DPR Beri Kesempatan Pemerintah Perbaiki Draf RUU Ciptaker yang Salah Ketik
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan DPR memberikan waktu kepada pemerintah untuk memperbaiki sejumlah kesalahan pengetikan dalam draf dan Naskah Akademik (NA) Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Di DPR sendiri, draf dan NA RUU Ciptaker masih dalam proses resgistrasi di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR.
“Dalam draf itu kan ada kesalahan ketikan, oleh karena itu, nanti kita kasih kesempatan memperbaiki atau nanti kita perbaiki di sini sebelum kemudian kita bahas lebih lanjut. Kan nanti ada rapat antara pemerintah dengan DPR, pada saat itu lah nanti kita kasih kesempatan, pemerintah untuk meriview draf tersebut,” ujar Wakil Ketua DPR Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020). (Baca juga: Presiden Bisa Ubah UU Lewat PP, Mahfud-Aziz Kompak Sebut Salah Ketik )
Dasco menjelaskan, DPR pun baru beberapa hari lalu menerima draf dan NA RUU Ciptaker dari pemerintah dan baru akan dibahas dalam Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk segera diproses pembahasannya.
“Kemudian kita putuskan apakah di komisi pansus atau di baleg, nah itu kan harapannya tadinya kan akan diteliti di situ. Itu belum sampai diteliti di situ kemudian sudah terjadi kesalahan yang kemudian diakui kesalahan ketikan,” terangnya.
Karena itu, Dasco meminta semua pihak untuk bersama-sama mengamati proses pembahasan RUU Ciptaker ini agar substansi atau pasal-pasal yang dinilai kontroversial dalam RUU ini bisa terawasi.
“Supaya kemudian hal-hal yang sekiranya menimbulkan kontroversial dan sangat subtansif itu nanti ada pelanggaran supaya tidak terjadi demikian,” jelas Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Soal berkurangnya kewenangan kepala daerah karena peraturan daerah (perda) bisa dihapus dengan PP, Dasco menuturkan, hal itu nantinya akan dibahas antara DPR dengan pemerintah dan dimasukkan ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Ciptaker untuk dicarikan solusi dan juga disinkronisasi.
Dasco menilai wajar jika banyak kesalahan karena RUU Ciptaker ini sangat amat tebal dan pemerintah juga dikejar tenggat waktu pembahasan yang sempit. “Dan ini yang ngerjain kan masih manusia, bukan mesin jadi human error itu masih bisa saja terjadi. Dan itu kan baru draf yang kemudian masih sangat bisa diperbaiki,” ucapnya. (Baca juga: Salah Ketik Draft Omnibus Law, Pemerintah Diminta Bertanggung Jawab )
“Kita mungkin akan Rapim minggu ini, tapi kemudian untuk jadwal dengan pemerintah itu setelah kita Bamus-kan setelah Rapim,” tandasnya.
“Dalam draf itu kan ada kesalahan ketikan, oleh karena itu, nanti kita kasih kesempatan memperbaiki atau nanti kita perbaiki di sini sebelum kemudian kita bahas lebih lanjut. Kan nanti ada rapat antara pemerintah dengan DPR, pada saat itu lah nanti kita kasih kesempatan, pemerintah untuk meriview draf tersebut,” ujar Wakil Ketua DPR Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020). (Baca juga: Presiden Bisa Ubah UU Lewat PP, Mahfud-Aziz Kompak Sebut Salah Ketik )
Dasco menjelaskan, DPR pun baru beberapa hari lalu menerima draf dan NA RUU Ciptaker dari pemerintah dan baru akan dibahas dalam Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk segera diproses pembahasannya.
“Kemudian kita putuskan apakah di komisi pansus atau di baleg, nah itu kan harapannya tadinya kan akan diteliti di situ. Itu belum sampai diteliti di situ kemudian sudah terjadi kesalahan yang kemudian diakui kesalahan ketikan,” terangnya.
Karena itu, Dasco meminta semua pihak untuk bersama-sama mengamati proses pembahasan RUU Ciptaker ini agar substansi atau pasal-pasal yang dinilai kontroversial dalam RUU ini bisa terawasi.
“Supaya kemudian hal-hal yang sekiranya menimbulkan kontroversial dan sangat subtansif itu nanti ada pelanggaran supaya tidak terjadi demikian,” jelas Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Soal berkurangnya kewenangan kepala daerah karena peraturan daerah (perda) bisa dihapus dengan PP, Dasco menuturkan, hal itu nantinya akan dibahas antara DPR dengan pemerintah dan dimasukkan ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Ciptaker untuk dicarikan solusi dan juga disinkronisasi.
Dasco menilai wajar jika banyak kesalahan karena RUU Ciptaker ini sangat amat tebal dan pemerintah juga dikejar tenggat waktu pembahasan yang sempit. “Dan ini yang ngerjain kan masih manusia, bukan mesin jadi human error itu masih bisa saja terjadi. Dan itu kan baru draf yang kemudian masih sangat bisa diperbaiki,” ucapnya. (Baca juga: Salah Ketik Draft Omnibus Law, Pemerintah Diminta Bertanggung Jawab )
“Kita mungkin akan Rapim minggu ini, tapi kemudian untuk jadwal dengan pemerintah itu setelah kita Bamus-kan setelah Rapim,” tandasnya.
(kri)