Omnibus Law dan Kebencanaan

Senin, 26 Oktober 2020 - 06:33 WIB
loading...
Omnibus Law dan Kebencanaan
Yonvitner
A A A
YONVITNER
Kepala Pusat Studi Bencana IPB


UNDANG-UNDANG Omnibus Law Cipta Kerja sudah diketok, walaupun naskahnya dikatakan masih banyak perbaikan. Namun selain soal persepsi terhadap tenaga kerja, termasuk tenaga kerja asing, penggunaan dan izin alokasi tanah untuk investor, yang paling menarik juga disimak adalah soal tata ruang.

Dalam Pasal 6 Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) dinyatakan bahwa perizinan diberikan dengan mempertimbangkan risiko dari investasi. Lebih jelas ditekankan bahwa risiko diperhatikan menurut peringkat skala usaha dan kegiatan usaha tentang tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya. Kelanjutan dari penjelasanya bahwa bahan yang dimaksud mencakup bahaya pada aspek, kesehatan, keselamatan, lingkungan, pemanfaatn sumber daya alam (SDA) dan risiko volatilitas.

Dari penjelasan ini terlihat bahwa bahaya dan risiko merupakan instrumen yang sangat mendasar sebelum investasi dilakukan. Penulis mengatakan sangat mendasar karena ada pertimbangan yang cukup mendasar yaitu meningkatnya potensi kejadian bencana. Berdasarkan analisis data kejadian bencana sejak 2013 sampai 2019 tingkat pertambahan kejadian bencana mencapai 150 kejadian per tahun atau sebesar (16,9%) pertambahan tahunannya. Informasi ini menunjukan kepada kita bahwa telah terjadi peningkatan potensi bahaya dan risiko yang tinggi setiap tahunnya.

Berdasarkan data tersebut di atas, maka dalam konteks omnibus law, seharusnya data sumber bahaya dan risiko menjadi fondasi fundamental dalam investasi. Bukan kemudian diukur dan ditentukan saat bencana terjadi. Berdasarkan pengalaman penanggulangan bencana yang dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), identifikasi daerah dengan tingkat risiko sudah dilakukan dengan menugaskan setiap daerah menyusun peta indeks risiko bahaya. Dalam hal ini penulis melihat ada setidaknya tiga poin penting yang perlu disiapkan pemerintah dalam proses implementasi omnibus law. Pertama yaitu mengintergasikan informasi bahaya, dan risiko dalam dokumen tata ruang atau dalam dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dan atau tata ruang. Kedua memastikan bahwa kelembagaan penanggulangan bencana seperti BNPB diperkuat perannya
termasuk dalam pengawasan terhadap risiko dan bahaya yang potensial muncul. Ketiga adalah proses literasi kebencanaan menjadi mainstreaming dalam pembangunan baik terhadap pengusaha maupun terhadap masyarakat.

Risiko Dalam Tata Ruang
Dalam RUU Omnibus Law Ciptaker disebutkan akan ada proses sinkronisasi dari produk-produk penataan ruang darat dan laut atau kawasan strategis nasional dan kawasan strategis nasional tertentu. Dalam konteks ini sebenarnya ada banyak kemudahan bagi proses manajemen ruang yaitu menjadi lebih mudah diakses, mudah dilihat kepastian alokasi ruangnya, serta tidak menyebabkan terjadi misinterpretasi pemanfaatan ruang.

Namun karena adanya keharusan dalam mengintegrasikan risiko, maka penulis berpendapat, bahwa produk-produk tata ruang harus disusun atas dasar pertimbangan potensi bahwa dan risiko yang ada. Untuk itu peta basis dalam alokasi ruang sudah dilakukan di atas peta dan informasi risiko (IRBI) indek risiko bencana. Agar ada integrasi antara subjek dan objek investasi maka risiko juga harus menjelaskan tingkat potensi dalam aspek kesehatan, kelematan kerja, keselamatan lingkungan dan daya dukung, serta sustainability standar kehidupan minimum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BNPB Sebut Karhutla...
BNPB Sebut Karhutla Dominasi Bencana di Tanah Air pada Akhir Pekan Ini
Aliansi Kebangsaan Serukan...
Aliansi Kebangsaan Serukan Indonesia Berdamai dengan Alam Hadapi Krisis Iklim
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Panggil Satgas...
Dasco Panggil Satgas Percepatan Penanganan Bencana Sumatera
Safrizal ZA: Penyusunan...
Safrizal ZA: Penyusunan RDTR Perlu Kepastian Wilayah Administrasi agar Tak Gagal Susun
BNPB Bangun 238 Huntap...
BNPB Bangun 238 Huntap bagi Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
Latih Desa Binaan Hadapi...
Latih Desa Binaan Hadapi Bencana, Astra Gandeng BNPB Gelar Pelatihan Tanggap Darurat
Rekomendasi
Produksi CPO RI Capai...
Produksi CPO RI Capai 53 Juta Ton, Hilirisasi Sawit Perlu Dipercepat
Messi Nyaris Celaka...
Messi Nyaris Celaka Jelang Final Piala Dunia 2026, Ditekel Rekan Setim
Dewan Eropa Tuding FIFA...
Dewan Eropa Tuding FIFA Buka Pintu Kecurangan
Berita Terkini
Pemerintah Bangun Ekosistem...
Pemerintah Bangun Ekosistem Pendidikan Berkualitas lewat Revitalisasi Sekolah
Seskab Teddy dan Menteri...
Seskab Teddy dan Menteri Ara Sirait Bahas Target Bedah 400.000 Rumah
APH Didorong Usut Tuntas...
APH Didorong Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus
Sekjen PKS: Pemilih...
Sekjen PKS: Pemilih Muda Jadi Kunci, Kader Harus Siap Menangkan Pemilu 2029
Viral Dua WNI Diduga...
Viral Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Polri Lakukan Koordinasi
DPR Minta KPK Transparan...
DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Menhut
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved