Sahroni Tak Setuju Usulan Mahfud MD Soal Pemangkasan Kewenangan Polsek
A
A
A
JAKARTA - Keberadaan Polisi Sektor (Polsek) merupakan perpanjangan tangan Polri ke masyarakat di tingkat kelurahan maupun pedesaan dalam hal penegakkan hukum. Ketiadaan kewenangan penyidikan dan penyelidikan di tingkat Polsek dinilai Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni akan membuat pelayanan cepat atas pelanggaran hukum menjadi lambat dan terkendala.
“Saya sebagai wakil Ketua Komisi III secara pribadi tidak setuju dengan usulan Pak Mahfud. Tujuan keberadaan Polsek adalah untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat dalam penegakkan hukum,” tegas Sahroni melalui keterangan pers, Rabu (19/2/2020).
Sahroni mengingatkan, Polsek tidak hanya menangani kasus kecil, tapi semua jenis kasus kejahatan, termasuk pembunuhan, narkoba, trafficking dan lainnya. Seperti Polsek Tualang yang pada pekan lalu mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ganja kering seberat 29, 6 Kg di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.
Ada pula kasus pembunuhan yang diungkap Polsek Sipispis dalam waktu kurang lebih 8 jam. “Dengan adanya Polsek, Polri dapat merespon cepat segala pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah. Terlebih Indonesia memiliki daerah yang sangat luas, bayangkan jika semua dibebankan di tingkat Polres atau Polda, penumpukan perkara akan sangat besar,” katanya.
Politikus Nasdem ini menambahkan, kehadiran negara dalam penegakkan hukum akan terkendala jika usulan tidak adanya kewenangan penyelidikan dan penyidikan itu disetujui. Tidak hanya itu, keberadaan Polsek juga terkait pengembangan sumber daya manusia di tubuh Polri, dalam hal ini karir.
“Jenjang karir polisi dari tingkat bawah ya dari Polsek. Penerapan ilmu, khususnya yang bertugas di reserse diaplikasikan secara nyata ketika mulai bertugas di Polsek,” ujarnya.
Sebelumnya Menko Polhukam yang juga Ketua Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD mengusulkan agar penanganan perkara pidana nantinya diurus oleh Kepolisian Resor (Polres). Usulan tersebut disampaikannya kepada Presiden Joko Widodo(Jokowi) dalam pertemuan tertutup di Istana Negara, Jakarta 19 Februari 2020.
Mahfud berdalih Polsek hanya menyelesaikan kasus-kasus kecil karena menggunakan sistem kejar target. Kasus-kasus kecil itu menurutnya dapat diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, dan kekeluargaan.
“Saya sebagai wakil Ketua Komisi III secara pribadi tidak setuju dengan usulan Pak Mahfud. Tujuan keberadaan Polsek adalah untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat dalam penegakkan hukum,” tegas Sahroni melalui keterangan pers, Rabu (19/2/2020).
Sahroni mengingatkan, Polsek tidak hanya menangani kasus kecil, tapi semua jenis kasus kejahatan, termasuk pembunuhan, narkoba, trafficking dan lainnya. Seperti Polsek Tualang yang pada pekan lalu mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ganja kering seberat 29, 6 Kg di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.
Ada pula kasus pembunuhan yang diungkap Polsek Sipispis dalam waktu kurang lebih 8 jam. “Dengan adanya Polsek, Polri dapat merespon cepat segala pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah. Terlebih Indonesia memiliki daerah yang sangat luas, bayangkan jika semua dibebankan di tingkat Polres atau Polda, penumpukan perkara akan sangat besar,” katanya.
Politikus Nasdem ini menambahkan, kehadiran negara dalam penegakkan hukum akan terkendala jika usulan tidak adanya kewenangan penyelidikan dan penyidikan itu disetujui. Tidak hanya itu, keberadaan Polsek juga terkait pengembangan sumber daya manusia di tubuh Polri, dalam hal ini karir.
“Jenjang karir polisi dari tingkat bawah ya dari Polsek. Penerapan ilmu, khususnya yang bertugas di reserse diaplikasikan secara nyata ketika mulai bertugas di Polsek,” ujarnya.
Sebelumnya Menko Polhukam yang juga Ketua Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD mengusulkan agar penanganan perkara pidana nantinya diurus oleh Kepolisian Resor (Polres). Usulan tersebut disampaikannya kepada Presiden Joko Widodo(Jokowi) dalam pertemuan tertutup di Istana Negara, Jakarta 19 Februari 2020.
Mahfud berdalih Polsek hanya menyelesaikan kasus-kasus kecil karena menggunakan sistem kejar target. Kasus-kasus kecil itu menurutnya dapat diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, dan kekeluargaan.
(cip)