400 ASN di Banten Dilatih Jadi Agen KPK

Selasa, 08 Februari 2022 - 16:41 WIB
loading...
400 ASN di Banten Dilatih Jadi Agen KPK
Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintahan Provinsi Banten tahun 2022 dilatih untuk menjadi agen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ratusan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Pemerintahan Provinsi Banten tahun 2022 dilatih untuk menjadi agen Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Sebanyak 400 ASN itu terdiri dari guru dan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) di Provinsi Banten.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar membuka langsung pelatihan tersebut. Dirinya mengakui KPK tidak dapat bekerja sendiri dalam membangun budaya antikorupsi. Maka itu, dia menilai dibutuhkan peran serta berbagai elemen masyarakat terutama para penyuluh antikorupsi.

Dia mengatakan KPK menilai peran penyuluh antikorupsi sangat besar dan memiliki peran strategis dalam membangun budaya antikorupsi di Indonesia sesuai dengan tugas dan perannya masing-masing. "Terlebih, para penyuluh antikorupsi dari sektor pendidikan yaitu guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dapat menjadi jembatan dalam mengimplementasikan pendidikan antikorupsi yang lebih efektif dan efisien di satuan pendidikan masing-masing," kata Lili melalui pesan singkatnya, Selasa (8/2/2022).





Menurut dia, penyuluh antikorupsi merupakan kepanjangan tangan KPK dalam menjangkau seluruh penjuru negeri. Sebab, posisi KPK yang berkedudukan di Ibu Kota Negara tidak bisa menjangkau seluruh Indonesia untuk membangun budaya antikorupsi.

"Penyuluh antikorupsi dapat menjadi 'kepanjangan tangan' KPK dalam memenuhi berbagai kegiatan pembelajaran antikorupsi yang diselenggarakan secara mandiri oleh masyarakat," terangnya.

Sekadar informasi, kegiatan pelatihan ini merupakan salah satu bentuk implementasi dari Peraturan Gubernur Banten Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Provinsi Banten. Untuk mendukung hal itu, KPK akan terus melatih agen-agen perubahan melalui pelatihan sesuai dengan SKKNI Nomor 303 Tahun 2016 tentang SKKNI penyuluh antikorupsi.

"Demi mendukung implementasi Pergub tersebut, KPK terus melatih agen-agen perubahan dari berbagai kalangan, mulai dari pejabat struktural, tenaga kependidikan, dan aparat pengawasan internal pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten melalui pelatihan calon Penyuluh Antikorupsi," katanya

Hingga saat ini, tercatat 2.047 orang yang sudah tersertifikasi sebagai penyuluh antikorupsi yang tersebar di 34 Provinsi di Indonesia. Provinsi Banten sendiri, sudah memiliki 98 orang Penyuluh Antikorupsi yang telah dikukuhkan oleh Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1092 seconds (0.1#10.140)