Omnibus Law dan Kebencanaan
Senin, 26 Oktober 2020 - 06:33 WIB
loading...
Yonvitner
A
A
A
YONVITNER
Kepala Pusat Studi Bencana IPB
UNDANG-UNDANG Omnibus Law Cipta Kerja sudah diketok, walaupun naskahnya dikatakan masih banyak perbaikan. Namun selain soal persepsi terhadap tenaga kerja, termasuk tenaga kerja asing, penggunaan dan izin alokasi tanah untuk investor, yang paling menarik juga disimak adalah soal tata ruang.
Dalam Pasal 6 Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) dinyatakan bahwa perizinan diberikan dengan mempertimbangkan risiko dari investasi. Lebih jelas ditekankan bahwa risiko diperhatikan menurut peringkat skala usaha dan kegiatan usaha tentang tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya. Kelanjutan dari penjelasanya bahwa bahan yang dimaksud mencakup bahaya pada aspek, kesehatan, keselamatan, lingkungan, pemanfaatn sumber daya alam (SDA) dan risiko volatilitas.
Dari penjelasan ini terlihat bahwa bahaya dan risiko merupakan instrumen yang sangat mendasar sebelum investasi dilakukan. Penulis mengatakan sangat mendasar karena ada pertimbangan yang cukup mendasar yaitu meningkatnya potensi kejadian bencana. Berdasarkan analisis data kejadian bencana sejak 2013 sampai 2019 tingkat pertambahan kejadian bencana mencapai 150 kejadian per tahun atau sebesar (16,9%) pertambahan tahunannya. Informasi ini menunjukan kepada kita bahwa telah terjadi peningkatan potensi bahaya dan risiko yang tinggi setiap tahunnya.
Berdasarkan data tersebut di atas, maka dalam konteks omnibus law, seharusnya data sumber bahaya dan risiko menjadi fondasi fundamental dalam investasi. Bukan kemudian diukur dan ditentukan saat bencana terjadi. Berdasarkan pengalaman penanggulangan bencana yang dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), identifikasi daerah dengan tingkat risiko sudah dilakukan dengan menugaskan setiap daerah menyusun peta indeks risiko bahaya. Dalam hal ini penulis melihat ada setidaknya tiga poin penting yang perlu disiapkan pemerintah dalam proses implementasi omnibus law. Pertama yaitu mengintergasikan informasi bahaya, dan risiko dalam dokumen tata ruang atau dalam dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dan atau tata ruang. Kedua memastikan bahwa kelembagaan penanggulangan bencana seperti BNPB diperkuat perannya
termasuk dalam pengawasan terhadap risiko dan bahaya yang potensial muncul. Ketiga adalah proses literasi kebencanaan menjadi mainstreaming dalam pembangunan baik terhadap pengusaha maupun terhadap masyarakat.
Risiko Dalam Tata Ruang
Dalam RUU Omnibus Law Ciptaker disebutkan akan ada proses sinkronisasi dari produk-produk penataan ruang darat dan laut atau kawasan strategis nasional dan kawasan strategis nasional tertentu. Dalam konteks ini sebenarnya ada banyak kemudahan bagi proses manajemen ruang yaitu menjadi lebih mudah diakses, mudah dilihat kepastian alokasi ruangnya, serta tidak menyebabkan terjadi misinterpretasi pemanfaatan ruang.
Namun karena adanya keharusan dalam mengintegrasikan risiko, maka penulis berpendapat, bahwa produk-produk tata ruang harus disusun atas dasar pertimbangan potensi bahwa dan risiko yang ada. Untuk itu peta basis dalam alokasi ruang sudah dilakukan di atas peta dan informasi risiko (IRBI) indek risiko bencana. Agar ada integrasi antara subjek dan objek investasi maka risiko juga harus menjelaskan tingkat potensi dalam aspek kesehatan, kelematan kerja, keselamatan lingkungan dan daya dukung, serta sustainability standar kehidupan minimum.
Kepala Pusat Studi Bencana IPB
UNDANG-UNDANG Omnibus Law Cipta Kerja sudah diketok, walaupun naskahnya dikatakan masih banyak perbaikan. Namun selain soal persepsi terhadap tenaga kerja, termasuk tenaga kerja asing, penggunaan dan izin alokasi tanah untuk investor, yang paling menarik juga disimak adalah soal tata ruang.
Dalam Pasal 6 Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) dinyatakan bahwa perizinan diberikan dengan mempertimbangkan risiko dari investasi. Lebih jelas ditekankan bahwa risiko diperhatikan menurut peringkat skala usaha dan kegiatan usaha tentang tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya. Kelanjutan dari penjelasanya bahwa bahan yang dimaksud mencakup bahaya pada aspek, kesehatan, keselamatan, lingkungan, pemanfaatn sumber daya alam (SDA) dan risiko volatilitas.
Dari penjelasan ini terlihat bahwa bahaya dan risiko merupakan instrumen yang sangat mendasar sebelum investasi dilakukan. Penulis mengatakan sangat mendasar karena ada pertimbangan yang cukup mendasar yaitu meningkatnya potensi kejadian bencana. Berdasarkan analisis data kejadian bencana sejak 2013 sampai 2019 tingkat pertambahan kejadian bencana mencapai 150 kejadian per tahun atau sebesar (16,9%) pertambahan tahunannya. Informasi ini menunjukan kepada kita bahwa telah terjadi peningkatan potensi bahaya dan risiko yang tinggi setiap tahunnya.
Berdasarkan data tersebut di atas, maka dalam konteks omnibus law, seharusnya data sumber bahaya dan risiko menjadi fondasi fundamental dalam investasi. Bukan kemudian diukur dan ditentukan saat bencana terjadi. Berdasarkan pengalaman penanggulangan bencana yang dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), identifikasi daerah dengan tingkat risiko sudah dilakukan dengan menugaskan setiap daerah menyusun peta indeks risiko bahaya. Dalam hal ini penulis melihat ada setidaknya tiga poin penting yang perlu disiapkan pemerintah dalam proses implementasi omnibus law. Pertama yaitu mengintergasikan informasi bahaya, dan risiko dalam dokumen tata ruang atau dalam dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dan atau tata ruang. Kedua memastikan bahwa kelembagaan penanggulangan bencana seperti BNPB diperkuat perannya
termasuk dalam pengawasan terhadap risiko dan bahaya yang potensial muncul. Ketiga adalah proses literasi kebencanaan menjadi mainstreaming dalam pembangunan baik terhadap pengusaha maupun terhadap masyarakat.
Risiko Dalam Tata Ruang
Dalam RUU Omnibus Law Ciptaker disebutkan akan ada proses sinkronisasi dari produk-produk penataan ruang darat dan laut atau kawasan strategis nasional dan kawasan strategis nasional tertentu. Dalam konteks ini sebenarnya ada banyak kemudahan bagi proses manajemen ruang yaitu menjadi lebih mudah diakses, mudah dilihat kepastian alokasi ruangnya, serta tidak menyebabkan terjadi misinterpretasi pemanfaatan ruang.
Namun karena adanya keharusan dalam mengintegrasikan risiko, maka penulis berpendapat, bahwa produk-produk tata ruang harus disusun atas dasar pertimbangan potensi bahwa dan risiko yang ada. Untuk itu peta basis dalam alokasi ruang sudah dilakukan di atas peta dan informasi risiko (IRBI) indek risiko bencana. Agar ada integrasi antara subjek dan objek investasi maka risiko juga harus menjelaskan tingkat potensi dalam aspek kesehatan, kelematan kerja, keselamatan lingkungan dan daya dukung, serta sustainability standar kehidupan minimum.
Lihat Juga :