RUU Pemasyarakatan Dinilai Beri Ruang Ringankan Hukuman Koruptor

Senin, 18 Mei 2020 - 10:55 WIB
loading...
RUU Pemasyarakatan Dinilai...
Pemerintah dan DPR tengah menggenjot pembahasan RUU PAS. ICW mengganggap, beleid baru untuk memperlonggar syarat bagi pelaku tindak pidana korupsi. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah dan DPR tengah menggenjot pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan (RUU PAS). Indonesia Corruption Watch (ICW) mengganggap beleid baru untuk memperlonggar syarat bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhan mengatakan melihat ketentuan yang tertuang dalam RUU PAS rasnya kejahatan korupsi hanya dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Padahal, korupsi di pentas internasional dianggap sebagai extraordinary crime, white collar crime, dan transnational crime.

"Pemerintah sebenarnya bukan kali pertama ini saja ingin mempermudah akses narapidana korupsi untuk mendapatkan pengurangan hukuman. ICW mencatat dalam rentang 2015-2020 setidaknya delapan kali Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mewacanakan isu ini," ujar Kurnia dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (18/5/2020).

Intrumen hukum yang kerap dimanfaatkan Yasonna adalah Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Alasannya yang digunakan beragam, mulai dari kelebihan kapasitas lapas hingga memanfaatkan situasi pandemi Covid-19. Usaha itu selalu mental karena penolakan masyarakat.

ICW mempunyai beberapa catatan terkait RUU PAS yang sedang bergulir di DPR. Pertama, ketidakjelasan pemaknaan atas konsep pemberian hal kegiatan rekreasional pada tahan maupun narapiadana. Ini tertera pada pasal 7 huruf c dan pasal 9 huruf c. Merujuk pada pernyataan anggota Komisi III Muslim Ayub, arti rekreasional adalah tahanan narapidan berhak plesiran ke pusat perbelanjaan.

"Tentu alur logika seperti ini tidak dapat dibenarkan. Bagaimana mungkin seseorang yang sedang dalam tahanan dan pelaku kejahatan yang sudah terbukti bersalah dibenarkan melakukan kunjungan ke tempat-tempat hiburan," terang Kurnia.

Kedua, ketiadaan syarat khusus bagi narapidana korupsi untuk mendapatkan remisi, cuti menjelang bebas, maupun pembebasan bersyarat. Merujuk pada pasal 10 ayat 1-3, praktis persyarakat narapidana korupsi untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat hanya berkelakuaan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukan penurunan tingkat risiko.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
Lippo Hibahkan Lahan...
Lippo Hibahkan Lahan untuk 141 Ribu Rumah di Meikarta, Percepat Program 3 Juta Rumah
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Gaya Hidup Sehat, Konsumen...
Gaya Hidup Sehat, Konsumen Perkotaan Kian Selektif Pilih Pangan Harian
Berita Terkini
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved