Polri Sosialisasikan Jabatan ASN kepada 57 Eks Pegawai KPK
Sabtu, 04 Desember 2021 - 16:07 WIB
loading...
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polri telah menyosialisasikan jabatan ASN kepada 57 eks pegawai KPK. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polri melakukan sosialiasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Korps Bhayangkara kepada 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Selanjutnya disosialisasikan dulu kepada eks pegawai KPK, untuk ditempatkan sesuai kompetensi dan selanjutnya dengan BKN untuk mengeluarkan NIP-nya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jakarta, Sabtu (4/12/2021).
Sosialiasi tersebut, kata Dedi, dilakukan setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menyetujui identifikasi jabatan yang dilakukan oleh Polri. "Untuk ruang jabatan sesuai dengan surat persetujuan Kemenpan-RB sudah keluar," ujar Dedi.
Baca juga: Polri Siapkan Jabatan untuk 57 Eks Pegawai KPK, Kemenpan-RB Merestui
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) nomor 1.308, 2021 terkait pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK tersebut telah terbit. Pengangkatan khusus itu termaktub dalam Pasal 1 ayat (5), yang menyatakan 57 eks pegawai KPK adalah 56 orang dan satu orang yang pernah sebagai pegawai dinyatakan tidak dapat dialihkan menjadi pegawai ASN di KPK dan dengan Peraturan Kepolisian ini diangkat secara khusus menjadi pegawai ASN Polri.
"Selanjutnya disosialisasikan dulu kepada eks pegawai KPK, untuk ditempatkan sesuai kompetensi dan selanjutnya dengan BKN untuk mengeluarkan NIP-nya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jakarta, Sabtu (4/12/2021).
Sosialiasi tersebut, kata Dedi, dilakukan setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menyetujui identifikasi jabatan yang dilakukan oleh Polri. "Untuk ruang jabatan sesuai dengan surat persetujuan Kemenpan-RB sudah keluar," ujar Dedi.
Baca juga: Polri Siapkan Jabatan untuk 57 Eks Pegawai KPK, Kemenpan-RB Merestui
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) nomor 1.308, 2021 terkait pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK tersebut telah terbit. Pengangkatan khusus itu termaktub dalam Pasal 1 ayat (5), yang menyatakan 57 eks pegawai KPK adalah 56 orang dan satu orang yang pernah sebagai pegawai dinyatakan tidak dapat dialihkan menjadi pegawai ASN di KPK dan dengan Peraturan Kepolisian ini diangkat secara khusus menjadi pegawai ASN Polri.
Lihat Juga :