KPK Hentikan 36 Penyelidikan, BW: Bukan Prestasi yang Perlu Dibanggakan

Sabtu, 22 Februari 2020 - 07:00 WIB
KPK Hentikan 36 Penyelidikan,...
KPK Hentikan 36 Penyelidikan, BW: Bukan Prestasi yang Perlu Dibanggakan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) di era kepemimpinan Firli Bahuri Cs menghentikan 36 penyelidikan dugaan korupsi. Ke-36 perkara yang dihentikan tersebut, merupakan penyelidikan tertutup.

Menanggapi itu, mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menyebut bahwa istilah penghentian penyelidikan nyaris tidak pernah digunakan oleh Pimpinan KPK periode sebelumnya dalam pelaporannya.

"Di dalam banyak presentasi atau laporan karena itu bukan prestasi yang perlu dibanggakan," ujar Bambang dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/2/2020).

Menurutnya, selalu saja ada klausul penyelidikan ditutup dan dibuka kembali jika ada peristiwa dan fakta yang dapat dijadikan bukti permulaan untuk membukan penyelidikan baru.

"Yang jauh lebih penting adalah akuntabilitas dalam seluruh proses pemeriksaan, salah satunya di tahapan penyelidikan sehinggga tidak menimbulkan kecurigaan atas proses krn ada sinyalemen "deal" tertentu ketika tahapan prosesnya harus ditutup," katanya.

Tak hanya itu, lanjut BW sapaan akrabnya, istilah hukum Penghentian Penyelidikan tidak dikenal di dalam hukum acara pidana jika merujuk pada KUHAP. Istilah Penghentian Penyelidikan juga tidak ada dalam UU No. 19 Tahun 2019 maupun UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Maka dari itu, BW mengingatkan agar pimpinan KPK Firli Bahuri Cs untuk tidak membesar-besarkan penggunaan istilah penghentian penyelidikan. Karena bisa dituding mencari sensai belaka.

"Menjadi tak perlu karena bisa dituding hanya sekedar mencari sensasi yang tak begitu penting dlm upaya penegakan hukum tapi juga istilah yang keliru karena tak dikenal di dalam hukum acara," ungkapnya.

"Faham ngak sih, atau fahamnya yang salah dan keliru. Semoga kita tidak lebay, itu juga penting," tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut diungkapkannya penghentian 36 penyelidikan merupakan langkah baru di bawah kepemimpinan Firli Bahuri cs. Pada pimpinan sebelumnya, kata Alex, ada juga penghentian penyelidikan namun tidak dipublikasikan.

"Hanya masalahnya saat itu tidak kita umumkan. Ini baru kita lakukan penghentian penyelidikan kita umumkan eh malah ribut malah rame. Sebetulnya ya biasa-biasa saja tidak ada sesuatu yang kita sembunyikan kita mencoba proses transparansi akuntabilitas kita sampaikan," kata Alexander.
(zil)
Berita Terkait
Negara yang Menerapkan...
Negara yang Menerapkan Hukuman Mati bagi Koruptor
Komnas HAM Sebut Hukuman...
Komnas HAM Sebut Hukuman Mati Bukan Solusi Pemberantasan Korupsi
Hukuman Mati Dinilai...
Hukuman Mati Dinilai Adil untuk Koruptor Dana Bencana Corona
KPK: Hukuman Mati Bagi...
KPK: Hukuman Mati Bagi Koruptor yang Terjaring OTT Tidak Memungkinkan
Ketua Lapaan RI Tagih...
Ketua Lapaan RI Tagih Janji Hukuman Mati Koruptor Dana Bansos Covid-19
RUU Pemasyarakatan Dinilai...
RUU Pemasyarakatan Dinilai Beri Ruang Ringankan Hukuman Koruptor
Berita Terkini
Prabowo Sampaikan Belasungkawa...
Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani
Karier Febrie Tamat,...
Karier Febrie Tamat, Gus Lilur: Kejaksaan dan Kepolisian Kian Erat
PPATK Siap Bantu Lacak...
PPATK Siap Bantu Lacak Aliran Uang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Gandeng KPK Jadi Sinyal...
Gandeng KPK Jadi Sinyal Kuat Kejagung Usut Kasus Eks Jampidsus
Percepat Proses Pengganti...
Percepat Proses Pengganti Jampidsus, Istana: Diputuskan Pekan Ini
Tito Karnavian: Kemendagri...
Tito Karnavian: Kemendagri dan Pemda Akan Dukung Penuh Optimalisasi Program BSPS
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved