KPK: Hukuman Mati Bagi Koruptor yang Terjaring OTT Tidak Memungkinkan

Jum'at, 12 Maret 2021 - 17:57 WIB
loading...
KPK: Hukuman Mati Bagi...
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan peluang untuk menerapkan hukuman mati kepada para pelaku korupsi di Indonesia sangat memungkinkan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan peluang untuk menerapkan hukuman mati kepada para pelaku korupsi di Indonesia sangat memungkinkan. Namun, untuk saat ini pasal yang dikenakan kepada para koruptor yang terkena OTT sangat tidak memungkinkan.

"Sudah kami jelaskan bahwa saat ini pasal yang diterapkan KPK sangat tidak memungkinkan. Karena pasal-pasal suap yang diterapkan kepada para pelaku yang terjadi operasi tangkap tangan (OTT), tersangkanya itu mengacu pada pasal 2 ayat 3 UU Tipikor," kata Ali Fikri dalam diskusi Daring yang digelar Imparsial, Jumat 12 Maret 2021. Baca juga: Gerindra Nilai Pernyataan Jokowi Soal Hukuman Mati Koruptor Peringatan

Namun demikian, lanjut dia, KPK tidak dalam kapasitas untuk menjawab setuju tidaknya penerapan hukuman mati. "Tapi secara normatif di pasal 2 ayat 2 UU Tipikor sangat memungkinkan aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK bisa menghukum. Bahkan di pedoman tuntutan KPK juga sudah ada dicantumkan seperti kasus-kasus tertentu," jelasnya. Baca juga: Hukuman Mati Koruptor, KPK Minta Dukungan Jaksa dan Hakim

Bahkan, dalam sejumlah kasus yang saat ini sedang ditangani KPK, misalnya kasus bantuan sosial (Bansos), sebagaimana diungkapkan kembali oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM bahwa para pelaku dapat dilakukan penuntutan hukuman mati terhadap koruptor. "Dalam kasus yang menjerat Mensos tadi, karena pasal-pasal yang diterapkan adalah pasal penyuapan tentu ancaman hukuman maksimalnya penjara hukuman 20 tahun atau seumur hidup. Jadi tidak bisa dituntut hukuman mati apapun keadaanya pasal yang diterapkan sejauh ini dalam proses penyidikan adalah pasal penyuapan," tegasnya.

Namun, kata Ali, tentu kebijakan apakah bisa diterapkan vonis hukuman mati menjadi wilayah pengadilan. "Dimana majelis hakim dalam memutus tindak pidana korupsi, saat ini sudah ada pedoman pemidanaan yang diterbitkan melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan itu bisa kita baca," jelasnya.

Meski demikian, lanjut Ali jika dibaca disebutkan tentang syarat-syarat koruptor bisa dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim yang menangani tindak pidana korupsi yakni pasal 2 dan 3. "Tapi ternyata kalau kita bacapun ada ketentuan yang cukup ketat saya kira, di sana ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan oleh majelis hakim (dalam memvonis koruptor dengan hukuman mati). Katakanlah jika berbicara hal-hal yang memberatkan dan meringankan," tandasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Insiden Penembakan Dekat...
Insiden Penembakan Dekat Markas Timnas Inggris Bayangi Piala Dunia 2026
Helikopter S-300 Tak...
Helikopter S-300 Tak Berawak Jadi Senjata Anti-kapal Selam
Berita Terkini
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Oditur Militer Sampaikan...
Oditur Militer Sampaikan 12 Poin Replik Terkait Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved