Salah Ketik Draft Omnibus Law, Pemerintah Diminta Bertanggung Jawab
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudian menduga faktor kurang matang dan terburu-buru picu draft RUU dalam Omnibus Law terjadi salah ketik. Salah ketik merujuk pada UU ini bisa diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP).
"RUU yang terburu-buru. Tak matang. Isinya banyak merugikan rakyat dan buruh. Pasal-pasalnya juga ada yang salah," ujar Ujang saat dihubungi SINDOnews, Selasa (18/2/2020). (Baca juga: Presiden Bisa Ubah UU Lewat PP, Mahfud-Aziz Kompak Sebut Salah Ketik )
Menurut Ujang, salah ketik dalam Omnibus Law menjadi preseden buruk terhadap sejarah penyusunan regulasi. Terlebih, Omnibus Law menyangkut hajat hidup orang banyak, utamanya kalangan buruh dan pekerja.
"Kacau jika pemerintah dan DPR selalu memaksakan kehendak. Harusnya dengan suara rakyat, suara buruh, dan pengusaha. Jangan buat undang-undang yang hanya mementingkan kekuasaan. Tapi tak mementingkan banyak orang," tegasnya.
Untuk itu, Ujang meminta pemerintah bertanggung jawab dan DPR tidak pasif menyikapi hal tersebut. Pasalnya, RUU datang berdasarkan usulan pemerintah. (Baca juga: DPR Minta Omnibus Law Cipta Kerja Tak Kekang Kebebasan Pers )
"Pemerintah (diminta bertanggung jawab). Karena pemerintah yang usulkan. Itu kan datang dari hak inisiatif pemerintah," pungkasnya.
"RUU yang terburu-buru. Tak matang. Isinya banyak merugikan rakyat dan buruh. Pasal-pasalnya juga ada yang salah," ujar Ujang saat dihubungi SINDOnews, Selasa (18/2/2020). (Baca juga: Presiden Bisa Ubah UU Lewat PP, Mahfud-Aziz Kompak Sebut Salah Ketik )
Menurut Ujang, salah ketik dalam Omnibus Law menjadi preseden buruk terhadap sejarah penyusunan regulasi. Terlebih, Omnibus Law menyangkut hajat hidup orang banyak, utamanya kalangan buruh dan pekerja.
"Kacau jika pemerintah dan DPR selalu memaksakan kehendak. Harusnya dengan suara rakyat, suara buruh, dan pengusaha. Jangan buat undang-undang yang hanya mementingkan kekuasaan. Tapi tak mementingkan banyak orang," tegasnya.
Untuk itu, Ujang meminta pemerintah bertanggung jawab dan DPR tidak pasif menyikapi hal tersebut. Pasalnya, RUU datang berdasarkan usulan pemerintah. (Baca juga: DPR Minta Omnibus Law Cipta Kerja Tak Kekang Kebebasan Pers )
"Pemerintah (diminta bertanggung jawab). Karena pemerintah yang usulkan. Itu kan datang dari hak inisiatif pemerintah," pungkasnya.
(kri)