PDIP Usul Klaster Ketenagakerjaan Dipisah dari Omnibus Law Cipta Kerja

Selasa, 14 April 2020 - 18:51 WIB
loading...
PDIP Usul Klaster Ketenagakerjaan Dipisah dari Omnibus Law Cipta Kerja
Wakil Ketua Baleg DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka mengusulkan klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja diusulkan untuk dipisahkan atau dikeluarkan dari RUU tersebut. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja diusulkan untuk dipisahkan atau dikeluarkan dari RUU tersebut. Sehingga, RUU tersebut nantinya hanya fokus membahas tentang perizinan dan investasi.

Adapun usul tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka dalam rapat Baleg DPR bersama pemerintah membahas Omnibus Law Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2020).

"Bagaimana mengurangi tekanan publik, maka ada baiknya klaster ketenagakerjaan ini dipisahkan (dari RUU Cipta Kerja), sehingga untuk mempermudah investasi dan perizinan saja," ujar Rieke.

Legislator asal daerah pemilihan Jawa Barat VII ini menilai klaster ketenagakerjaan perlu dibahas secara komprehensif. Pasalnya, ketenagakerjaan merupakan hilir dari sistem perekonomian, perindustrian, dan perdagangan.

Sedangkan sektor hulu, menurut dia, harus diatur karena para pekerja sangat merasakan dampak Pandemi virus corona atau COVID-19. "Terutama untuk atasi dampak pandemi COVID-19, banyak pabrik tutup. Kami sangat mendukung pemerintah lakukan perbaikan regulasi, namun tidak ada salahnya kita melakukan instropeksi terhadap draf RUU ini," kata wanita yang menjadi pemeran Oneng dalam Sinetron Komedi Bajaj Bajuri itu.

Dia mengatakan, draf Omnibus Law Cipta Kerja dibikin sebelum adanya Pandemi COVID-19. "Sehingga dalam proses menyerap aspirasi publik baik kiranya kami memberikan kesempatan kepada pemerintah manakala mau menarik atau memperbaiki draf yang ada," tuturnya.

Rieke menilai pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja itu tidak perlu terburu-buru. "Sehingga perlu dicek ricek lebih dalam lagi," ucapnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1077 seconds (0.1#10.140)