Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan Ditunda, Momentum Jaring Aspirasi

Sabtu, 25 April 2020 - 10:26 WIB
loading...
Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan Ditunda, Momentum Jaring Aspirasi
Penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan pada Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker), harus jadi momentum menjaring aspirasi dari masyarakat luas. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan pada Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) harus jadi momentum menjaring aspirasi dari masyarakat luas. Pasalnya, masalah buruh selalu menjadi isu sensitif dan seksi di level nasional.

Pengamat politik Universitas Indonesia (UI), Cecep Hidayat mengatakan, penundaan membuat adanya penambahan waktu untuk masyarakat, buruh, atau serikat pekerja, untuk memberikan masukan.

"RUU ini menjadi solusi bagi kebutuhan rakyat. Maka, apa yang dibutuh atau belum terakomodasi bisa dijaring oleh pemerintah dan DPR. Dan, masyarakat menyampaikan apa yang (ingin) diadopsi,” ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Sabtu (25/04/2020).

(Baca juga: Fadli Zon: Kalau Perlu RUU Ciptaker Dicabut Dulu, Fokus Tangani Corona)

Cecep menilai, keberadaan klaster ketenagakerjaan ini masih mengambang setelah penundaan ini. Ke depan mungkin saja ada akomodasi untuk mendengar aspirasi buruh. Namun, bukan tidak mungkin klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Omnibus Law Ciptaker.

"Ini tergantung asupan dari berbagai pihak yang muncul kepada pemerintah atau dewan. Muaranya masih berbeda setelah penundaan," tuturnya.

Karena menurutnya, tidak lepas dari banyaknya kepentingan yang bermain dalam isu buruh dan ketenagakerjaan. "Apalagi bisa menjadi modal politik. Buruh dengan jumlah yang besar bisa menjadi sumber dukungan politik pada 2024. Itu jangka panjang," terangnya.

Cecep menilai, sejak awal omnibus law ini diajukan ke DPR sudah banyak yang resisten. Bukan hanya klaster ketenagakerjaan, banyak kepala daerah yang keberatan dengan klaster perizinan.

Ini memang tantangan bagi pemerintah untuk melahirkan lapangan kerja dan menarik investasi. "Pemerintah harus menjadikan (omnibus law) solusi. Apakah masyarakat akan diarahkan ke sektor informal atau melahirkan banyak lapangan kerja," pungkasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2706 seconds (0.1#10.140)