Rencana 56 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Akan Tambah Kekuatan Baru di Polri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut para mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diapresiasi kader muda Partai Golkar.
Fungsionaris DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) ini menambahkan, dengan adanya kebijakan dari Kapolri tersebut, akan menambah kekuatan baru di institusi Polri.
"Tinggal menunggu teknis di MenPANRB. Saya berharap keputusan yang diambil MenPANRB akan menjadi titik temu dalam menentukan nasib 56 orang tersebut dan mereka bisa langsung di angkat menjadi ASN Polri," ujar Supardiono.
Sebelumnya, Kapolri menjelaskan, pihaknya sudah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendapat restu akan permohonan itu.
"Berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Dittipidkor (Direktorat Tindak Pidana Korupsi)," kata Sigit, Selasa (28/9/2021).
Dalam hal ini Sigit menjelaskan, ada tugas-tugas tambahan di Korps Bhayangkara terkait dengan upaya pencegahan dan mengawal program penanggulangan Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Oleh sebab itu, eks Kapolda Banten menyatakan, pegawai KPK yang tak lulus dapat menjadi ASN di Polri. Gayung bersambut, Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, telah memberikan sinyal positif atau mengizinkan.
"Prinsipnya beliau (Presiden) setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ujar Sigit.
Fungsionaris DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) ini menambahkan, dengan adanya kebijakan dari Kapolri tersebut, akan menambah kekuatan baru di institusi Polri.
"Tinggal menunggu teknis di MenPANRB. Saya berharap keputusan yang diambil MenPANRB akan menjadi titik temu dalam menentukan nasib 56 orang tersebut dan mereka bisa langsung di angkat menjadi ASN Polri," ujar Supardiono.
Sebelumnya, Kapolri menjelaskan, pihaknya sudah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendapat restu akan permohonan itu.
"Berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Dittipidkor (Direktorat Tindak Pidana Korupsi)," kata Sigit, Selasa (28/9/2021).
Dalam hal ini Sigit menjelaskan, ada tugas-tugas tambahan di Korps Bhayangkara terkait dengan upaya pencegahan dan mengawal program penanggulangan Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Oleh sebab itu, eks Kapolda Banten menyatakan, pegawai KPK yang tak lulus dapat menjadi ASN di Polri. Gayung bersambut, Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, telah memberikan sinyal positif atau mengizinkan.
"Prinsipnya beliau (Presiden) setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ujar Sigit.
(maf)