Menimbang Omnibus Law Cipta Kerja
Rabu, 02 September 2020 - 08:08 WIB
loading...
Foto: dok/SINDOnews
A
A
A
Riswanda, PhD
Akademisi, Peneliti, Pengamat Kebijakan Publik
Sejak awal Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Cika) telah menuai pro-kontra. Polemik memanas ketika pemerintah melanjutkan pembahasan RUU Cika di tengah pandemi Covid-19.
Wacana yang mengemuka di antaranya seputar menyongsong tantangan perubahan global. RUU Cika diharapkan dapat menjadi payung hukum dan kebijakan untuk menggenjot produktivitas ekonomi. Salah satunya dengan melecut penciptaan lapangan kerja yang berkualitas sebanyak 2,7 sampai 3 juta per tahun.
Peningkatan produktivitas melalui RUU Cika diproyeksikan diikuti peningkatan upah pekerja yang dapat mendongkrak daya beli. RUU Cika pun menyasar penyederhanaan izin investasi. Penyederhanaan izin investasi adalah upaya menciptakan lebih banyak lapangan kerja dan sistem berkelanjutan bagi kesejahteraan pekerja, termasuk pemberdayaan UMKM sebagai sektor penggerak ekonomi riil. Para pemangku kebijakan menilai perlunya penyederhanaan regulasi-birokrasi demi iklim investasi yang bermutu.
Semua itu dilakukan demi menyongsong bonus demografi. Bonus demografi 2030-2050 ialah fenomena surplus penduduk usia produktif (15-64 tahun) dibandingkan penduduk usia tidak produktif (usia 15 tahun ke bawah dan 64 tahun ke atas). Jika proyeksi ini terjadi, bonus demografi akan menyediakan sekitar 200 juta angkatan kerja produktif.
Akademisi, Peneliti, Pengamat Kebijakan Publik
Sejak awal Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Cika) telah menuai pro-kontra. Polemik memanas ketika pemerintah melanjutkan pembahasan RUU Cika di tengah pandemi Covid-19.
Wacana yang mengemuka di antaranya seputar menyongsong tantangan perubahan global. RUU Cika diharapkan dapat menjadi payung hukum dan kebijakan untuk menggenjot produktivitas ekonomi. Salah satunya dengan melecut penciptaan lapangan kerja yang berkualitas sebanyak 2,7 sampai 3 juta per tahun.
Peningkatan produktivitas melalui RUU Cika diproyeksikan diikuti peningkatan upah pekerja yang dapat mendongkrak daya beli. RUU Cika pun menyasar penyederhanaan izin investasi. Penyederhanaan izin investasi adalah upaya menciptakan lebih banyak lapangan kerja dan sistem berkelanjutan bagi kesejahteraan pekerja, termasuk pemberdayaan UMKM sebagai sektor penggerak ekonomi riil. Para pemangku kebijakan menilai perlunya penyederhanaan regulasi-birokrasi demi iklim investasi yang bermutu.
Semua itu dilakukan demi menyongsong bonus demografi. Bonus demografi 2030-2050 ialah fenomena surplus penduduk usia produktif (15-64 tahun) dibandingkan penduduk usia tidak produktif (usia 15 tahun ke bawah dan 64 tahun ke atas). Jika proyeksi ini terjadi, bonus demografi akan menyediakan sekitar 200 juta angkatan kerja produktif.
Lihat Juga :