KPK: Hukuman Mati Bagi Koruptor yang Terjaring OTT Tidak Memungkinkan

Jum'at, 12 Maret 2021 - 17:57 WIB
loading...
KPK: Hukuman Mati Bagi...
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan peluang untuk menerapkan hukuman mati kepada para pelaku korupsi di Indonesia sangat memungkinkan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan peluang untuk menerapkan hukuman mati kepada para pelaku korupsi di Indonesia sangat memungkinkan. Namun, untuk saat ini pasal yang dikenakan kepada para koruptor yang terkena OTT sangat tidak memungkinkan.

"Sudah kami jelaskan bahwa saat ini pasal yang diterapkan KPK sangat tidak memungkinkan. Karena pasal-pasal suap yang diterapkan kepada para pelaku yang terjadi operasi tangkap tangan (OTT), tersangkanya itu mengacu pada pasal 2 ayat 3 UU Tipikor," kata Ali Fikri dalam diskusi Daring yang digelar Imparsial, Jumat 12 Maret 2021. Baca juga: Gerindra Nilai Pernyataan Jokowi Soal Hukuman Mati Koruptor Peringatan

Namun demikian, lanjut dia, KPK tidak dalam kapasitas untuk menjawab setuju tidaknya penerapan hukuman mati. "Tapi secara normatif di pasal 2 ayat 2 UU Tipikor sangat memungkinkan aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK bisa menghukum. Bahkan di pedoman tuntutan KPK juga sudah ada dicantumkan seperti kasus-kasus tertentu," jelasnya. Baca juga: Hukuman Mati Koruptor, KPK Minta Dukungan Jaksa dan Hakim

Bahkan, dalam sejumlah kasus yang saat ini sedang ditangani KPK, misalnya kasus bantuan sosial (Bansos), sebagaimana diungkapkan kembali oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM bahwa para pelaku dapat dilakukan penuntutan hukuman mati terhadap koruptor. "Dalam kasus yang menjerat Mensos tadi, karena pasal-pasal yang diterapkan adalah pasal penyuapan tentu ancaman hukuman maksimalnya penjara hukuman 20 tahun atau seumur hidup. Jadi tidak bisa dituntut hukuman mati apapun keadaanya pasal yang diterapkan sejauh ini dalam proses penyidikan adalah pasal penyuapan," tegasnya.

Namun, kata Ali, tentu kebijakan apakah bisa diterapkan vonis hukuman mati menjadi wilayah pengadilan. "Dimana majelis hakim dalam memutus tindak pidana korupsi, saat ini sudah ada pedoman pemidanaan yang diterbitkan melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan itu bisa kita baca," jelasnya.

Meski demikian, lanjut Ali jika dibaca disebutkan tentang syarat-syarat koruptor bisa dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim yang menangani tindak pidana korupsi yakni pasal 2 dan 3. "Tapi ternyata kalau kita bacapun ada ketentuan yang cukup ketat saya kira, di sana ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan oleh majelis hakim (dalam memvonis koruptor dengan hukuman mati). Katakanlah jika berbicara hal-hal yang memberatkan dan meringankan," tandasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Laporan Amplop Menhut...
Laporan Amplop Menhut Raja Juli, KPK: Yang Dilaporkan hanya Berita Acara Pengembalian, Nominalnya Tidak
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Rekomendasi
Dituding Egois, Jennifer...
Dituding Egois, Jennifer Coppen Ungkap Alasan Justin Hubner Lewatkan Final Piala Dunia
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
AS Tak Dapat Lindungi...
AS Tak Dapat Lindungi 50.000 Pasukannya di Timur Tengah dari Persenjataan Iran yang Besar
Berita Terkini
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Infografis
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved