Kasus Impor Bawang Putih, Tiga Pengusaha Dituntut 3 dan 2 Tahun Bui

Kamis, 12 Desember 2019 - 21:51 WIB
Kasus Impor Bawang Putih, Tiga Pengusaha Dituntut 3 dan 2 Tahun Bui
Kasus Impor Bawang Putih, Tiga Pengusaha Dituntut 3 dan 2 Tahun Bui
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut terdakwa Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung dengan pidana penjara (bui) selama 3 tahun 6 bulan serta 2 tahun 6 bulan terhadap Direktur PT Sampico Adhi Abattoir (SAA) Dody Wahyudi dan Zulfikar (wiraswasta).

Perkara ketiganya ditangani dan disidangkan oleh JPU yang dipimpin Kresno Anto Wibowo dan Wawan Yunarwanto dengan anggota yakni Moch Takdir Suhan, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratomo, Ariawan Agustiartono, Ni Nengah Gina Saraswati, Riniyati Karnasih, dan Handry Sulistiawan.

JPU menegaskan, berdasarkan fakta-fakta persidangan baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, ahli, maupun alat bukti berupa dokumen, surat, dan petunjuk telah dapat dipastikan Chandry Suanda alias Afung, Dody Wahyudi, dan Zulfikar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik pemberian suap.

Afung, Dody, dan Zulfikar terbukti telah memberikan uang suap sebesar Rp2 miliar kepada tersangka I Nyoman Dhamantra selaku anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP melalui tersangka orang dekat Dhamantra sekaligus Presiden Direktur PT Asiatech Integrasi Mirawati Basri dan tersangka Elviyanto (kakak kandung Mirawati).

Uang suap tersebut merupakan bagian dari komitmen fee Rp3,5 miliar yang sebelumnya diminta sebagai awal mengunci kuota. Penerimaan uang suap sebesar Rp2 miliar ditransaksikan melalui mekanisme transfer antar rekening. Rekening penerimanya yakni ke kasir money changer PT Indonesia Central Valutamas (Indocev) bernama Daniar Ramadhan Putri. Indocev merupakan perusahaan milik Dhamantra.

JPU memastikan, uang suap tersebut terbukti untuk tiga kepentingan pengurusan. Pertama, perolehan kuota impor bawang putih 20.000 ton untuk Afung dan PT CSA. Kedua, untuk penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Ketiga, upaya memperoleh Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kementan). JPU mengungkapkan, kuota impor bawang putih yang diurus untuk Afung dan PT CSA merupakan jatah kuota partai asal Dhamantra.

"Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Chandry Suanda alias Afung dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," tegas JPU Moch Takdir Suhan saat membacakan amar tuntutan atas nama Afung, Dody, dan Zulfikar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/12/2019).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II Dody Wahyudi dan Terdakwa III Zulfikar dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," tambahnya.

JPU Takdir melanjutkan, sebelumnya Afung, Dody, dan Zulfikar telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tapi permohonan tersebut tidak dapat menghapus perbuatan pidana ketiganya tetapi dapat dijadikan hal yang meringankan.

Di sisi lain tutur dia, ketiga terdakwa masih akan menjadi saksi dalam persidangan pelaku lainnya maka permohonan JC tersebut baru akan dipertimbangkan secara terpisah nantinya.

"Setelah para terdakwa memberikan kesaksian dalam persidangan pelaku lainnya dengan mempedomani syarat-syarat sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu," tegasnya.

JPU menilai, perbuatan Afung, Dody, dan Zulfikar terbukti telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

JPU Handry Sulistiawan memaparkan, bidang usaha PT Cahaya Sakti Agro (CSA) salah satunya yakni bergerak pada jual beli komoditas hasil bumi. Perusahaan ini juga merupakan importir bawang putih yang bekerja sama dengan PT Pertani (persero) sebagai penyedia wajib tanam lima persen dalam rangka untuk memperoleh RIPH dari Kementan. Sedangkan pada Oktober 2018 Kemendag menerbitkan SPIbawang putih sebesar 20.000 ton ke PT CSA.

Berikutnya awal 2019, Afung berniat kembali mengajukan kuota impor bawang putih kembali. Untuk pengajuan ini, Afung menggunakan yaitu PT Perkasa Teo Agro, PT CSA, PT Cipta Sentosa Aryaguna, dan PT Abelux Kawan Sejahtera bekerja sama dengan PT Pertani (persero) untuk memenuhi kewajiban wajib tanam lima persen sebagai syarat diterbitkannya RIPH dari Kementan.

"Padahal pada tahun 2018 PT CSA milik Terdakwa I Chandry Suanda alias Afung gagal menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada PT Pertani (persero) atas wajib tanam yang telah dilaksanakan oleh PT Pertani (persero) pada tahun 2018," tegas JPU Handry.

Untuk mendapatkan kuota impor bawang putih tambahan tersebut, Afung meminta bantuan Dody. Cara ini sama seperti pada 2018 saat Dody membantu Afung. Guna mendapatkan kuota tambahan tersebut, Dody bertemu dengan I Nyoman Dhamantra.

Berikutnya Dody dan Afung juga dibantu Zulfikar. Untuk pengurusan melalui jalur Dhamamy, kemudian secara teknis ditangani Mirawati Basri. Ujungnya kemudian terjadi kesepakatan hingga terjadinya suap.

Atas tunrur JPU, Chandry Suanda alias Afung, Dody Wahyudi, dan Zulfikar bersama tim penasihat hukum masing-masing memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7180 seconds (0.1#10.140)