Arsul Sani Bisa Ikut Sidang Sengketa Pileg 2024 PPP, MK: Tapi Tidak Akan Gunakan Hak Memutus

Senin, 29 April 2024 - 12:29 WIB
loading...
Arsul Sani Bisa Ikut...
Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan hakim konstitusi Asrul Sani ikut menyidangkan gugatan sengketa hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 menyangkut Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan hakim konstitusi Asrul Sani ikut menyidangkan gugatan sengketa hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 menyangkut Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Namun, Arsul tidak diperkenankan ikut memutus perkara gugatan partai berlambang Ka'bah tersebut.

"Karena ini ada pemohon dari PPP dan ada juga mungkin pihak terkait dari PPP. Diberitahukan bahwa posisi Pak Arsul itu akan tetap mengikuti persidangan tapi tidak akan menggunakan hak untuk memutus," kata Ketua Panel II Saldi Isra di MK, Senin (29/4/2024).

"Beliau tidak akan menggunakan hak untuk memutus permohonan ini dan semua yang bersentuhan dengan PPP, apakah itu pemohon maupun pihak terkait beliau tidak akan mendalami kalau memang ada sesi pendalaman nanti," tambah Saldi.

Baca juga: MK Hari Ini Mulai Gelar Persidangan Sengketa Pileg 2024, Total 297 Perkara

Di sisi lain, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan hakim Asrul yang tidak diperkenankan memutus putusan sengketa pileg PPP merupakan sebuah perkembangan yang akan terjadi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)

"Jadi itu perkembangan di RPH. Jadi yang panel ini kan pemeriksaan dan pembuktian. Jadi nanti pengambilan keputusan itu ke pleno hakim, jadi semua panel akan melaporkan kepada pleno dalam hal pengambilan keputusan," tutur Fajar.

Fajar menjelaskan, panel persidangan hanya bersifat pemeriksaan sampai pembuktian tanpa pengambilan keputusan. "Yang panel ini hanya proses pemeriksaan sampai pembuktian. Pengambilan keputusannya nanti tetap sembilan hakim konstitusi," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Ketua SC Mengaku Borong Kamar Hotel untuk Persidangan Muktamar
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
PN Jakpus Tolak Gugatan...
PN Jakpus Tolak Gugatan soal SK DPW PPP Jawa Barat, Kepengurusan UU-Agus Solihin Dinyatakan Sah
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
Buka Muscab Sumut, Mardiono...
Buka Muscab Sumut, Mardiono Ajak Kader PPP Bersatu Hadapi Agenda Politik
10 Tahun Tanpa Kantor,...
10 Tahun Tanpa Kantor, Kini PPP Bengkulu Tengah Siap Tancap Gas
Rekomendasi
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Trump Peringatkan Netanyahu:...
Trump Peringatkan Netanyahu: Israel Bakal Sendirian Melawan Iran Jika Tingkatkan Konflik!
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Berita Terkini
Prabowo Tegaskan Politik...
Prabowo Tegaskan Politik Bebas Aktif saat Bertemu 8 Dubes di Istana
2 Mobil Porsche Disita...
2 Mobil Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tidak Ada di LHKPN, Unsur TPPU Didalami
KPK Konfirmasi Hasil...
KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan dalam Pemeriksaan Perdana Silmy Karim sebagai Tersangka
Buku Presiden Solusi...
Buku Presiden Solusi Catat 108 Kebijakan, Qodari: Prabowo Menyasar Akar Persoalan Bangsa
Profesor Ahli Gizi dan...
Profesor Ahli Gizi dan Dokter Anak Bakal Direkrut sebagai Dewan Pengarah BGN
10 Orang Termasuk Bupati...
10 Orang Termasuk Bupati Edison Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
Infografis
Daftar HP yang Tidak...
Daftar HP yang Tidak Bisa Gunakan WhatsApp di Akhir 2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved