Geledah Gedung Mahkamah Agung
IPW dan MAKI Beri Bocoran...
IPW dan MAKI Beri Bocoran soal Nurhadi, KPK: Semua Info Akan Ditindaklanjuti
KPK Perpanjang Masa...
KPK Perpanjang Masa Penahanan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Berita Terkini
Sidang Banding Nadiem...
Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar 5 Agustus 2026
Menaker: Pemerintah...
Menaker: Pemerintah Komitmen Cegah PHK dengan Berbagai Program Nyata
Update! 36 Kapolda Se-Indonesia...
Update! 36 Kapolda Se-Indonesia usai Pelantikan oleh Kapolri Juli 2026, Ini Nama-namanya
Korban Penipuan Haji...
Korban Penipuan Haji Ilegal Capai 3.550 Orang, DPR Desak Kemenhaj Perkuat Pengawasan
Profil Irjen Totok Suharyanto,...
Profil Irjen Totok Suharyanto, Kakortastipidkor Polri yang Ungkap Megakorupsi Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Tantangan Tata Kelola...
Tantangan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Ketahanan Nasional
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved