Penjelasan KPK Terkait Ditundanya Sidang Gugatan Praperadilan Eks Sekretaris MA

Selasa, 25 Februari 2020 - 01:22 WIB
Penjelasan KPK Terkait...
Penjelasan KPK Terkait Ditundanya Sidang Gugatan Praperadilan Eks Sekretaris MA
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasannya tidak menghadiri sidang praperadilan gugatan praperadilan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi cs terhadap lembaga antikorupsi itu. KPK juga meminta sidang untuk ditunda dan Majelis Hakim mengabulkan.

Plt Juru bicara Ali Fikri mengungkapkan alasan pihaknya menunda persidangan karena biro hukum KPK masih mempersiapkan bukti-bukti terkait surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).

"Tadi dari biro hukum KPK tidak bisa hadir karena harus mempersiapkan segala sesuatu administrasinya ya terkait kemudian bukti-bukti karena informasinya berdasarkan dari rekan-rekan biro hukum materinya itu sesungguhnya sama tetapi kemudian terkait ada satu hal SPDP tidak diterima ada tersangka," ujar Ali di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/2/2020).

Terkait penyerahan SPDP kepada Nurhadi dan menantunya, KPK telah memberikannya sesuai dengan ketentuan hukum. Dan keterangan lebih lanjut akan disampaikan dalam persidangan.

"Ya ternyata sesuai aturan-aturan hukum sesuai mekanisme hukum acara penyidik selalu hati-hati dan menjalankan seusai aturan-aturan hukum acaranya," jelasnya.

"Saya kira penyidik bekerja sesuai hukum dan kemudian nanti soal ini akan dijawab ketika nanti tim biro hukum memberikan tanggapan diberi kesempatan hakim memberi tanggapan terkait dengan materi praperadilannya," tambahnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana gugatan praperadilan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi cs terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang harusnya digelar, Senin (24/2/2020).

Anggota tim kuasa hukum Nurhadi cs Hartanto menjelaskan alasan ditundanya sidang perdana itu karena KPK tidak menghadiri sidang. Hartanto menyebut dalam persidangan yang cukup sebentar itu KPK mengirimkan surat untuk menunda sidang.

Hartanto mengungkapkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun mengabulkan permohonan pihak KPK untuk menunda sidang. "Lalu hakim menyatakan menunda sidang 2 minggu sesuai permintaan dalam surat KPK," ujar Hartanto saat dikonfirmasi, Senin (24/2/2020). (Baca: Tak Dihadiri KPK, Sidang Praperadilan Eks Sekrtaris MA Nurhadi Ditunda).

Diketahui Nurhadi Cs mengajukan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya. Pada praperadilan pertama, Nurhadi Cs selaku pihak pemohon kalah.

Kuasa hukum Maqdir Ismail mengatakan alasan kliennya mengajukan praperadilan karena tidak menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Nurhadi, Rezky dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.
(nag)
Berita Terkait
Obesitas Regulasi Pemberantasan...
Obesitas Regulasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
KPK Ungkap Ada 8% Pejabat...
KPK Ungkap Ada 8% Pejabat BUMD Tersangkut Korupsi
KPK Sayangkan Masih...
KPK Sayangkan Masih Ada Pejabat yang Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
KPK Rilis Hasil Survei...
KPK Rilis Hasil Survei Penilaian Integritas: 57,33% Sering Lihat Pejabat Pakai Anggaran Kantor untuk Pribadi
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Karier Febrie Tamat,...
Karier Febrie Tamat, Gus Lilur: Kejaksaan dan Kepolisian Kian Erat
PPATK Siap Bantu Lacak...
PPATK Siap Bantu Lacak Aliran Uang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Gandeng KPK Jadi Sinyal...
Gandeng KPK Jadi Sinyal Kuat Kejagung Usut Kasus Eks Jampidsus
Percepat Proses Pengganti...
Percepat Proses Pengganti Jampidsus, Istana: Diputuskan Pekan Ini
Tito Karnavian: Kemendagri...
Tito Karnavian: Kemendagri dan Pemda Akan Dukung Penuh Optimalisasi Program BSPS
Transformasi Polri di...
Transformasi Polri di Tengah Era Disrupsi Digital
Infografis
Ini Penjelasan Mengapa...
Ini Penjelasan Mengapa Hajar Aswad di Kakbah Berwarna Hitam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved