Komisioner KPK Nurul Ghufron Beri Tips Cetak ASN Antikorupsi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan untuk mencetak aparatur Sipil Negara (ASN) yang memegang teguh sikap antikorupsi dapat dilakukan melalui berbagai upaya.
Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron upaya tersebut diawali proses rekrutmen CPNS yang baik. Salah satunya menjaring sumber daya manusia (SDM) yang memiliki mental mengabdi dan mengutamakan kepentingan umum.
KPK mengakui tidak bisa bekerja sendiri dalam mencegah dan memberantas korupsi. Oleh karena itu, KPK perlu bekerja sama, khususnya dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang memiliki peran penting dalam penyusunan kebijakan pada sistem rekrutmen CPNS.
Dengan terlaksananya rekrutmen yang transparan, akuntabel serta sesuai prosedur diyakini dapat melahirkan SDM berkualitas dan antikorupsi. “Kementerian PAN-RB dalam hal ini menyediakan SDM unggul juga mengintegrasikan SDM sesuai harapan dan tujuan bangsa Indonesia. Karena itu, manajemen SDM adalah kunci sukses untuk melahirkan aparat-aparat antikorupsi,” ujar Ghufron saat memberikan arahan pada Dialog Kebangsaan di Kantor Kementerian PAN-RB, beberapa waktu lalu, seperti dalam siaran pers Kementerian PAN-RB kepada SINDOnews, Jumat (14/2/2020). (Baca Juga: Kegigihan dan Pantang Menyerah, Modal Peserta Jalani Tes CPNS)
Selain Kementerian PAN-RB, kata dia, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga dapat mendukung mewujudkan aparatur yang antikorupsi melalui proses seleksi CPNS yang dilaksanakan. Disamping itu, Lembaga Administrasi Negara (LAN) juga dapat memberikan pendidikan dan pelatihan kepada ASN terkait anti korupsi.
Ghufron juga yakin Kementerian PAN-RB mampu menghadirkan sistem rekrutmen, pendidikan, dan pembinaan ASN maka diyakini separuh pekerjaan yang berkaitan dengan pencegahan korupsi dapat terselesaikan.
Dia juga mengingatkan ASN yang memiliki kedudukan dan kewenangan untuk tidak melakukan segala tidak korupsi, mulai dari gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, hingga suap-menyuap.
Ghufron mengatakan, pada intinya sebagai aparat negara dilarang meminta ataupun menerima pemberian yang sekiranya mengganggu objektivitas dan mengganggu independensinya dalam memberikan layanan. Berdasarkan data yang dimiliki KPK tahun 2004-2009, profesi yang paling banyak terlibat praktek korupsi adalah swasta, anggota dewan, dan pejabat.
Untuk menekan praktik korupsi pada penyelenggara negara, pihaknya terus menggandeng Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di masing-masing instansi pemerintah.
“Banyak beberapa laporan ke KPK sesungguhnya lahir atas laporan dari beberapa inspektorat dari kementerian. Jadi jangan anggap KPK hebat sendirian,” katanya
Sesuai data KPK, sambung Ghufron, terdapat beberapa titik rawan korupsi, di antaranya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta pengadaan barang dan jasa.
Berdasarkan data tersebut, dia mengingatkan ASN yang bertugas pada unit kerja tersebut untuk berhati-hati dan selalu menjaga integritas sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
KPK juga memberi apresiasi pada Kementerian PANRB yang selalu berupaya menghilangkan praktek korupsi pada penyelenggara negara melalui sejumlah peraturan, diantaranya Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan atau Whistle Blowing System Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian PANRB, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 26 Tahun 2018 tentang LKHPN di Lingkungan Kementerian PAN-RB, Peraturan Menteri PANRB Nomor 10/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 52/2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, Surat Edaran Nomor 4/2009 tentang Percepatan Upaya Pengendalian Gratifikasi, juga Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 10/2018 tentang Pemberhentian Aparatur Negara yang Terbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Dia mengapresiasi Kementerian PAN-RB yang terus mendorong pelaksanaan zona integritas di seluruh unit kerja instansi pemerintah untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
“Harapannya, ini terus dikembangkan, dan juga dapat berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, agar tunjangan kinerja itu tidak hanya pemenuhan target kinerja, tapi juga pemenuhan apakah wilayah kerjanya bebas dari korupsi dan dapat melayani masyarkat dengan baik,” tuturnya.
Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron upaya tersebut diawali proses rekrutmen CPNS yang baik. Salah satunya menjaring sumber daya manusia (SDM) yang memiliki mental mengabdi dan mengutamakan kepentingan umum.
KPK mengakui tidak bisa bekerja sendiri dalam mencegah dan memberantas korupsi. Oleh karena itu, KPK perlu bekerja sama, khususnya dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang memiliki peran penting dalam penyusunan kebijakan pada sistem rekrutmen CPNS.
Dengan terlaksananya rekrutmen yang transparan, akuntabel serta sesuai prosedur diyakini dapat melahirkan SDM berkualitas dan antikorupsi. “Kementerian PAN-RB dalam hal ini menyediakan SDM unggul juga mengintegrasikan SDM sesuai harapan dan tujuan bangsa Indonesia. Karena itu, manajemen SDM adalah kunci sukses untuk melahirkan aparat-aparat antikorupsi,” ujar Ghufron saat memberikan arahan pada Dialog Kebangsaan di Kantor Kementerian PAN-RB, beberapa waktu lalu, seperti dalam siaran pers Kementerian PAN-RB kepada SINDOnews, Jumat (14/2/2020). (Baca Juga: Kegigihan dan Pantang Menyerah, Modal Peserta Jalani Tes CPNS)
Selain Kementerian PAN-RB, kata dia, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga dapat mendukung mewujudkan aparatur yang antikorupsi melalui proses seleksi CPNS yang dilaksanakan. Disamping itu, Lembaga Administrasi Negara (LAN) juga dapat memberikan pendidikan dan pelatihan kepada ASN terkait anti korupsi.
Ghufron juga yakin Kementerian PAN-RB mampu menghadirkan sistem rekrutmen, pendidikan, dan pembinaan ASN maka diyakini separuh pekerjaan yang berkaitan dengan pencegahan korupsi dapat terselesaikan.
Dia juga mengingatkan ASN yang memiliki kedudukan dan kewenangan untuk tidak melakukan segala tidak korupsi, mulai dari gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, hingga suap-menyuap.
Ghufron mengatakan, pada intinya sebagai aparat negara dilarang meminta ataupun menerima pemberian yang sekiranya mengganggu objektivitas dan mengganggu independensinya dalam memberikan layanan. Berdasarkan data yang dimiliki KPK tahun 2004-2009, profesi yang paling banyak terlibat praktek korupsi adalah swasta, anggota dewan, dan pejabat.
Untuk menekan praktik korupsi pada penyelenggara negara, pihaknya terus menggandeng Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di masing-masing instansi pemerintah.
“Banyak beberapa laporan ke KPK sesungguhnya lahir atas laporan dari beberapa inspektorat dari kementerian. Jadi jangan anggap KPK hebat sendirian,” katanya
Sesuai data KPK, sambung Ghufron, terdapat beberapa titik rawan korupsi, di antaranya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta pengadaan barang dan jasa.
Berdasarkan data tersebut, dia mengingatkan ASN yang bertugas pada unit kerja tersebut untuk berhati-hati dan selalu menjaga integritas sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
KPK juga memberi apresiasi pada Kementerian PANRB yang selalu berupaya menghilangkan praktek korupsi pada penyelenggara negara melalui sejumlah peraturan, diantaranya Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan atau Whistle Blowing System Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian PANRB, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 26 Tahun 2018 tentang LKHPN di Lingkungan Kementerian PAN-RB, Peraturan Menteri PANRB Nomor 10/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 52/2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, Surat Edaran Nomor 4/2009 tentang Percepatan Upaya Pengendalian Gratifikasi, juga Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 10/2018 tentang Pemberhentian Aparatur Negara yang Terbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Dia mengapresiasi Kementerian PAN-RB yang terus mendorong pelaksanaan zona integritas di seluruh unit kerja instansi pemerintah untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
“Harapannya, ini terus dikembangkan, dan juga dapat berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, agar tunjangan kinerja itu tidak hanya pemenuhan target kinerja, tapi juga pemenuhan apakah wilayah kerjanya bebas dari korupsi dan dapat melayani masyarkat dengan baik,” tuturnya.
(dam)