Kasus Suap Impor Bawang, Saksi Ungkap Ada Permintaan Rp2 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Pengusaha batubara Indiana alias Nino memastikan terdakwa Mirawati Basri melakukan upaya pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih dengan menggunakan jalur koneksi I Nyoman Dhamantra serta Mirawati meminta operasional Rp2 miliar.
Fakta ini disampaikan Indiana alias Nino saat bersaksi dalam persidangan tiga terdakwa penerima suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/2/2020).
Ketiga terdakwa itu, yakni I Nyoman Dhamantra selaku anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP periode 2014-2019, orang dekat Dhamantra sekaligus Presiden Direktur PT Asiatech Integrasi Mirawati Basri, dan Elviyanto (kakak kandung Mirawati).
Selain Indiana alias Nino, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK juga menghadirkan saksi Ahmad Syafiq. Berdasarkan dakwaan, Ahmad Syafiq merupakan orang kepercayaan terdakwa Elviyanto.
Perkara ketiganya menyangkut tiga pengurusan. Pertama, perolehan kuota impor bawang putih untuk terdakwa pemberi suap Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung (divonis 2 tahun 6 bulan penjara) dan perusahaan milik Afung yakni PT CSA. Kedua, untuk penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ketiga, upaya memperoleh Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Indiana alias Nino menyatakan mulanya Chandry Suanda alias Afung ingin mendapatkan kuota impor yang diajukan Afung dan melakukan pengurusan SPI di Kementerian Perdagangan (Kemendag). (Baca Juga: Kasus Impor Bawang Putih, Tiga Pengusaha Dituntut 3 dan 2 Tahun Bui)
Dalam proses pengurusan kemudian ada terdakwa pemberi suap Direktur PT Sampico Adhi Abattoir (SAA) Dody Wahyudi (divonis 2 tahun penjara) dan pengusaha bernama Zulfikar (divonis 1 tahun 6 bulan). Nino kemudian memperkenalkan Afung, Dody, dan Zulfikar ke Mirawati Basri.
Berikutnya terjadi beberapa pertemuan yang juga dihadiri oleh Elviyanto. Nino mengungkapkan, pertemuan pertama dengan Mirawati. Saat itu, kata dia, Mirawati mengaku bisa mengurus agar Afung mendapatkan SPI dari Kemendag. Saat itu Mirawati menyebutkan bahwa dia memiliki koneksi dan akan menggunakan koneksinya, yakni I Nyoman Dhamantra.
"Dari awal bertemu itu Mbak Mira (Mirawati) bilang punya koneksi ke Pak Nyoman. Karena dia juga ada hubungan kerja juga sama Pak Nyoman," ungkap Nino di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dia melanjutkan, waktu itu yang diminta pengurusan selain SPI juga yakni pengurusan untuk mendapatkan RIPH dari Kementerian Pertanian. Seingat Nino, pada pertemuan sekitar awal Juli 2019, Mirawati meminta agar disediakan uang operasional sejumlah Rp2 miliar. Pertemuan ini berlangsung di Kitchenette, Gandaria City, Jakarta Selatan.
"Dia (Mirawati-red) bilangnya, 'kita perlu operasional, Nin'. Hanya gitu statement-nya. 'Kita perlu untuk gerak', katanya. Mintanya Rp2 miliar. Saya enggak tahu untuk ke siapa dan apa saja. Karena waktu itu Mbak Mira enggak pernah bicara teknis bagaimana cara mendapatkan SPI-nya," ungkapnya.
Nino membeberkan, saat pertemuan di Kitchenette, Gandaria City yang hadir di antaranya Nino, Mirawati, Dody, Zulfikar, dan Ahmad Syafiq.
Jaksa mengonfirmasi ke Nino apakah saat itu I Nyoman Dhamantra ikut pertemuan. Nino mengatakan, saat itu Nino sempat melihat Dhamantra di lokasi pertemuan, tapi tidak ikut dalam pertemuan.
"Pada saat terakhir ada, kita tidak bertegur sapa. Tapi dia (Dhamantra) di pojok dan saya melihat saja. Kafe itu besar, beliau pergi merokok," ucapnya.
Fakta ini disampaikan Indiana alias Nino saat bersaksi dalam persidangan tiga terdakwa penerima suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/2/2020).
Ketiga terdakwa itu, yakni I Nyoman Dhamantra selaku anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP periode 2014-2019, orang dekat Dhamantra sekaligus Presiden Direktur PT Asiatech Integrasi Mirawati Basri, dan Elviyanto (kakak kandung Mirawati).
Selain Indiana alias Nino, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK juga menghadirkan saksi Ahmad Syafiq. Berdasarkan dakwaan, Ahmad Syafiq merupakan orang kepercayaan terdakwa Elviyanto.
Perkara ketiganya menyangkut tiga pengurusan. Pertama, perolehan kuota impor bawang putih untuk terdakwa pemberi suap Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung (divonis 2 tahun 6 bulan penjara) dan perusahaan milik Afung yakni PT CSA. Kedua, untuk penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ketiga, upaya memperoleh Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Indiana alias Nino menyatakan mulanya Chandry Suanda alias Afung ingin mendapatkan kuota impor yang diajukan Afung dan melakukan pengurusan SPI di Kementerian Perdagangan (Kemendag). (Baca Juga: Kasus Impor Bawang Putih, Tiga Pengusaha Dituntut 3 dan 2 Tahun Bui)
Dalam proses pengurusan kemudian ada terdakwa pemberi suap Direktur PT Sampico Adhi Abattoir (SAA) Dody Wahyudi (divonis 2 tahun penjara) dan pengusaha bernama Zulfikar (divonis 1 tahun 6 bulan). Nino kemudian memperkenalkan Afung, Dody, dan Zulfikar ke Mirawati Basri.
Berikutnya terjadi beberapa pertemuan yang juga dihadiri oleh Elviyanto. Nino mengungkapkan, pertemuan pertama dengan Mirawati. Saat itu, kata dia, Mirawati mengaku bisa mengurus agar Afung mendapatkan SPI dari Kemendag. Saat itu Mirawati menyebutkan bahwa dia memiliki koneksi dan akan menggunakan koneksinya, yakni I Nyoman Dhamantra.
"Dari awal bertemu itu Mbak Mira (Mirawati) bilang punya koneksi ke Pak Nyoman. Karena dia juga ada hubungan kerja juga sama Pak Nyoman," ungkap Nino di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dia melanjutkan, waktu itu yang diminta pengurusan selain SPI juga yakni pengurusan untuk mendapatkan RIPH dari Kementerian Pertanian. Seingat Nino, pada pertemuan sekitar awal Juli 2019, Mirawati meminta agar disediakan uang operasional sejumlah Rp2 miliar. Pertemuan ini berlangsung di Kitchenette, Gandaria City, Jakarta Selatan.
"Dia (Mirawati-red) bilangnya, 'kita perlu operasional, Nin'. Hanya gitu statement-nya. 'Kita perlu untuk gerak', katanya. Mintanya Rp2 miliar. Saya enggak tahu untuk ke siapa dan apa saja. Karena waktu itu Mbak Mira enggak pernah bicara teknis bagaimana cara mendapatkan SPI-nya," ungkapnya.
Nino membeberkan, saat pertemuan di Kitchenette, Gandaria City yang hadir di antaranya Nino, Mirawati, Dody, Zulfikar, dan Ahmad Syafiq.
Jaksa mengonfirmasi ke Nino apakah saat itu I Nyoman Dhamantra ikut pertemuan. Nino mengatakan, saat itu Nino sempat melihat Dhamantra di lokasi pertemuan, tapi tidak ikut dalam pertemuan.
"Pada saat terakhir ada, kita tidak bertegur sapa. Tapi dia (Dhamantra) di pojok dan saya melihat saja. Kafe itu besar, beliau pergi merokok," ucapnya.
(dam)