Terima Surpres Omnibus Law Cipta Kerja, Puan: Singkatannya Cipker, Bukan Cilaka

Rabu, 12 Februari 2020 - 16:10 WIB
Terima Surpres Omnibus...
Terima Surpres Omnibus Law Cipta Kerja, Puan: Singkatannya Cipker, Bukan Cilaka
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja ke pimpinan DPR. Surpres itu diterima Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketuanya, Azis Syamsuddin dan Rahmat Gobel.

Sedangkan para menteri yang menemui pimpinan DPR itu adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

"Jadi, sudah bukan Cipta Lapangan Kerja, Cipker singkatannya, bukan Cilaka. Sudah jadi Cipker," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani dalam jumpa pers seusai pertemuan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Puan Maharani mengakui belum membaca draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja. "Dalam kesempatan ini Pak Menko dan para menteri menyampaikan bahwa Omnibus Law Cipta Kerja akan terdiri dari 79 RUU, 15 bab, dengan 174 pasal yang akan dibahas di DPR," ujar Puan. (Baca Juga: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Jangan Hanya Jadi Surga Buat Investor).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja itu nantinya melibatkan tujuh komisi di DPR. "Dan nantinya akan dijalankan melalui mekanisme yang ada di DPR, apakah itu melalui Baleg atau Pansus karena melibatkan tujuh komisi terkait untuk membahas 11 klaster yang terdiri dari 15 bab dan 174 pasal," ujarnya. (Baca Juga: Hasil Riset INSIS: Bamsoet dan Puan Top Opinion Leader).

Sehingga, dia berharap RUU Cipta Kerja itu tidak menimbulkan prasangka buruk atau kecurigaan karena belum dibahas DPR. "Karena sebelumnya secara reguler ibu Menkeu sudah memberikan draf Omnibus Law terkait perpajakan yang rencananya akan kami bahas di DPR melalui komisi yaitu Komisi XI. Namun itu belum keputusan final karena memang sesuai mekanisme di DPR hal tersebut akan dibicarakan di tingkat Rapim dan sesuai mekanisme yang ada akan dilakukan bersama pimpinan fraksi di DPR," katanya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. "Singkatannya Ciptaker, jadi tadi arahan Ibu Ketua DPR jangan dipleset-plesetin," ujar Airlangga Hartarto dalam kesempatan sama.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8664 seconds (0.1#10.140)