Pendidikan Kunci Mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan

Selasa, 18 Februari 2020 - 21:15 WIB
Pendidikan Kunci Mewujudkan...
Pendidikan Kunci Mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan
A A A
Dr.Fadli Zon
Ketua BKSAP DPR RI, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra


JAMINAN hak warga negara atas akses pendidikan berkualitas, selain merupakan target Sustainable Development Goals (SDGs), juga kunci mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial. Demikian salah satu poin disampaikan Fadli Zon, Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI saat menjadi pembicara dalam sesi pertama "The Central Role of Education in the 2030 Agenda for Sustainable Development" di Markas Besar PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) Senin, 17 Februari 2020.

Fadli Zon memimpin delegasi BKSAP DPR RI dalam 2020 Annual Parliamentary Hearing at the United Nations, yang diselenggarakan sebagai bagian dari Sidang Umum tahunan PBB, pada 17-18 Februari 2020. Anggota Delegasi yaitu Dr. Mardani Alisera, Putu Suladma Rudana, Kamarudin Watubun, dan Jon Erizal. Tema sidang Parliamentary Hearing tahun ini tentang SDGs 4 atau terkait peran pendidikan dalam tujuan pembangunan berkelanjutan. Hadir negara-negara anggota Interparliamentary Union (IPU) seluruh dunia.

Pendidikan adalah kunci pencapaian pembangunan berkelanjutan. Para pengambil kebijakan harus menjamin akses masyarakat terhadap pendidikan yang adil, inklusif dan berkualitas. Kuantitas dan kualitas tak bisa dipertentangkan, namin pendidikan jangan sampai menjadi awal stratifikasi sosial di masyarakat. Setiap anggota masyarakat harus mendapatkan akses pada pendidikan yang standar kualitasnya baik. Dalam kerangka SDGs, pendidikan tercantum pada goal No.4, yakni memastikan pendidikan inklusif dan berkualitas, juga mendukung kesempatan belajar seumur hidup bagi semua. Hal ini untuk menjamin “no one left behind” sesuai target SDGs 2030.

Fadli mengutip Amartya Sen dalam bukunya “Development as Freedom”, memaknai freedom (kebebasan/kemerdekaan) sebagai peningkatan akses terhadap pengembangan diri, termasuk akses atas pendidikan. Sen mengkategorikan pendidikan sebagai salah satu social opportunities (kesempatan sosial) yang sangat mendasar untuk mendapatkan hidup yang lebih baik dan layak. Menurut Sen, akses terhadap pendidikan bukan hanya penting untuk mencapai taraf hidup bahagia, namun juga menjadi modal dasar berperan lebih efektif dalam ruang ekonomi dan politik. Pandangan Sen ini sejalan dengan Jeffrey Sachs dalam karyanya “The End of Proverty”. Sachs menekankan pentingnya pengentasan kemiskinan melalui pengembangan human capital, terutama lewat pendidikan.

Melalui berbagai kesempatan dan termasuk dalam forum 2020 Annual Parliamentary Hearing at the United Nations ini, Fadli berpandangan bahwa pendidikan bukan saja penting sebagai cara memanusiakan manusia, tapi juga penting sebagai upaya pragmatik dalam mengembangkan kesejahteraan masyarakat dan mengatasi kemiskinan.

Di luar dimensi pemerataan akses, tantangan pendidikan saat ini juga dihadapkan pada fenomena disrupsi yang dipicu perkembangan digitalisasi dan robotisasi. Pada era ini, hampir semua aspek kehidupan dapat diganti oleh teknologi. Perkembangan Artificial Intelligence (AI), misalnya, memungkinkan siapapun mendapatkan pembelajaran secara individual. Sehingga, kehadiran guru secara fisik kerap dinilai kurang relevan.

Pandangan tersebut bisa keliru kalau pendidikan hanya dimaknai sebagai transfer pengetahuan. Pendidikan tak dapat dimaknai hanya sebatas transfer ilmu pengetahuan (transfer of knowledge) tapi juga harus menghadirkan pembangunan karakter. Kehadiran guru menjadi sangat penting. Kesejahteraan guru dan kualitas guru menjadi kunci juga bagi keberhasilan pendidikan.

Indonesia memiliki komitmen kuat terhadap pencapaian SDGs terutama di sektor pendidikan. Konstitusi mewajibkan alokasi 20 persen APBN untuk pendidikan. Ini wujud keberpihakan politik untuk pendidikan. Hal lain yakni melalui pembentukan National Education Development Fund, yang dikelola kementerian keuangan, kementerian pendidikan, dan kementerian agama, untuk mendukung pembiayaan beasiswa, penelitian, dan peningkatan fasilitas pendidikan.

Selain itu bagi Indonesia, menghadirkan jaminan negara atas akses pendidikan adalah mandat konstitusi. Hal ini tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, menempatkan usaha “mencerdaskan kehidupan bangsa” sebagai salah satu basis legitimasi negara kesejahteraan Indonesia. Komitmen tersebut diperkuat lagi dalam pasal 31 UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran."
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0697 seconds (0.1#10.140)