Baleg Sepakati RUU Omnibus Law Kesehatan Jadi Usulan Inisiatif DPR

Selasa, 07 Februari 2023 - 22:32 WIB
loading...
Baleg Sepakati RUU Omnibus Law Kesehatan Jadi Usulan Inisiatif DPR
Ruang Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/2/2023) malam. Foto/MPI/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Badan Legislasi ( Baleg ) DPR menyepakati draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan menjadi usulan inisiatif DPR. Hal tersebut diputuskan dalam rapat pleno setelah mendengarkan pandangan mini fraksi di Baleg, Selasa (7/2/2023) malam.

"Setelah kita dengarkan dari 9 fraksi, 8 menyatakan persetujuan, satu menyatakan menolak, kami menanyakan kepada anggota Baleg apakah hasil penyusunan terhadap RUU tentang Kesehatan Omnibus Law dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi saat memimpin rapat pleno.

"Setuju," kata para anggota DPR yang mengikuti rapat pleno tersebut.





Adapun fraksi yang menyetujui RUU Omnibus Law Kesehatan menjadi inisiatif DPR adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golkar, Gerindra, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak RUU itu menjadi inisiatif DPR. Pria yang akrab disapa Awiek itu mengatakan, RUU tersebut akan disepakati bersama menjadi usul inisiatif DPR di Rapat Paripurna.

Dia menuturkan, sejumlah catatan atas penyusunan RUU itu akan dibahas. Dia menambahkan, akan membuka ruang kepada Fraksi PKS yang menolak.

"Itulah era demokrasi kita, kita tetap memberi ruang yang sama kepada semua fraksi. Kita membahas draf RUU ini secara terbuka, melibatkan partisipasi publik dan mudah-mudahan ini menjadi karya dari kita semua," tutur Awiek.

Sementara itu, anggota Baleg Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah meminta agar RUU tersebut dapat memprioritaskan perbaikan layanan kesehatan. Tak hanya itu, pembahasan juga diminta harus melibatkan partisipasi publik.

"Di samping itu sebelum draf RUU diputuskan menjadi draf RUU inisiatif DPR RI sebaiknya harus dilakukan konfimasi ulang kepada 26 pemangku kepentingan yang telah memberikan masukan di Baleg DPR RI apakah hasil draft RUU ini sudah sesuai dengan berbagai masukan mereka," kata Ledia.

"Menolak draf RUU Kesehatan ini untuk dibahas pada tahap selanjutnya, karena kami memandang ini belum selesai secara menyeluruh," pungkas Ledia.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5394 seconds (0.1#10.140)