Arsul Sani Bisa Ikut Sidang Sengketa Pileg 2024 PPP, MK: Tapi Tidak Akan Gunakan Hak Memutus

Senin, 29 April 2024 - 12:29 WIB
loading...
Arsul Sani Bisa Ikut...
Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan hakim konstitusi Asrul Sani ikut menyidangkan gugatan sengketa hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 menyangkut Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan hakim konstitusi Asrul Sani ikut menyidangkan gugatan sengketa hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 menyangkut Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Namun, Arsul tidak diperkenankan ikut memutus perkara gugatan partai berlambang Ka'bah tersebut.

"Karena ini ada pemohon dari PPP dan ada juga mungkin pihak terkait dari PPP. Diberitahukan bahwa posisi Pak Arsul itu akan tetap mengikuti persidangan tapi tidak akan menggunakan hak untuk memutus," kata Ketua Panel II Saldi Isra di MK, Senin (29/4/2024).

"Beliau tidak akan menggunakan hak untuk memutus permohonan ini dan semua yang bersentuhan dengan PPP, apakah itu pemohon maupun pihak terkait beliau tidak akan mendalami kalau memang ada sesi pendalaman nanti," tambah Saldi.

Baca juga: MK Hari Ini Mulai Gelar Persidangan Sengketa Pileg 2024, Total 297 Perkara

Di sisi lain, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan hakim Asrul yang tidak diperkenankan memutus putusan sengketa pileg PPP merupakan sebuah perkembangan yang akan terjadi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)

"Jadi itu perkembangan di RPH. Jadi yang panel ini kan pemeriksaan dan pembuktian. Jadi nanti pengambilan keputusan itu ke pleno hakim, jadi semua panel akan melaporkan kepada pleno dalam hal pengambilan keputusan," tutur Fajar.

Fajar menjelaskan, panel persidangan hanya bersifat pemeriksaan sampai pembuktian tanpa pengambilan keputusan. "Yang panel ini hanya proses pemeriksaan sampai pembuktian. Pengambilan keputusannya nanti tetap sembilan hakim konstitusi," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Wagub Banten Dimyati:...
Wagub Banten Dimyati: Walaupun Beda Partai, Hati Saya Tetap PPP
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Tok! SK PPP Jabar Sah...
Tok! SK PPP Jabar Sah meski Penggugat Hadirkan Taj Yasin sebagai Saksi Kunci
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, DPC PPP Lebak Bidik Gen Z lewat Strategi Kreatif dan Inklusif
DPW PPP Banten Targetkan...
DPW PPP Banten Targetkan Tambah Kursi Legislatif pada Pemilu 2029
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Rekomendasi
Ceramah di Sekolah Alazka,...
Ceramah di Sekolah Alazka, KH Anwar Zahid Minta Orang Tua Dampingi Anak Main HP
Khawatir Asia Timur...
Khawatir Asia Timur Jadi Medan Perang, Menhan Jepang: Senjata Nuklir Tak Bisa Dihindari
Sikat Wakil Korea, Fajar/Fikri...
Sikat Wakil Korea, Fajar/Fikri Juara Ganda Putra Japan Open 2026
Berita Terkini
Viral Dua WNI Diduga...
Viral Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Polri Lakukan Koordinasi
DPR Minta KPK Transparan...
DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Menhut
Pengamat Respons Pernyataan...
Pengamat Respons Pernyataan Hotman Paris: Penetapan Tersangka Tak Perlu Izin ke Presiden
Kolaborasi CLIK-Muhammadiyah...
Kolaborasi CLIK-Muhammadiyah Perkuat Literasi Data dan Keuangan untuk Dorong Kesejahteraan Masyarakat
Pengalihan Kasus Febrie...
Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, YLBHI Desak KPK Ambil Alih Penyidikan
Kemenhut: 107.465 Hektare...
Kemenhut: 107.465 Hektare Hutan dan Lahan Ludes Terbakar Sepanjang 2026
Infografis
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved