Jangan Terburu-buru Sahkan Omnibus Law Cipta Kerja

Senin, 17 Februari 2020 - 08:07 WIB
Jangan Terburu-buru Sahkan Omnibus Law Cipta Kerja
Jangan Terburu-buru Sahkan Omnibus Law Cipta Kerja
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menyerahkan draf Rancangan Undang-undang (RUU) penyederhanaan Undang-undang atau Omnibus Law Cipta Kerja ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah berharap, Omnibus Law bisa selesai dibahas dan diputuskan DPR dalam waktu singkat.

"Omnibus Law Cipta Kerja banyak ditolak oleh kalangan buruh, karena sangat merugikan buruh," kata analis politik asal Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin saat dihubungi SINDOnews, Senin (17/2/2020). (Baca Juga: Terima Surpres Omnibus Law Cipta Kerja, Puan: Singkatannya Cipker, Bukan Cilaka).

Ujang menyatakan, sejatinya pemerintah dan DPR tidak memaksakan RUU Omnibus Lawa Cipta Kerja untuk cepat-cepat disahkan atau diketok palu. Terlebih, 100 hari masa kerja pemerintahan Jokowi-KH. Ma'ruf Amin juga sudah lewat. Sehingga, hal ini juga harus menjadi perhatian partai-partai politik, utamanya pendukung pemerintah.

Menurutnya, RUU tersebut dibuat untuk kepentingan rakyat termasuk kaum buruh. Jika rakyat dan kaum buruhnya saja sudah menolak, buruhlah yang akan jadi korban oleh Omnibus Law Cipta Kerja seandainya disahkan. (Baca Juga: Golkar Sebut Sosialisasi Omnibus Law Sangat Masif, Termasuk Oleh Kementerian Perekonomian).

"Jadi DPR dan pemerintah harus dengar dulu aspirasi buruh. Jika ada pasal yang merugikan kaum buruh, tentu harus cepat diubah," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6307 seconds (0.1#10.140)